PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti pada penetapan tersangka terhadap Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin (Ondim), dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Menurutnya, penyidikan harus diperluas dengan memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengambilan keputusan, termasuk Wakil Bupati Langkat, guna memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum.
Fawer menegaskan bahwa permintaan tersebut bukanlah bentuk tuduhan kepada siapa pun, melainkan dorongan agar KPK mengusut perkara secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Saya meminta KPK memeriksa Wakil Bupati Langkat dan seluruh pihak yang memiliki hubungan dengan tata kelola proyek maupun pengambilan kebijakan di Pemerintah Kabupaten Langkat. Pemeriksaan merupakan bagian dari proses hukum yang wajar untuk memastikan apakah ada atau tidak keterlibatan pihak lain,” ujar Fawer dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Fawer, pengalaman berbagai perkara korupsi menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah sering kali melibatkan lebih dari satu pihak. Oleh karena itu, ia berharap KPK menerapkan prinsip follow the evidence (mengikuti alat bukti), bukan berhenti hanya pada satu orang tersangka.
“KPK harus menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari proses perencanaan, penentuan proyek, hingga dugaan aliran dana. Jangan sampai ada pihak yang sebenarnya mengetahui atau bahkan turut berperan, tetapi tidak tersentuh proses hukum karena penyidikan tidak dikembangkan secara maksimal,” katanya.
Fawer juga mengingatkan bahwa Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan nasional setelah dua kepala daerah berturut-turut terjerat operasi tangkap tangan KPK. Sebelumnya, pada 2022, Bupati Langkat saat itu, Terbit Rencana Perangin Angin, juga ditangkap KPK. Kini, penggantinya, Syah Afandin, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek. Kondisi ini bahkan disebut KPK sebagai fenomena yang menunjukkan praktik korupsi yang berlangsung secara berulang.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi KPK untuk membongkar apakah ada pola, sistem, atau jaringan yang membuat praktik korupsi terus berulang di Kabupaten Langkat. Jangan sampai penindakan hanya menyentuh permukaan persoalan,” tegasnya.
Fawer menilai pemeriksaan terhadap Wakil Bupati juga penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Apabila tidak ditemukan keterlibatan, hal itu akan menjadi bentuk pemulihan nama baik. Sebaliknya, apabila terdapat fakta hukum baru, maka KPK memiliki dasar untuk mengembangkan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita semua harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu saya tidak menyatakan Wakil Bupati bersalah. Yang saya dorong adalah agar KPK melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan menyeluruh sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum yang jelas,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Fawer menyatakan ILAJ akan terus mengawal proses penegakan hukum di Kabupaten Langkat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantas korupsi.
“KPK harus membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada satu nama. Siapa pun yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti harus dimintai pertanggungjawaban. Sebaliknya, siapa pun yang tidak terbukti juga harus mendapatkan kepastian hukum. Itulah esensi negara hukum yang adil dan berintegritas,” pungkasnya. (TIM)

















