Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Senin, September 15, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

Pegiat HAM Apresiasi Keputusan Pemerintah Indonesia Larang Sekolah Mewajibkan Atribut Kekhususan Agama

by Redaksi
09/02/2021
in Sorot Publik
98
SHARES
700
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Rabu lalu (3/2), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

SKB tersebut salah satunya mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, yang terdiri dari enam keputusan utama.

Salah satu keputusannya adalah bagaimana “peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama [atau] seragam dan atribut dengan kekhususan agama”.

Poin lainnya menyatakan jika “Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama”.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku di Aceh, “sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh”.

Menurut pernyataan Mendikbud Nadiem, keputusan ini berlaku untuk sekolah negeri di jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

“Kunci utama atau esensi dari SKB ini para murid dan guru dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih. Menggunakan atribut keagamaan adalah keputusan individu, murid, guru dan orangtua bukan sekolah negeri,” tegas Nadiem.

Ia juga menekankan pelanggar keputusan ini dapat dikenakan sanksi.

Apa yang memicu SKB 3 Menteri ini?

Penandatanganan SKB 3 dilakukan beberapa pekan setelah berita yang melaporkan SMK N 2 Padang memaksa siswi non-Muslimnya untuk mengenakan hijab, yang kemudian menyebar di media sosial.

Dalam akun Facebook-nya, orangtua siswi yang bernama Elianu Hia tersebut menceritakan bagaimana ia dipanggil oleh pihak sekolah karena menolak aturan seragam sekolah itu.

Anaknya, Jeni Cahyani Hia, merupakan salah satu dari 46 siswa non-Muslim di sekolah itu, menurut laporan Tirto.

Tidak ada kesepakatan yang tercapai di antara pihak sekolah dan siswi, Elianu diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaannya untuk melanjutkan perkara sambil menunggu keputusan pihak berwenang.

Menurut laporan CNN Rabu lalu (3/2), Komnas HAM Sumatra Barat telah menawarkan mediasi untuk menyelesaikan kasus tersebut dan menunggu persetujuan dari kedua belah pihak.

Menteri Agama Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan kasus yang terjadi di Sumatra Barat hanyalah “puncak gunung es” dari masalah yang sudah ada di Indonesia.

“Jadi tidak ada dasar, tidak ada alasan kita bisa berlaku semena-mena kepada orang lain atas nama kebebasan beragama,” jelasnya dalam konferensi pers hari Rabu lalu.

Bagaimana tanggapan kelompok HAM mengenai SKB tersebut?

Beka Ulung Hapsara, komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, menyatakan menyambut baik penandatanganan SKB 3 Menteri, seperti yang dikutip dari Tempo, Kamis kemarin (4/2).

“Ini merupakan respon atas peristiwa di Padang dan langkah awal revisi terhadap kebijakan-kebijakan pemaksaan seragam di daerah lain. Komnas HAM mengapresiasi kebijakan SKB 3 Menteri tersebut,” katanya.

Dalam pernyataan terpisah, ia mengatakan keputusan ini menghormati pilihan warga untuk mengekspresikan kepercayaan mereka.

“Tempat pendidikan adalah ruang untuk mengembangkan jiwa yang mandiri untuk dibebaskan dari diskriminasi, di mana kehormatan dibina,” ujarnya.

Namun, menurutnya, banyak persoalan yang lebih besar yang harus menjadi perhatian, termasuk kurikulum yang mendorong peserta didik dan pendidik dalam menghormati keragaman dan kesetaraan sebagai prinsip dasar.

“Lingkungan pendidikan juga harus ‘dibenteng’ oleh kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang diskriminatif atau berdasar pada mayoritarianisme/favoritisme,” tuturnya pada Tempo.

Andreas Harsono, peneliti di Human Rights Watch mengatakan sekolah-sekolah di 20 provinsi Indonesia masih mewajibkan penggunaan atribut kekhususan agama, sehingga melihat keputusan ini sebagai langkah positif.

“Banyak sekolah negeri mewajibkan anak dan guru perempuan untuk mengenakan hijab, yang seringkali mendorong ‘bullying’, intimidasi, tekanan sosial, dan dalam beberapa kasus, pengunduran diri yang terpaksa,” ungkapnya.(*)


Berbagai Sumber

Tags: #agama#atribut#skb
Share39SendShare

Related Posts

Dakwah Habib Rizieq Hak Konstitusional, ILAJ Minta Polres Tangkap Yang Menghalangi Kebebasan Beragama di Siantar

12/09/2025

PIRAMIDA.ID – Institute Law And Justice (ILAJ) menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyambut dengan damai kehadiran Habib Muhammad Rizieq Shihab...

ILAJ Desak KPK Periksa Menteri Kehutanan Terkait Pertemuan dengan Tersangka Pembalak Liar, Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Tegas

06/09/2025

PIRAMIDA.ID - Institute Law And Justice (ILAJ) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni,...

KPK pilih Sindi Pramita dan Gading Simangunsong wakili Sumatera Utara di Bootcamp Antikorupsi 2025

24/08/2025

PIRAMIDA.ID- Dua aktivis muda Sumatera Utara dipilih engikuti event nasional antikorupsi. Berdasarkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/5278/DKM.01.03/80-84/08/2025, Sindi...

Polri Tetap Solid, Komrad Pancasila: Semua Pihak Mendukung Keputusan Kapolri

08/08/2025

PIRAMIDA.ID – Di tengah riuhnya isu liar yang beredar di media sosial terkait mutasi jabatan Irjen Karyoto, publik justru menyaksikan...

AMPI Bergerak, Bahlil Dinilai Jadi Inspirasi Kader Muda Partai Golkar

07/08/2025

PIRAMIDA.ID - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mendapat apresiasi dari kader muda atas perannya yang dinilai mampu menginspirasi generasi...

DI GUYUR HUJAN PHBG GMIH BAIT’EL IDAMGAMLAMO SUKSES MELAKSANAKN GERAK JALAN POCO-POCO

16/04/2025

PIRAMIDA.ID - Menyambut Paskah Tahun 2025 panitia hari-hari besar Gerejawi (PHBG) GMIH Bait'el Idamgamlamo melaksanakan perlombaan Gerak jalan poco-poco pada...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Ungkap Kasus Peredaran dan TPPU Narkoba, BNN Amankan Aset Puluhan M dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

15/09/2025
Berita

Mahasiswa STGH Tegas: Dukung Ephorus HKBP Tutup TPL

14/09/2025
Berita

BNN RI Bergerak Cepat: 18 Hari, 11 Jaringan Narkotika Dilumpuhkan

13/09/2025
Sorot Publik

Dakwah Habib Rizieq Hak Konstitusional, ILAJ Minta Polres Tangkap Yang Menghalangi Kebebasan Beragama di Siantar

12/09/2025
Berita

Gagal Ungkap Kasus Dugaan Pungli : Anak Muda Simalungun Desak Kejati Sumut Copot Kajari dan Kasi Pidsus Kab. Simalungun

12/09/2025
Berita

17 Oktober Kasus Selesai, Kajari diminta mundur Jika tak tepati janji

12/09/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx