Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeSorot Publik

Pegiat HAM Apresiasi Keputusan Pemerintah Indonesia Larang Sekolah Mewajibkan Atribut Kekhususan Agama

byRedaksi
09/02/2021
inSorot Publik
98
SHARES
700
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Rabu lalu (3/2), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

SKB tersebut salah satunya mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, yang terdiri dari enam keputusan utama.

Salah satu keputusannya adalah bagaimana “peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama [atau] seragam dan atribut dengan kekhususan agama”.

Poin lainnya menyatakan jika “Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama”.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku di Aceh, “sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh”.

Menurut pernyataan Mendikbud Nadiem, keputusan ini berlaku untuk sekolah negeri di jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

“Kunci utama atau esensi dari SKB ini para murid dan guru dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih. Menggunakan atribut keagamaan adalah keputusan individu, murid, guru dan orangtua bukan sekolah negeri,” tegas Nadiem.

Ia juga menekankan pelanggar keputusan ini dapat dikenakan sanksi.

Apa yang memicu SKB 3 Menteri ini?

Penandatanganan SKB 3 dilakukan beberapa pekan setelah berita yang melaporkan SMK N 2 Padang memaksa siswi non-Muslimnya untuk mengenakan hijab, yang kemudian menyebar di media sosial.

Dalam akun Facebook-nya, orangtua siswi yang bernama Elianu Hia tersebut menceritakan bagaimana ia dipanggil oleh pihak sekolah karena menolak aturan seragam sekolah itu.

Anaknya, Jeni Cahyani Hia, merupakan salah satu dari 46 siswa non-Muslim di sekolah itu, menurut laporan Tirto.

Tidak ada kesepakatan yang tercapai di antara pihak sekolah dan siswi, Elianu diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaannya untuk melanjutkan perkara sambil menunggu keputusan pihak berwenang.

Menurut laporan CNN Rabu lalu (3/2), Komnas HAM Sumatra Barat telah menawarkan mediasi untuk menyelesaikan kasus tersebut dan menunggu persetujuan dari kedua belah pihak.

Menteri Agama Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan kasus yang terjadi di Sumatra Barat hanyalah “puncak gunung es” dari masalah yang sudah ada di Indonesia.

“Jadi tidak ada dasar, tidak ada alasan kita bisa berlaku semena-mena kepada orang lain atas nama kebebasan beragama,” jelasnya dalam konferensi pers hari Rabu lalu.

Bagaimana tanggapan kelompok HAM mengenai SKB tersebut?

Beka Ulung Hapsara, komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, menyatakan menyambut baik penandatanganan SKB 3 Menteri, seperti yang dikutip dari Tempo, Kamis kemarin (4/2).

“Ini merupakan respon atas peristiwa di Padang dan langkah awal revisi terhadap kebijakan-kebijakan pemaksaan seragam di daerah lain. Komnas HAM mengapresiasi kebijakan SKB 3 Menteri tersebut,” katanya.

Dalam pernyataan terpisah, ia mengatakan keputusan ini menghormati pilihan warga untuk mengekspresikan kepercayaan mereka.

“Tempat pendidikan adalah ruang untuk mengembangkan jiwa yang mandiri untuk dibebaskan dari diskriminasi, di mana kehormatan dibina,” ujarnya.

Namun, menurutnya, banyak persoalan yang lebih besar yang harus menjadi perhatian, termasuk kurikulum yang mendorong peserta didik dan pendidik dalam menghormati keragaman dan kesetaraan sebagai prinsip dasar.

“Lingkungan pendidikan juga harus ‘dibenteng’ oleh kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang diskriminatif atau berdasar pada mayoritarianisme/favoritisme,” tuturnya pada Tempo.

Andreas Harsono, peneliti di Human Rights Watch mengatakan sekolah-sekolah di 20 provinsi Indonesia masih mewajibkan penggunaan atribut kekhususan agama, sehingga melihat keputusan ini sebagai langkah positif.

“Banyak sekolah negeri mewajibkan anak dan guru perempuan untuk mengenakan hijab, yang seringkali mendorong ‘bullying’, intimidasi, tekanan sosial, dan dalam beberapa kasus, pengunduran diri yang terpaksa,” ungkapnya.(*)


Berbagai Sumber

Tags:#agama#atribut#skb
Share39SendShare

Related Posts

Tak Tanggung-tanggung, Masyarakat Serbalawan Perbaiki Tribun Lapangan Dobana

03/07/2026

PIRAMIDA.ID- Setelah memperbaiki lokasi Tiang Bendera, saat ini masyarakat kelurahan Serbalawan, kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana) kembali memperbaiki Atap Tribun...

PMKRI Pematangsiantar Sukses Gelar MPAB 2026: Momentum Penguatan Kaderisasi Baru

25/05/2026

PIRAMIDA.ID-​SIMALUNGUN – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi sukses menyelenggarakan Masa Penerimaan Anggota Baru...

Ketua ILAJ Soroti Jalan Rusak di Pagagan Hilir, Bupati Dairi: “Kenapa Disebut Tutup Mata?”

10/05/2026

PIRAMIDA.ID - Kecamatan Pagagan Hilir kembali menjadi sorotan akibat kondisi jalan rusak yang dinilai membahayakan masyarakat. Kerusakan terjadi di sejumlah ruas...

Komjen Pol Ridwan Zulkarnaen Panca Putra Jadi Kalemdiklat Polri, Ketua ILAJ: Dimana Saja Beliau Pasti Cemerlang

10/05/2026

PIRAMIDA.ID - Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite memberikan apresiasi atas pelantikan Komjen Pol Drs Ridwan...

Refleksi 800 Tahun Santo Fransiskus: PMKRI Pematangsiantar Ajak Generasi Muda Hidupi Kesederhanaan dan Cinta Lingkungan

10/05/2026

PIRAMIDA.ID-PEMATANGSIANTAR — Dalam semangat memperingati 800 tahun perjalanan spiritual Santo Fransiskus dari Assisi, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang...

ILAJ Desak Dirut PTPN IV PalmCo Copot Regional Head Budi Susanto, Dinilai Lindungi Oknum VAN

04/05/2026

PIRAMIDA.ID — Institute Law and Justice (ILAJ) mendesak Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko Krisna Santosa, untuk mencopot Budi Susanto...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

5 Fraksi DPRD tidak mau bahas P-APBD berpotensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum

02/10/2026
Berita

Apresiasi Polda Metro Jaya Dalam Pengungkapan Kasus Alm Bambang Setiawan, Komrad Pancasila: Jangan Naikkan Dugaan Menjadi Vonis

01/10/2026
Berita

PMKRI Pematangsiantar Kota Pendidikan Tak Boleh Membiarkan Anak Belajar dalam Ketakutan

26/09/2026
Berita

Dugaan Perundungan di SMP Negeri 12 Siantar, Ketua ILAJ: Masalah Anak Tidak Boleh Dianggap Sepele

26/09/2026
Berita

Ketua ILAJ Fawer Sihite Optimis Suahasil Nazara Mampu Perkuat Tata Kelolah Keuangan Negara

25/09/2026
Berita

Bahas AI dan Manusia, Think Talk: Jangan Sampai Teknologi Mengambil Alih Cara Berpikir

23/09/2026

Populer

Berita

5 Fraksi DPRD tidak mau bahas P-APBD berpotensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum

02/10/2026
Berita

PMKRI Pematangsiantar Kota Pendidikan Tak Boleh Membiarkan Anak Belajar dalam Ketakutan

26/09/2026
Pojokan

Seperti Apa Sistem Absensi yang Banyak Digunakan di Indonesia?

20/12/2022
Dialektika

Kesehatan Mental & Jiwa dalam Perspektif Sosiologi & Hukum

05/07/2022
Berita

BNN Bekuk ‘Mami’ Dua Ton Sabu, Komrad Pancasila: Kemenangan Negara atas Kartel Narkoba Internasional

03/12/2025
Pojokan

Asal Usul Kata Rokok di Indonesia

05/08/2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobafons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobafons nuntiorum infamissimus