PIRAMIDA.ID- Pengusutan kembali kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh pemerintahan Presiden Ir. Joko Widodo dengan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Pengurus Pusat (PP) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melalui Jefri Edi Irawan Gultom menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah dan satgas yang berani mengusut permasalahan pengembalian dana BLBI.
“Kasus BLBI ini kan sudah sangat merugikan negara hingga ratusan triliun, ini kasus yang sangat besar dengan segala kepentingan para perampok negara yang terus menerus menggerogoti keuangan negara, kami berharap dengan terobosan yang dilakukan oleh pemerintah kasus BLBI segera tuntas dan uang negara dapat kembali,” ucap Jefri.
Berdasarkan hasil temuan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2000 BLBI merugikan negara 138,442 triliun rupiah dari 144,536 triliun rupiah. Program BLBI dilakukan untuk menyelamatkan 48 bank yang berada di ujung kebangkrutan akibat krisis ekonomi 1998, maka diberikan pinjaman dana oleh pemerintah dan Bank Indonesia sebesar 147,7 triliun rupiah dengan syarat dana yang dipinjamkan harus dikembalikan kepada negara.
“Informasi terakhir, Satgas yang ditugaskan presiden telah menyita aset grup Texmaco dan PT Timor Putera Nasional. Hal ini jadi permulaan yang baik dalam penanganan kasus BLBI, kepentingan keuangan negara ini kan secara langsung menyangkut hidup orang banyak (masyarakat),” lugas Jefri Gultom.
Dukungan untuk tim satgas BLBI yang dipimpin oleh bapak Rionald Silaban dan Menteri Keuangan, ibu Sri Mulyani dalam rangka menyelesaikan kasus ini terus juga berdatangan mulai dari masyarakat sampai organisasi Nasional termasuk GMKI.
“Kami menyampaikan dukungan pada penuntasan kasus BLBI, agar dapat diselesaikan dengan cepat dan berdasarkan hukum yang berlaku. PP GMKI juga mengapresiasi kerja-kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang dipimpin oleh Bapak Rionald Silaban dan Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani,” tutup Jefri Gultom.(*)