Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, Januari 15, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Pertemuan Warga Korban Pelebaran Jalan Gang Rukun dengan Pemerintah Deli Serdang Berlangsung Deadlock

by Redaksi
20/04/2021
in Berita
100
SHARES
712
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Senin, 19 April, sejumlah warga gang Rukun dan gang Wakaf mendatangi kantor Bupati Deli Serdang atas undangan yang dilayangkan kepada warga untuk penyelesaian kasus yang terjadi antara warga dengan pihak pengembang, yakni PT. Evergreen Internasional Paper.

Hadir dalam pertemuan tersebut pihak PT. Evergreen dan dari Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, Dinas Perhubungan, Inspektorat Deli Serdang, Satpol PP, Kepala Desa Dalu XA.

Namun sayang pertemuan yang dihadiri oleh lintas instansi ini tidak membuahkan hasil. Pertemuan berlangsung deadlock, tidak menemukan kesepakatan. Warga tidak diberi kesempatan banyak untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi.

Pertemuan cenderung didominasi oleh pihak Pemkab yang dihadiri Asisten II Putra Jaya Manalu, SE, MM dan mencoba menggiring warga khususnya ahli waris tanah wakaf untuk bertemu secara khusus dengan pihak Evergreen yang difasilitasi oleh kepala desa Dalu XA.

Sebagaimana yang disampaikan Nenek Parjiem selaku ahli waris dari tanah wakaf, bahwa ahli waris menolak kalau tanah yang diwakafkan digunakan untuk jalan perusahaan Evergreen. Senada dengan yang disampaikan oleh Ustadz Annuar Alayyubi Alhafidz bahwa gang yang diwakafkan itu untuk akses jalan kekuburan.

“Gang yang diwakafkan digunakan sebagai akses untuk jalan ke kuburan, bukan untuk jalan perusahaan, jadi jangan diganggu. Itu saja,” ungkapnya.

Warga lain yang ingin menyampaikan pernyataannya tidak diberi kesempatan. Demikian juga ketika pendamping hukum dari BAKUMSU ingin memberi keterangannya terkait kasus gang Rukun yang tidak disinggung dalam pertemuan tersebut.

Malah, Asisten II meragukan kehadiran BAKUMSU sebagai pendamping hukum warga dan mempertanyakan surat kuasa. Padahal di awal-awal pertemuan dari puluhan yang hadir tidak ada dipertanyakan siapa saja yang hadir. Bahkan dari instansi lain tidak ada diberi kesempatan untuk berbicara.

Terkait hal ini, BAKUMSU yang diwakili Juniaty Aritonang, Kordinator Advokasi menilai Pemkab Deli Serdang sangat tidak menghargai kebebasan setiap orang untuk berbicara. Seharusnya setiap orang memiliki hak yang sama apalagi jika itu kasus yang saat ini sedang dihadapi dan butuh penyelesaian.

“Jadi, pertemuan ini untuk apa kalau peserta yang hadir khususnya dari korban langsung tidak diberi kesempatan berbicara, apalagi pendamping yang telah diberi kuasa oleh warga untuk mewakilinya baik di pengadilan maupun mediasi-mediasi yang sifatnya penyelesaian kasus,” terangnya.

Sebagaimana diketahui tahun 1984 warga memberikan tanah untuk dijadikan jalan umum seluas 3 meter dan terdaftar sebagai jalan desa gang Rukun Dalu X A.

Sementara tanah dan rumah sudah 3 generasi dihuni oleh masyarakat. Namun, pada tahun 2020 tanpa sepengetahuan warga dan tanpa keterlibatan masyarakat, pihak PT. Evergreen melebarkan jalan gang rukun untuk dijadikan jalan bagi kendaraan PT Evergreen Internasional Paper. Warga menolak pelebaran jalan tersebut karena menimbulkan kebisingan bagi warga.

Salah satu warga, ibu Ade mengatakan bahwa mereka tidak anti pembangunan. Bahkan bersedia memberi tanah untuk kepentingan umum, bukan kepentingan segelintir.

“Kami tidak anti pembangunan, bahkan kami akan beri tanah kami kalau untuk publik. Tapi ini untuk kepentingan perusahaan yang nyata-nyata tidak ada keuntungannya untuk warga. Oleh sebab itu kami tetap menolak pelebaran jalan,” tutupnya.(*)

Tags: #jalan#kepentinganumum#tanah
Share40SendShare

Related Posts

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Peredaran narkoba di Indonesia bergerak lebih cepat daripada regulasi yang mengaturnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai...

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026

PIRAMIDA.ID | Pematangsiantar - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh...

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026

PIRAMIDA.ID- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pematangsiantar–Simalungun yang diketuai oleh Erhan Sayu Ferdiansya menyoroti lambatnya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

06/01/2026

PIRAMIDA.ID- Resmi!!! LBH-AP Muhammadiyah Posbakum di Pengadilan Agama Simalungun. Pengadilan Agama Teken MOU Posbakum Dengan LBH AP Muhammadiyah Simalungun. Membanggakan...

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Komrad Pancasila: Harus Disikapi Hati-Hati, Berpotensi memantik “Agustus Kelabu”.

05/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta, Senin, 5 Januari 2026 — Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka di ruang...

Polri dan Polda Metro Jaya Hadir Menjaga Natal 2025 Damai, Mengantar Jakarta Menyambut 2026 dengan Tenang

31/12/2025

PIRAMIDA.ID | Jakarta, 29 Desember 2025 — Riuh akhir tahun di Jabodetabek tahun ini bukan hanya soal keramaian pusat perbelanjaan,...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026
Berita

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026
Sorot Publik

POLRI Tetap Dibawah Presiden. Komrad Pancasila : Operasi Politik Menjatuhkan Polri Gagal Total !!!

12/01/2026
Berita

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026
Berita

Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

06/01/2026
Berita

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Komrad Pancasila: Harus Disikapi Hati-Hati, Berpotensi memantik “Agustus Kelabu”.

05/01/2026

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber