Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Desember 10, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

PMKRI Jakarta Timur: Putusan MK Terhadap Uji Formil UU Ciptaker Timbulkan Ketidakpastian Hukum

by Redaksi
27/11/2021
in Berita
108
SHARES
769
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Jakarta Timur St. Petrus Kanisius (PMKRI Cab. Jakarta Timur) menyoroti dua poin yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam amar putusan MK No. 91/PUU-XIII/2020 tentang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (UU Cipta Kerja).

Dua poin tersebut berkaitan dengan keputusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan keputusan MK yang menyatakan agar pemerintah menangguhkan segala tindakan/kebijakan strategis yang berkaitan dengan UU Cipta kerja.

“Merujuk pada dua poin dalam amar putusan MK tersebut, nampak bahwa MK membedakan “proses pembuatan” dan “materi muatan” UU Cipta Kerja, sehingga dalam Putusan MK No. 91/PUU-XIII/2020 yang digunakan adalah istilah inskonstitusional bersyarat, istilah yang baru dalam pengujian formil UU di MK. Kami menilai putusan ini hanyalah “jalan tengah” yang ditawarkan oleh MK bagi para pihak yang bersengketa,” beber Henri Silalahi selaku Ketua Presidium PMKRI Cab. Jakarta Timur dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (27/11/2021).

Henri menyatakan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) tidak dikenal istilah inskonstitusional bersyarat sebagaimana termaktub dalam putusan MK tentang pengujian formil UU Cipta Kerja. Menurut dia, istilah inskontitusional bersyarat selama ini hanya digunakan MK dalam memutus pengujian materil bukan dalam pengujian formil UU.

“Kalau merujuk pada UU Mahkamah Konstitusi, kita tidak akan menemukan nomenklatur “inskonstitusional bersyarat”, sehingga wajar putusan ini menjadi ambigu bagi banyak kalangan masyarakat. Namun apabila melihat tradisi pengujian UU di MK, penggunaan istilah inskonstitusional bersyarat selama ini hanya digunakan bagi permohonan pengujian materil UU saja, bukan pada pengujian formil UU. Hal ini tentu akan berbeda pemaknaannya, karena pengujian materil UU hanya menguji sebagian materi muatan, seperti pasal-pasal dan ayat-ayat dalam suatu UU, berbeda dengan pengujian formil, yang menguji keseluruhan proses pembuatan UU,” lanjutnya.

PMKRI Cab. Jakarta Timur juga mencermati poin-poin putusan MK yang memisahkan secara tegas “proses pembuatan” dan “materi muatan” UU Cipta Kerja, seakan-akan proses pembuatan UU tidak memiliki kaitan dengan materi muatan UU yang dihasilkan. Menurut mereka, putusan MK yang memisahkan secara tegas proses pembuatan dan materi muatan UU Cipta Kerja tersebutlah yang menghasilkan putusan MK No. 91/PUU-XIII/2020.

“Kami mencermati putusan MK tersebut, MK membedakan “proses pembuatan” dan “materi muatan” UU Cipta Kerja, seakan-akan proses pembuatan UU tidak memiliki kaitan dengan materi muatan UU yang dihasilkan. Hal ini tentu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sebab bagaimana mungkin proses yang terbukti inskonstitusional dapat menghasilkan materi muatan yang konstitusional,” katanya.

“Di sisi lain, ketidakpastian hukum juga muncul karena MK memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan strategis yang berdampak luas serta melarang pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, hal ini berimplikasi pada tidak jelasnya nasib peraturan pelaksana sampai pada perjanjian kontrak kerja karyawan yang menginduk pada UU Cipta kerja, kita tidak tahu 2 (dua) tahun ini akan ada perbaikan atau tidak, dan kalaupun ada, harus dipastikan perbaikan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya mengakhiri.(*)

Tags: #ciptaker#henrisilalahi#pmkri#putusanMK#rilis#ujiformil
Share43SendShare

Related Posts

Dukung Endipat Anggota DPR-RI, Mayshine sebut Rakyat jangan antipati dengan pemerintah

09/12/2025

PIRAMIDA.ID-Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Dapil Kepulauan Riau, Endipat Wijaya, mendapat sorotan publik dari berbagai kelompok masyarakat setelah pernyataannya...

Front Justice – Menuju Hari Hak Asasi Manusia Internasional : POLRI Masih Bersama Rakyat !

09/12/2025

PIRAMIDA | Jakarta - Menjelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional 10 Desember 2025, Cavin Fernando Tampubolon, selaku Koordinator Front...

KNPI Simalungun dan SAPMA PP Simalungun Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Korban Banjir di Sumatera Utara

08/12/2025

PIRAMIDA.ID- Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Simalungun Periode 2024–2027 bersama Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda...

2nd Anniversary ANVAX Indonesia – “One Way Two-Gether!” : Dari Komunitas untuk Indonesia Tuai Apresiasi

07/12/2025

PIRAMIDA.ID | BOGOR - Komunitas ANVAX Indonesia sukses menggelar Perayaan Anniversary ke-2 pada Minggu, 7 Desember 2025 di Sentul International...

DIRGAHAYU POLDA METRO JAYA KE-76 Apresiasi 100 Hari Kepemimpinan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri dan Wakapolda Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono

06/12/2025

PIRAMIDAN.ID | Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya hari ini memperingati HUT Polda Metro Jaya ke-76, sebuah momentum penting untuk...

Fawer Sihite Pimpin PTMSI Simalungun: Terimakasih Kepada Bapak Nanda Berdikari Ketum PTMSI Sumut

06/12/2025

PIRAMIDA.ID – Musyawarah Kabupaten (MUSKAB) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Simalungun resmi digelar pada Sabtu, 6 Desember 2025 di...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Dukung Endipat Anggota DPR-RI, Mayshine sebut Rakyat jangan antipati dengan pemerintah

09/12/2025
Berita

Front Justice – Menuju Hari Hak Asasi Manusia Internasional : POLRI Masih Bersama Rakyat !

09/12/2025
Berita

KNPI Simalungun dan SAPMA PP Simalungun Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Korban Banjir di Sumatera Utara

08/12/2025
Berita

2nd Anniversary ANVAX Indonesia – “One Way Two-Gether!” : Dari Komunitas untuk Indonesia Tuai Apresiasi

07/12/2025
Berita

DIRGAHAYU POLDA METRO JAYA KE-76 Apresiasi 100 Hari Kepemimpinan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri dan Wakapolda Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono

06/12/2025
Berita

Fawer Sihite Pimpin PTMSI Simalungun: Terimakasih Kepada Bapak Nanda Berdikari Ketum PTMSI Sumut

06/12/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx