Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

PMKRI Jakarta Timur: Putusan MK Terhadap Uji Formil UU Ciptaker Timbulkan Ketidakpastian Hukum

byRedaksi
27/11/2021
inBerita
108
SHARES
769
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Jakarta Timur St. Petrus Kanisius (PMKRI Cab. Jakarta Timur) menyoroti dua poin yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam amar putusan MK No. 91/PUU-XIII/2020 tentang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (UU Cipta Kerja).

Dua poin tersebut berkaitan dengan keputusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan keputusan MK yang menyatakan agar pemerintah menangguhkan segala tindakan/kebijakan strategis yang berkaitan dengan UU Cipta kerja.

“Merujuk pada dua poin dalam amar putusan MK tersebut, nampak bahwa MK membedakan “proses pembuatan” dan “materi muatan” UU Cipta Kerja, sehingga dalam Putusan MK No. 91/PUU-XIII/2020 yang digunakan adalah istilah inskonstitusional bersyarat, istilah yang baru dalam pengujian formil UU di MK. Kami menilai putusan ini hanyalah “jalan tengah” yang ditawarkan oleh MK bagi para pihak yang bersengketa,” beber Henri Silalahi selaku Ketua Presidium PMKRI Cab. Jakarta Timur dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (27/11/2021).

Henri menyatakan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) tidak dikenal istilah inskonstitusional bersyarat sebagaimana termaktub dalam putusan MK tentang pengujian formil UU Cipta Kerja. Menurut dia, istilah inskontitusional bersyarat selama ini hanya digunakan MK dalam memutus pengujian materil bukan dalam pengujian formil UU.

“Kalau merujuk pada UU Mahkamah Konstitusi, kita tidak akan menemukan nomenklatur “inskonstitusional bersyarat”, sehingga wajar putusan ini menjadi ambigu bagi banyak kalangan masyarakat. Namun apabila melihat tradisi pengujian UU di MK, penggunaan istilah inskonstitusional bersyarat selama ini hanya digunakan bagi permohonan pengujian materil UU saja, bukan pada pengujian formil UU. Hal ini tentu akan berbeda pemaknaannya, karena pengujian materil UU hanya menguji sebagian materi muatan, seperti pasal-pasal dan ayat-ayat dalam suatu UU, berbeda dengan pengujian formil, yang menguji keseluruhan proses pembuatan UU,” lanjutnya.

PMKRI Cab. Jakarta Timur juga mencermati poin-poin putusan MK yang memisahkan secara tegas “proses pembuatan” dan “materi muatan” UU Cipta Kerja, seakan-akan proses pembuatan UU tidak memiliki kaitan dengan materi muatan UU yang dihasilkan. Menurut mereka, putusan MK yang memisahkan secara tegas proses pembuatan dan materi muatan UU Cipta Kerja tersebutlah yang menghasilkan putusan MK No. 91/PUU-XIII/2020.

“Kami mencermati putusan MK tersebut, MK membedakan “proses pembuatan” dan “materi muatan” UU Cipta Kerja, seakan-akan proses pembuatan UU tidak memiliki kaitan dengan materi muatan UU yang dihasilkan. Hal ini tentu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sebab bagaimana mungkin proses yang terbukti inskonstitusional dapat menghasilkan materi muatan yang konstitusional,” katanya.

“Di sisi lain, ketidakpastian hukum juga muncul karena MK memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan strategis yang berdampak luas serta melarang pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, hal ini berimplikasi pada tidak jelasnya nasib peraturan pelaksana sampai pada perjanjian kontrak kerja karyawan yang menginduk pada UU Cipta kerja, kita tidak tahu 2 (dua) tahun ini akan ada perbaikan atau tidak, dan kalaupun ada, harus dipastikan perbaikan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya mengakhiri.(*)

Tags:#ciptaker#henrisilalahi#pmkri#putusanMK#rilis#ujiformil
Share43SendShare

Related Posts

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari penjara dan pidana denda sebesar 300...

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari terhadap mantan Direktur Utama PT Agrilindo Estate,...

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026

PIRAMIDA.ID-Kasus ledakan kapal tanker MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, yang menewaskan 14 pekerja pada...

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026

PIRAMIDA.ID-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Batam tentang Dugaan Ketidaksesuaian Adminitrasi dan Legalitas Penyelenggara Kelompok Bermain...

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026

PIRAMIDA.ID-Hakim tunggal, Meniek Emellina Latuputty dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Btm terlihat bingung saat kuasa hukum dari pemohon...

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026

PIRAMIDA.ID-PEMATANGSIANTAR – Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menjadi sorotan. Hal itu menyusul adanya dugaan bahwa seorang yang disebut-sebut...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026
Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
Berita

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026
Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026
Berita

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026

Populer

Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026
Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
Berita

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026
Berita

MUSYRAN DAN PEMILU PERTAMA KETUA UMUM IPM kids SD Muhammadiyah 03 pematangasiantar

02/08/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber