Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, September 2, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

PMKRI Jakarta Timur: Putusan MK Terhadap Uji Formil UU Ciptaker Timbulkan Ketidakpastian Hukum

by Redaksi
27/11/2021
in Berita
108
SHARES
769
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Jakarta Timur St. Petrus Kanisius (PMKRI Cab. Jakarta Timur) menyoroti dua poin yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam amar putusan MK No. 91/PUU-XIII/2020 tentang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (UU Cipta Kerja).

Dua poin tersebut berkaitan dengan keputusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan keputusan MK yang menyatakan agar pemerintah menangguhkan segala tindakan/kebijakan strategis yang berkaitan dengan UU Cipta kerja.

“Merujuk pada dua poin dalam amar putusan MK tersebut, nampak bahwa MK membedakan “proses pembuatan” dan “materi muatan” UU Cipta Kerja, sehingga dalam Putusan MK No. 91/PUU-XIII/2020 yang digunakan adalah istilah inskonstitusional bersyarat, istilah yang baru dalam pengujian formil UU di MK. Kami menilai putusan ini hanyalah “jalan tengah” yang ditawarkan oleh MK bagi para pihak yang bersengketa,” beber Henri Silalahi selaku Ketua Presidium PMKRI Cab. Jakarta Timur dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (27/11/2021).

Henri menyatakan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) tidak dikenal istilah inskonstitusional bersyarat sebagaimana termaktub dalam putusan MK tentang pengujian formil UU Cipta Kerja. Menurut dia, istilah inskontitusional bersyarat selama ini hanya digunakan MK dalam memutus pengujian materil bukan dalam pengujian formil UU.

“Kalau merujuk pada UU Mahkamah Konstitusi, kita tidak akan menemukan nomenklatur “inskonstitusional bersyarat”, sehingga wajar putusan ini menjadi ambigu bagi banyak kalangan masyarakat. Namun apabila melihat tradisi pengujian UU di MK, penggunaan istilah inskonstitusional bersyarat selama ini hanya digunakan bagi permohonan pengujian materil UU saja, bukan pada pengujian formil UU. Hal ini tentu akan berbeda pemaknaannya, karena pengujian materil UU hanya menguji sebagian materi muatan, seperti pasal-pasal dan ayat-ayat dalam suatu UU, berbeda dengan pengujian formil, yang menguji keseluruhan proses pembuatan UU,” lanjutnya.

PMKRI Cab. Jakarta Timur juga mencermati poin-poin putusan MK yang memisahkan secara tegas “proses pembuatan” dan “materi muatan” UU Cipta Kerja, seakan-akan proses pembuatan UU tidak memiliki kaitan dengan materi muatan UU yang dihasilkan. Menurut mereka, putusan MK yang memisahkan secara tegas proses pembuatan dan materi muatan UU Cipta Kerja tersebutlah yang menghasilkan putusan MK No. 91/PUU-XIII/2020.

“Kami mencermati putusan MK tersebut, MK membedakan “proses pembuatan” dan “materi muatan” UU Cipta Kerja, seakan-akan proses pembuatan UU tidak memiliki kaitan dengan materi muatan UU yang dihasilkan. Hal ini tentu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sebab bagaimana mungkin proses yang terbukti inskonstitusional dapat menghasilkan materi muatan yang konstitusional,” katanya.

“Di sisi lain, ketidakpastian hukum juga muncul karena MK memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan strategis yang berdampak luas serta melarang pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, hal ini berimplikasi pada tidak jelasnya nasib peraturan pelaksana sampai pada perjanjian kontrak kerja karyawan yang menginduk pada UU Cipta kerja, kita tidak tahu 2 (dua) tahun ini akan ada perbaikan atau tidak, dan kalaupun ada, harus dipastikan perbaikan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya mengakhiri.(*)

Tags: #ciptaker#henrisilalahi#pmkri#putusanMK#rilis#ujiformil
Share43SendShare

Related Posts

IJLS Menyerukan Rakyat Harus Bersatu Menolak Adu Domba, Hentikan Operasi Intelijen yang Memecah Belah Persatuan Bangsa

31/08/2025

PIRAMIDA.ID-Jakarta, Situasi politik dan sosial yang semakin memanas belakangan ini memunculkan kekhawatiran tentang adanya upaya sistematis untuk memecah belah rakyat....

PRESS RILIS KOMRAD PANCASILA 31 AGUSTUS 2025

31/08/2025

PIRAMIDA.ID - Di tengah upaya Polri menstabilkan situasi Ibukota dan sejumlah kota lain yang sempat memanas, muncul desakan agar Presiden...

Rakyat Marah, GMKI : Mafia dan Koruptor Dibiarkan Dan Dilindungi

31/08/2025

PIRAMIDA.ID - Situasi politik dan sosial sudah mencekam di seluruh wilayah Indonesia. Ribuan massa aksi dari elemen masyarakat marah dan...

SERUAN PARKINDO: MENYIKAPI AKSI DEMONSTRASI AGUSTUS 2025

31/08/2025

“Polisi pembunuh rakyat,” teriak seorang demonstran yang masih bertahan di kawasan depan Gedung MPR/DPR/DPD hingga Sabtu, 30 Agustus 2025, pukul 05.00...

Kematian Affan Kurniawan Adalah Tindak Pembunuhan Berencana

30/08/2025

PIRAMIDA.ID-Jakarta, 30 Agustus 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat 1 Juni (DPP Barak 106) menyampaikan duka cita mendalam atas...

Tanpa Etika Dewan Perwakilan berubah menjadi Dewan perampok

29/08/2025

Dalam falsafah hukum, Kita mengenal tingkatan hukum yang berawal dari nilai, asas, norma, dan undang-undang. Nilai yang merupakan hal atau...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

IJLS Menyerukan Rakyat Harus Bersatu Menolak Adu Domba, Hentikan Operasi Intelijen yang Memecah Belah Persatuan Bangsa

31/08/2025
Berita

PRESS RILIS KOMRAD PANCASILA 31 AGUSTUS 2025

31/08/2025
Berita

Rakyat Marah, GMKI : Mafia dan Koruptor Dibiarkan Dan Dilindungi

31/08/2025
Berita

SERUAN PARKINDO: MENYIKAPI AKSI DEMONSTRASI AGUSTUS 2025

31/08/2025
Berita

Kematian Affan Kurniawan Adalah Tindak Pembunuhan Berencana

30/08/2025
Berita

Tanpa Etika Dewan Perwakilan berubah menjadi Dewan perampok

29/08/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx