SUMATERA UTARA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan batu dolomit ilegal yang disebut-sebut masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Menurut Fawer, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut bukan hanya berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar serta menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan infrastruktur daerah.
“Kami meminta Kapolda Sumatera Utara, Pangdam I/Bukit Barisan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan langkah terpadu dalam menindak dugaan tambang batu dolomit ilegal di Kabupaten Karo. Jika dibiarkan berlarut-larut, potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Fawer dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2026).
Fawer mengungkapkan, desakan tersebut bukan disampaikan tanpa dasar. Ia menyebut ILAJ telah menerima berbagai informasi dari masyarakat, pelaku usaha, maupun sumber-sumber lain yang dinilai kredibel. Selain itu, tim ILAJ juga telah melakukan pemantauan lapangan secara intensif selama beberapa bulan terakhir.
“Banyak informasi yang telah kami peroleh. Tim kami juga sudah berbulan-bulan melakukan pemantauan terhadap kondisi di lapangan. Karena itu kami menilai persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai isu biasa. Negara harus hadir untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Menurut Fawer, apabila dugaan praktik pertambangan ilegal tersebut benar terjadi, maka negara berpotensi kehilangan penerimaan dari berbagai sektor, seperti pajak, royalti, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga kewajiban lainnya yang seharusnya masuk ke kas negara maupun daerah.
Lebih jauh, ia menilai dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut aspek penerimaan negara. Aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa pengawasan juga disebut berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan akibat tingginya mobilitas kendaraan bermuatan berat.
“Kondisi jalan yang rusak akibat kendaraan bertonase tinggi pada akhirnya menjadi beban pemerintah untuk diperbaiki menggunakan uang rakyat. Belum lagi dampak terhadap keselamatan pengguna jalan, pencemaran debu, serta potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas,” ujarnya.
Fawer mengatakan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan semata. Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut, termasuk apabila ditemukan adanya dugaan pihak yang membekingi praktik pertambangan ilegal.
“Kami berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan transparan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.
ILAJ, lanjut Fawer, menyatakan siap menyerahkan berbagai data, informasi, dokumentasi, maupun hasil pemantauan yang telah dihimpun kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan sebagai bahan pendalaman.
Ia juga berharap terbentuk koordinasi yang kuat antara Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kodam I/Bukit Barisan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas perizinan, kepatuhan pembayaran kewajiban kepada negara, hingga dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut.
“Kami percaya Polda Sumut, Pangdam I/Bukit Barisan, dan Kejati Sumut memiliki komitmen yang sama dalam menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia. Karena itu kami berharap langkah nyata segera dilakukan agar potensi kerugian negara tidak semakin besar dan dugaan praktik pertambangan ilegal dapat diberantas hingga ke akar-akarnya,” tutup Fawer. (TIM)

















