Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Senin, Januari 19, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

PP PMKRI Minta Pemerintah Segera Batalkan PP Nomor 57 Tahun 2021

by Redaksi
16/04/2021
in Berita
98
SHARES
700
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Pada tanggal 31 Maret 2021, pemerintah melalui Mendikbud mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional. Dalam PP tersebut ternyata Pancasila tidak lagi menjadi materi dan muatan wajib kurikulum pendidikan baik pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi.

Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PP PMKRI) menilai Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mereduksi keberadaan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.

Alboin Samosir, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI mengatakan, dalam Pasal 5 dan Pasal 40 tidak secara eksplisit menjelaskan Pancasila sebagai mata pelajaran atau mata kuliah dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Ia menambahkan, dengan ditiadakannya Pancasila secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah ini akan menjadi langkah mundur dalam memajukan pendidikan, di mana Pancasila harusnya menjadi mata pelajaran wajib bagi peserta didik baik di tingkat dasar, menengah, atas, dan tinggi.

“PP 57 tahun 2021 ini tidak merujuk prinsip lex specialis UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam Pasal 35 ayat 3 butir c. Padahal, dalam Pasal tersebut secara jelas menyebutkan kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Pancasila,” tegas Alboin.

“Pun dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam ketentuan umumnya mengatakan, “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman,” tambahnya.

Alboin menambahkan, dihapuskannya mata pelajaran dan mata kuliah Pancasila dalam kurikulum pendidikan merupakan sebuah ironi. Di tengah arus globalisasi dan modernisasi yang kuat di mana rawan mengubah pola pikir masyarakatnya menjadi egois, hedonis dan konsumtif, serta tergerusnya nilai-nilai kemanusian harusnya ada langkah antisipatif dari pemerintah salah satunya dengan mengoptimalkan nilai-nilai moral dalam Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah, bukan justru menghapusnya.

“Pancasila merupakan warisan luhur yang lahir dari rumusan para pendiri bangsa ini dengan harapan Pancasila mampu menjadi pandangan hidup setiap anak bangsa, sehingga dapat melahirkan manusia-manusia yang beradab, manusia yang berprikemanusiaan, dan memajukan kesejahteraan umum,” imbuhnya.

“Adanya peraturan ini merupakan bentuk kegagapan Mendikbud dalam menjalankan tugasnya, dalam menghadapi perubahan zaman harusnya bukan menghapuskan mata kulliah dan mata pelajaran Pancasila, melainkan mampu membudayakan Pancasila melalui proses-proses internalisasi yang kreatif dan adaptif sehingga dapat dengan mudah diterima oleh peserta didik,” pungkasnya.(*)

Tags: #pendidikan#polemikaturan#stamdarpendidikan
Share39SendShare

Related Posts

Langkah Humanis Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Kasus “Ijazah Palsu” Diselesaikan Lewat Restorative Justice

19/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mendapat apresiasi...

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Peredaran narkoba di Indonesia bergerak lebih cepat daripada regulasi yang mengaturnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai...

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026

PIRAMIDA.ID | Pematangsiantar - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh...

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026

PIRAMIDA.ID- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pematangsiantar–Simalungun yang diketuai oleh Erhan Sayu Ferdiansya menyoroti lambatnya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

06/01/2026

PIRAMIDA.ID- Resmi!!! LBH-AP Muhammadiyah Posbakum di Pengadilan Agama Simalungun. Pengadilan Agama Teken MOU Posbakum Dengan LBH AP Muhammadiyah Simalungun. Membanggakan...

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Komrad Pancasila: Harus Disikapi Hati-Hati, Berpotensi memantik “Agustus Kelabu”.

05/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta, Senin, 5 Januari 2026 — Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka di ruang...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Langkah Humanis Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Kasus “Ijazah Palsu” Diselesaikan Lewat Restorative Justice

19/01/2026
Berita

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026
Berita

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026
Sorot Publik

POLRI Tetap Dibawah Presiden. Komrad Pancasila : Operasi Politik Menjatuhkan Polri Gagal Total !!!

12/01/2026
Berita

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026
Berita

Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

06/01/2026

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber