Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Minggu, September 24, 2023
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

PP PMKRI Minta Pemerintah Segera Batalkan PP Nomor 57 Tahun 2021

by Redaksi
16/04/2021
in Berita
98
SHARES
700
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Pada tanggal 31 Maret 2021, pemerintah melalui Mendikbud mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional. Dalam PP tersebut ternyata Pancasila tidak lagi menjadi materi dan muatan wajib kurikulum pendidikan baik pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi.

Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PP PMKRI) menilai Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mereduksi keberadaan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.

Alboin Samosir, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI mengatakan, dalam Pasal 5 dan Pasal 40 tidak secara eksplisit menjelaskan Pancasila sebagai mata pelajaran atau mata kuliah dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Ia menambahkan, dengan ditiadakannya Pancasila secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah ini akan menjadi langkah mundur dalam memajukan pendidikan, di mana Pancasila harusnya menjadi mata pelajaran wajib bagi peserta didik baik di tingkat dasar, menengah, atas, dan tinggi.

“PP 57 tahun 2021 ini tidak merujuk prinsip lex specialis UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam Pasal 35 ayat 3 butir c. Padahal, dalam Pasal tersebut secara jelas menyebutkan kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Pancasila,” tegas Alboin.

“Pun dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam ketentuan umumnya mengatakan, “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman,” tambahnya.

Alboin menambahkan, dihapuskannya mata pelajaran dan mata kuliah Pancasila dalam kurikulum pendidikan merupakan sebuah ironi. Di tengah arus globalisasi dan modernisasi yang kuat di mana rawan mengubah pola pikir masyarakatnya menjadi egois, hedonis dan konsumtif, serta tergerusnya nilai-nilai kemanusian harusnya ada langkah antisipatif dari pemerintah salah satunya dengan mengoptimalkan nilai-nilai moral dalam Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah, bukan justru menghapusnya.

“Pancasila merupakan warisan luhur yang lahir dari rumusan para pendiri bangsa ini dengan harapan Pancasila mampu menjadi pandangan hidup setiap anak bangsa, sehingga dapat melahirkan manusia-manusia yang beradab, manusia yang berprikemanusiaan, dan memajukan kesejahteraan umum,” imbuhnya.

“Adanya peraturan ini merupakan bentuk kegagapan Mendikbud dalam menjalankan tugasnya, dalam menghadapi perubahan zaman harusnya bukan menghapuskan mata kulliah dan mata pelajaran Pancasila, melainkan mampu membudayakan Pancasila melalui proses-proses internalisasi yang kreatif dan adaptif sehingga dapat dengan mudah diterima oleh peserta didik,” pungkasnya.(*)

Tags: #pendidikan#polemikaturan#stamdarpendidikan
Share39SendShare

Related Posts

Dilantik Sebagai Sestama Lemhannas, Ketua ILAJ: Kita Yakin Irjen Panca Akan Torehkan Prestasi

09/09/2023

PIRAMIDA.ID-Institute Law And Justice (ILAJ) dengan bangga mengucapkan selamat kepada Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak atas pelantikannya sebagai Sekretaris...

Dispora Simalungun Tak Penuhi Janji Penghargaan Kepada Para Pelatih

07/09/2023

PIRAMIDA.ID- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Simalungun menjanjikan bahwa setiap atlet yang berprestasi akan diberikan bonus, begitu juga bagi kepada...

Di Nilai Berhasil Selama Wagubsu, Fawer Sihite: Ribuan Pemuda Siap Menangkan Ijeck Menjadi Gubernur

04/09/2023

PIRAMIDA.ID - Fawer Sihite Sebagai pemuda Sumatera Utara yang juga aktif sebagai Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) Mengucapkan Terimakasih...

Filda C. Yusgiantoro Raih Nilai Akademik Terbaik Pada PPRA LXV Tahun 2023 Lemhannas RI

30/08/2023

PIRAMIDA.ID - Filda C. Yusgiantoro, S.T., M.B.M., M.B.A., Ph.D. menerima penghargaan sebagai lulusan dengan nilai akademik terbaik unsur ASN dan...

Tidak Mampu Tangkap Bandar Narkoba UH, Ketua ILAJ Minta Mabes Polri Evaluasi Kapolres Siantar

28/08/2023

PIRAMIDA.ID- Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) meminta Mabes Polri evaluasi kinerja Kapolres Kota Pematangsiantar terkait pemberantasan narkoba di Kota...

Rekam Jejak Unggul: Ketua ILAJ Fawer Sihite Mengusulkan Irjen Pol Panca Simanjuntak sebagai Kepala BNN RI

25/08/2023

PIRAMIDA.ID - Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, mengemukakan usulan yang kuat kepada Presiden Republik Indonesia agar Irjen...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Dilantik Sebagai Sestama Lemhannas, Ketua ILAJ: Kita Yakin Irjen Panca Akan Torehkan Prestasi

09/09/2023
Berita

Dispora Simalungun Tak Penuhi Janji Penghargaan Kepada Para Pelatih

07/09/2023
Berita

Di Nilai Berhasil Selama Wagubsu, Fawer Sihite: Ribuan Pemuda Siap Menangkan Ijeck Menjadi Gubernur

04/09/2023
Berita

Filda C. Yusgiantoro Raih Nilai Akademik Terbaik Pada PPRA LXV Tahun 2023 Lemhannas RI

30/08/2023
Berita

Tidak Mampu Tangkap Bandar Narkoba UH, Ketua ILAJ Minta Mabes Polri Evaluasi Kapolres Siantar

28/08/2023
Berita

Rekam Jejak Unggul: Ketua ILAJ Fawer Sihite Mengusulkan Irjen Pol Panca Simanjuntak sebagai Kepala BNN RI

25/08/2023


Populer

Berita

SaLing Adukan Oknum Dugaan Pungli Penyelenggaraan Sertifikasi Ratusan Guru Simalungun

25/11/2021
Edukasi

Kesenjangan Hukum di Indonesia menurut Perspektif Sosiologi

17/10/2021
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Berita

Kritik Sastra: Pengertian, Fungsi, Manfaat dan Pendekatan

14/11/2022
Edukasi

Pandangan Sosiologi Hukum terhadap Kasus Pembunuhan Berencana

15/10/2021
Pojokan

Apakah yang Membedakan Seni dan Bukan Seni?

24/11/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2023 Piramida ID

Rotasi Asiajurnalx.co.idsegaris.cosimadanews.comruangpers.comsiantarcorner.comarmedo.copena24jam.comnawasenanews.comwahanainfo.comfotoaja.com mitrapolri.comnamiranews.comkonstruktif.idlimasisinews.comfllajsimalungun.com alolingsimalungun.comdekrit.idarmadanews.idmediamasip.comindigonews.idsenternews.comnusnet.newstajamnews.idpresisi-news.comjurnalismewarga.idsinarglobalnusantara.comrestorasidaily.com100 Destinasi Wisata Danau TobaDanau TobaWisata Travelnewscorner.id

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2023 Piramida ID

Rotasi Asiajurnalx.co.idsegaris.cosimadanews.comruangpers.comsiantarcorner.comarmedo.copena24jam.comnawasenanews.comwahanainfo.comfotoaja.com mitrapolri.comnamiranews.comkonstruktif.idlimasisinews.comfllajsimalungun.com alolingsimalungun.comdekrit.idarmadanews.idmediamasip.comindigonews.idsenternews.comnusnet.newstajamnews.idpresisi-news.comjurnalismewarga.idsinarglobalnusantara.comrestorasidaily.com100 Destinasi Wisata Danau TobaDanau TobaWisata Travelnewscorner.id