Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Sekretaris KNPI Simalungun Minta Bupati Evaluasi dan Copot Camat Hutabayu Raja

byPiramida.id
21/08/2026
inBerita
99
SHARES
706
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID — Sekretaris KNPI Kabupaten Simalungun meminta Bupati Simalungun segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Camat Hutabayu Raja, Ferry Risdonni Sinaga, S.H., M.H., menyusul sejumlah persoalan yang dinilai menyangkut etika pemerintahan, disiplin ASN, koordinasi Forkopimcam, serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Sekretaris KNPI Simalungun menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi pribadi camat, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Bupati harus berani mengevaluasi. Kalau setelah diperiksa terbukti ada pelanggaran disiplin, buruknya pelayanan, atau penyalahgunaan kewenangan, jangan ragu memberikan sanksi sesuai aturan, termasuk mengganti atau mencopot dari jabatannya,” tegas Sekretaris KNPI Simalungun.

1. Diduga Arogan dan Tidak Menghargai Keputusan Forkopimcam

KNPI menyoroti informasi mengenai dugaan sikap arogan Camat Hutabayu Raja dan dugaan tidak dihargainya keputusan yang telah dibahas dalam forum Forkopimcam.

Menurut Sekretaris KNPI, apabila benar seorang camat mengabaikan hasil kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi.

“Forkopimcam dibentuk untuk membangun koordinasi dan sinergitas di tingkat kecamatan. Kalau keputusan forum yang telah disepakati justru tidak dihargai, ini patut dievaluasi oleh atasan langsung,” ujarnya.

Perilaku demikian, apabila terbukti, dapat dikaitkan dengan kewajiban ASN untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. UU tersebut juga menegaskan bahwa ASN berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional.

2. Enam Bulan Pengurusan SKT Belum Selesai

Sorotan paling serius adalah persoalan pelayanan masyarakat.

KNPI menerima informasi bahwa terdapat masyarakat yang telah mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) selama kurang lebih enam bulan, namun prosesnya disebut belum juga selesai.

“Enam bulan adalah waktu yang sangat panjang. Kalau benar tidak ada alasan hukum dan administratif yang jelas mengapa pengurusan itu belum selesai, Bupati harus memeriksa persoalan ini,” tegasnya.

Menurutnya, pelayanan publik tidak boleh berjalan tanpa kepastian.

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur asas penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain kepastian hukum, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. UU tersebut juga menegaskan tanggung jawab penyelenggara atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.

“Kalau masyarakat sudah memenuhi persyaratan tetapi pelayanan berlarut-larut tanpa kepastian, maka ini harus diperiksa. Pemerintah jangan hanya berbicara tentang peningkatan pelayanan, tetapi masyarakat di lapangan justru merasakan sebaliknya,” katanya.

Ia meminta Bupati memastikan apakah keterlambatan tersebut disebabkan persoalan administrasi, kelalaian aparatur, kewenangan, atau faktor lainnya.

3. Dugaan Perilaku Mabuk Wajib Diklarifikasi

KNPI juga meminta Bupati menindaklanjuti informasi yang beredar mengenai dugaan perilaku tidak terpuji yang dikaitkan dengan Camat Hutabayu Raja, termasuk informasi bahwa yang bersangkutan disebut sering mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk.

Sekretaris KNPI menekankan bahwa informasi tersebut belum boleh dianggap sebagai fakta sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian.

“Jangan kita menghakimi. Tetapi jangan juga pemerintah diam. Kalau ada laporan atau informasi yang kredibel, lakukan pemeriksaan. Kalau tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Kalau terbukti, berikan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam konteks disiplin ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan, jenis pelanggaran, serta hukuman disiplin terhadap PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Pelaksanaannya juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Karena itu, KNPI meminta dugaan tersebut tidak berhenti sebagai rumor, tetapi diverifikasi melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.

4. Berpotensi Bertentangan dengan Prinsip ASN Berorientasi Pelayanan

Sekretaris KNPI menilai persoalan yang disampaikan masyarakat harus dilihat dalam kerangka reformasi birokrasi dan profesionalitas ASN.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan ASN sebagai pelaksana dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional serta berorientasi pada pelayanan.

“Seorang camat harus menjadi contoh bagi bawahannya. Tidak boleh masyarakat datang meminta pelayanan justru mendapatkan sikap arogan, tidak pasti, atau dipersulit,” katanya.

Menurutnya, jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran kewajiban ASN, pelanggaran disiplin, atau kegagalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, maka Pemerintah Kabupaten Simalungun harus mengambil tindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

5. Bupati Diminta Jangan Hanya Mengevaluasi, Tetapi Berani Mengambil Tindakan

Sekretaris KNPI Simalungun meminta Bupati melakukan pemeriksaan terhadap:

1. Dugaan sikap arogan dan tidak menghargai keputusan Forkopimcam
2. Dugaan buruknya pelayanan kepada masyarakat
3. Pengurusan SKT yang disebut telah berlangsung sekitar enam bulan
4. Kepatuhan terhadap standar dan prosedur pelayanan publik
5. Dugaan perilaku mabuk atau perilaku tidak terpuji
6. Kepatuhan Camat terhadap kewajiban dan disiplin ASN.

“Bupati harus turun tangan. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin menurun,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila setelah pemeriksaan resmi terbukti terdapat pelanggaran, Bupati diminta memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya dan tidak menutup kemungkinan melakukan pergantian Camat Hutabayu Raja.

“Jangan Pertahankan Pejabat yang Tidak Mampu Melayani Rakyat”

Sekretaris KNPI menegaskan bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan hak istimewa.

“Kalau seorang pejabat masih mampu memperbaiki diri, berikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja. Tetapi kalau evaluasi menunjukkan tidak mampu menjalankan tugas, pelayanan buruk, koordinasi pemerintahan terganggu, dan bahkan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka Bupati harus berani mengambil keputusan,” katanya.

“Rakyat tidak membutuhkan pejabat yang hanya duduk di kursi kekuasaan. Rakyat membutuhkan pejabat yang hadir, melayani, mendengar, dan bekerja.”

Sekretaris KNPI Simalungun meminta Bupati membuktikan komitmennya terhadap pelayanan publik dengan melakukan evaluasi terbuka, pemeriksaan objektif, dan tindakan tegas berdasarkan hukum.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada Camat Ferry Risdonni Sinaga, S.H., M.H. Ini soal bagaimana pemerintahan Kabupaten Simalungun memastikan setiap pejabat bekerja sesuai aturan dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Tim).

Share40SendShare

Related Posts

FAJAR BARU TRUNOJOYO: MENANTI REVOLUSI POLRI DI TANGAN JENDRAL SUYUDI

05/10/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta - Penunjukan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang baru membawa...

62 Tahun PMKRI Pematangsiantar: Bertumbuh dalam Persaudaraan, Mengabdi dalam Perjuangan

05/10/2026

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar, 4 Oktober 2026 — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi memperingati Dies...

Tokoh Simalungun: Pemilihan Rektor USI PerluMengedepankan Kapasitas dan Visi

05/10/2026

PIRAMIDA.ID  – Pemilihan Rektor Universitas Simalungun (USI) tengah berlangsung. Sejumlah tokohmasyarakat Simalungun meminta proses tersebutmempertimbangkan kapasitas, integritas, rekam jejak, serta...

5 Fraksi DPRD tidak mau bahas P-APBD berpotensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum

02/10/2026

PIRAMIDA.ID- Karena tidak menjalankan fungsi legislasi dengan tidak membahas Perubahan P-APBD Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2026, mencuat pernyataan, 5 Ketua...

Apresiasi Polda Metro Jaya Dalam Pengungkapan Kasus Alm Bambang Setiawan, Komrad Pancasila: Jangan Naikkan Dugaan Menjadi Vonis

01/10/2026

PIRAMIDA | JAKARTA — Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, mengingatkan pentingnya menjaga ketelitian dalam menanggapi laporan investigasi mengenai kematian Bambang...

PMKRI Pematangsiantar Kota Pendidikan Tak Boleh Membiarkan Anak Belajar dalam Ketakutan

26/09/2026

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar, 26 September 2026 — DPC PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi Periode 2026–2027 menyoroti persoalan perundungan (bullying)...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

FAJAR BARU TRUNOJOYO: MENANTI REVOLUSI POLRI DI TANGAN JENDRAL SUYUDI

05/10/2026
Berita

62 Tahun PMKRI Pematangsiantar: Bertumbuh dalam Persaudaraan, Mengabdi dalam Perjuangan

05/10/2026
Berita

Tokoh Simalungun: Pemilihan Rektor USI PerluMengedepankan Kapasitas dan Visi

05/10/2026
Berita

5 Fraksi DPRD tidak mau bahas P-APBD berpotensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum

02/10/2026
Berita

Apresiasi Polda Metro Jaya Dalam Pengungkapan Kasus Alm Bambang Setiawan, Komrad Pancasila: Jangan Naikkan Dugaan Menjadi Vonis

01/10/2026
Berita

PMKRI Pematangsiantar Kota Pendidikan Tak Boleh Membiarkan Anak Belajar dalam Ketakutan

26/09/2026

Populer

Berita

5 Fraksi DPRD tidak mau bahas P-APBD berpotensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum

02/10/2026
Berita

FAJAR BARU TRUNOJOYO: MENANTI REVOLUSI POLRI DI TANGAN JENDRAL SUYUDI

05/10/2026
Berita

62 Tahun PMKRI Pematangsiantar: Bertumbuh dalam Persaudaraan, Mengabdi dalam Perjuangan

05/10/2026
Berita

Tokoh Simalungun: Pemilihan Rektor USI PerluMengedepankan Kapasitas dan Visi

05/10/2026
Pojokan

Putu Laxman Pendit, Doktor Perpustakaan yang Tidak Dapat Tempat di Indonesia

30/07/2021
Pojokan

Pesan Tersembunyi Ki Narto Sabdo Dalam Lagu Kelinci Ucul

23/09/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobafons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobafons nuntiorum infamissimus