Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Desember 23, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Edukasi

Refleksi Analitis Kritis Politik Hukum Indonesia dalam Bidang Sistem Politik Hukum Nasional

by Redaksi
22/07/2022
in Edukasi
100
SHARES
712
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Oleh: Louis Adelia Purba, Jelita Putri Sinaga, Yuli Oslin Imelda Purba*

PIRAMIDA.ID- Pada dasarnya politik hukum diartikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam bidang hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku di mana adanya nilai-nilai dalam suatu masyarakat yang diarahkan dalam bentuk negara yang dicita-citakan secara sistematis, terinci dan mendasar.

Ketika berbicara politik hukum di Indonesia maka secara tidak langsung juga berbicara mengenai politik hukum negara lain di mana politik hukum Indonesia tidak sama dengan politik hukum negara lain yang disebabkan oleh perbedan latar belakang kesejarahan, cara pandang (perspektif) masing masing negara, misalnya dilihat dari sosio-kultural dan bagaimana cara bentuk keinginan politik dari masing-masing negara tersebut, dalam artian politik hukum di Indonesia hanya berlaku di Indonesia saja bersifat lokal.

Demikian politik hukum negara lainnya hanya berlaku di negara itu sendiri lokal. Jadi politik hukum Indonesia maupun politik hukum negara lain hanya bersifat lokal bukan bersifat universal.

Menurut Sunaryati Hartono bahwasanya untuk menentukan letak dasar permasalahan politik hukum tersebut tidak semata-mata berdasarakan kepada apa yang akan kita cita-citakan dalam artian tergantung kepada pembentuk hukum, praktik hukum, dan teoritisi belaka hukum akan tetapi ditentukan oleh fakta keadaan perkembangan hukum Indoensia maupun perkembangan hukum negara lain, di mana dengan adanya perbedaan politik hukum suatu negara Indonesia dengan negara lain maka dapat dikatakan sebagai politik hukum nasional.

Jadi sebenarnya pengertian politik hukum dan politik hukum nasional sama, di mana politik hukum nasional lebih menekankan kepada masalah kebijakan dasar, penyelenggaraan negara hukum akan, sedang, dan telah berlaku serta tujuan proses pembentukan politik hukum nasional itu sendiri sebagai suatu cara untuk mewujudkan tujuan cita-cita ideal negara Republik Indonesia.

Politik Hukum Indonesia dan Sistem Politik

Hukum nasional  erlandaskan dari Pancasila dan UUD 1945 (konstitusi) di mana fungsi dari Pancasila dan UUD 1945, yaitu untuk mengayomi, menciptakan ketertiban sosial, mendukung pelaksanaan pembangunan dan mengamankan hasil-hasil dari pembangunan negara itu sendiri dengan menetapkan tiga sistem politik hukum yang ada di Indonesia, yaitu Hukum Islam, hukum adat dan hukum barat.

Adanya keterkaitan antara satu sama lain ilmu hukum nasional yang menjadi dasar landasan teoritis bagi perumusan dan pengembangan dan hukum nasional yang menjadi dasar penentu bagaimana pilihan atau corak tujuan negara republik Indonesia yang hendak dicita-citakan dalam artian harus saling berkaitan antara berwawasan kebangsaan dan berwawasan nusantara, akomodasi kesadaran hukum kelompok etnis kedaerahan dan keyakinan agama dengan sejauh mana bentuk tertulis dan non tertulis (terunifikasi).

Kesadaran hukum kelompok etnis kedaerahan dan keyakinan agama dan keterkaitan antara rasional, asionalitas kewajaraan, rasionalitas kaidah, rasionalitas nilai efisiensinya, keterkaitan antara aturan prosuderal dengan transparasni kajian rasional keputusan pemerintah dan kekerkaitan antara sikap responsif terhadap perkembangan aspirasi dengan ekspektasi masyarakat yang saling mempengaruhi cara pandang (perspektif) politik hukum Indonesia dalam didang sistem politik hukum nasional yang bersifat otonom, menindas, responsif, ortodoks, imperatif, fakultatif, konservatif, legitimatif, reduksionistik, dan lainnya sedikit banyak ditentukan oleh negara karena negara memiliki hak otonomi bagaimana model dan produk hukum yang akan diterapkan dalam bentuk hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.(*)


Penulis merupakan mahasiswa Prodi PKN FKIP Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar.

Tags: #Hukum#Indonesia#nasional#politikhukum
Share40SendShare

Related Posts

Budaya Adat di Lingkungan Masyarakat Era Modern saat ini

15/11/2025

PIRAMIDA.ID-Dalam kehidupan Masyarakat era modern, budaya adat sering kali terpinggirkan oleh pengaruh media sosial dan perkembangan teknologi pada saat ini....

Geowisata Kaldera Toba Untuk Bumi Untuk Kita

15/07/2025

Geowisata Kaldera Toba Untuk Bumi Untuk Kita Oleh: Edis Galingging Geliat sektor pariwisata pacu terus pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Tampaknya...

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20/04/2025

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th.,S.H.,MAPS 1. Menghadapi Perang Dagang Global Perang...

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

14/04/2025

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th., S.H., MAPS Kunjungan...

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

11/04/2025

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Refleksi Mahasiswa Kristen dalam Perspektif Alkitabiah Ditulis Oleh: Fawer...

Ekonomi Indonesia di Tengah Perang Dagang Global: Perspektif Alkitabiah dan Peran Mahasiswa Kristen

01/04/2025

Ekonomi Indonesia di Tengah Perang Dagang Global: Perspektif Alkitabiah dan Peran Mahasiswa Kristen Oleh: Fawer Full Fander Sihite.,S.Th.,S.H.,MAPS Perang dagang...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Front Justice Desak Kapolri Copot Kapolres Pematangsiantar: Pembiaran Narkoba Berujung Kekerasan Warga

21/12/2025
Berita

Wujudkan kepedulian Sosial GP Ansor dan BKPRMI Pematangsiantar gelar khitanan massal dan santunan anak yatim piatu

21/12/2025
Berita

KNPI Kota Pematangsiantar Rayakan Natal dengan Tema: Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga

20/12/2025
Berita

Poros Pemuda Jakarta : Bongkar Dugaan Jaringan korupsi Alkes, Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke KPK

20/12/2025
Berita

Kepala BNN Diterpa Isu Liar, KOMRAD PANCASILA Pasang Badan : Upaya Pembunuhan Karakter Di Tengah Perang Melawan Kartel Narkoba

19/12/2025
Berita

Kawasan Danau Toba “Kritis” , Front Justice: BPODT Gagal Total, Saatnya Dibubarkan !

12/12/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx