Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Juni 18, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Edukasi

Refleksi Analitis Kritis Politik Hukum Indonesia dalam Bidang Sistem Politik Hukum Nasional

by Redaksi
22/07/2022
in Edukasi
100
SHARES
712
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Oleh: Louis Adelia Purba, Jelita Putri Sinaga, Yuli Oslin Imelda Purba*

PIRAMIDA.ID- Pada dasarnya politik hukum diartikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam bidang hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku di mana adanya nilai-nilai dalam suatu masyarakat yang diarahkan dalam bentuk negara yang dicita-citakan secara sistematis, terinci dan mendasar.

Ketika berbicara politik hukum di Indonesia maka secara tidak langsung juga berbicara mengenai politik hukum negara lain di mana politik hukum Indonesia tidak sama dengan politik hukum negara lain yang disebabkan oleh perbedan latar belakang kesejarahan, cara pandang (perspektif) masing masing negara, misalnya dilihat dari sosio-kultural dan bagaimana cara bentuk keinginan politik dari masing-masing negara tersebut, dalam artian politik hukum di Indonesia hanya berlaku di Indonesia saja bersifat lokal.

Demikian politik hukum negara lainnya hanya berlaku di negara itu sendiri lokal. Jadi politik hukum Indonesia maupun politik hukum negara lain hanya bersifat lokal bukan bersifat universal.

Menurut Sunaryati Hartono bahwasanya untuk menentukan letak dasar permasalahan politik hukum tersebut tidak semata-mata berdasarakan kepada apa yang akan kita cita-citakan dalam artian tergantung kepada pembentuk hukum, praktik hukum, dan teoritisi belaka hukum akan tetapi ditentukan oleh fakta keadaan perkembangan hukum Indoensia maupun perkembangan hukum negara lain, di mana dengan adanya perbedaan politik hukum suatu negara Indonesia dengan negara lain maka dapat dikatakan sebagai politik hukum nasional.

Jadi sebenarnya pengertian politik hukum dan politik hukum nasional sama, di mana politik hukum nasional lebih menekankan kepada masalah kebijakan dasar, penyelenggaraan negara hukum akan, sedang, dan telah berlaku serta tujuan proses pembentukan politik hukum nasional itu sendiri sebagai suatu cara untuk mewujudkan tujuan cita-cita ideal negara Republik Indonesia.

Politik Hukum Indonesia dan Sistem Politik

Hukum nasional  erlandaskan dari Pancasila dan UUD 1945 (konstitusi) di mana fungsi dari Pancasila dan UUD 1945, yaitu untuk mengayomi, menciptakan ketertiban sosial, mendukung pelaksanaan pembangunan dan mengamankan hasil-hasil dari pembangunan negara itu sendiri dengan menetapkan tiga sistem politik hukum yang ada di Indonesia, yaitu Hukum Islam, hukum adat dan hukum barat.

Adanya keterkaitan antara satu sama lain ilmu hukum nasional yang menjadi dasar landasan teoritis bagi perumusan dan pengembangan dan hukum nasional yang menjadi dasar penentu bagaimana pilihan atau corak tujuan negara republik Indonesia yang hendak dicita-citakan dalam artian harus saling berkaitan antara berwawasan kebangsaan dan berwawasan nusantara, akomodasi kesadaran hukum kelompok etnis kedaerahan dan keyakinan agama dengan sejauh mana bentuk tertulis dan non tertulis (terunifikasi).

Kesadaran hukum kelompok etnis kedaerahan dan keyakinan agama dan keterkaitan antara rasional, asionalitas kewajaraan, rasionalitas kaidah, rasionalitas nilai efisiensinya, keterkaitan antara aturan prosuderal dengan transparasni kajian rasional keputusan pemerintah dan kekerkaitan antara sikap responsif terhadap perkembangan aspirasi dengan ekspektasi masyarakat yang saling mempengaruhi cara pandang (perspektif) politik hukum Indonesia dalam didang sistem politik hukum nasional yang bersifat otonom, menindas, responsif, ortodoks, imperatif, fakultatif, konservatif, legitimatif, reduksionistik, dan lainnya sedikit banyak ditentukan oleh negara karena negara memiliki hak otonomi bagaimana model dan produk hukum yang akan diterapkan dalam bentuk hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.(*)


Penulis merupakan mahasiswa Prodi PKN FKIP Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar.

Tags: #Hukum#Indonesia#nasional#politikhukum
Share40SendShare

Related Posts

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20/04/2025

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th.,S.H.,MAPS 1. Menghadapi Perang Dagang Global Perang...

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

14/04/2025

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th., S.H., MAPS Kunjungan...

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

11/04/2025

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Refleksi Mahasiswa Kristen dalam Perspektif Alkitabiah Ditulis Oleh: Fawer...

Ekonomi Indonesia di Tengah Perang Dagang Global: Perspektif Alkitabiah dan Peran Mahasiswa Kristen

01/04/2025

Ekonomi Indonesia di Tengah Perang Dagang Global: Perspektif Alkitabiah dan Peran Mahasiswa Kristen Oleh: Fawer Full Fander Sihite.,S.Th.,S.H.,MAPS Perang dagang...

Pemuda Sebagai ‘Agent Of Solution’ Pada Pemilu 2024

24/01/2024

Sejak 28 November 2023, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai. Partisipasi politik generasi milenial dan generasi Z (Gen Z) memiliki pengaruh...

Jes Manro Kepsek SMP 1 Parapat Klarifikasi Pemberitaan Dirinya

12/12/2023

Piramida.id|Simalungun - Jes Manro Tambunan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP 1 Parapat, kabupaten Simalungun (Sumut) memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dirinya...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Fawer Sihite: Tiga Bulan Wesly Jabat Wali Kota Tidak Mencerminkan Visi Misi Saat Kampanye

18/06/2025
Berita

Kader IPK Taput Diduga di Aniaya Akibat Keributan di Purbatua

17/06/2025
Berita

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fawer Sihite: Kita Harus Dengarkan Hati Nurani Rakyat

01/06/2025
Berita

Kalah Sebagai Calon Ketua Umum, Fawer Sihite Pastikan Dukung Kepemimpinan Prima Surbakti dan Jessica Worouw di GMKI

28/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025

Populer

Berita

Kader IPK Taput Diduga di Aniaya Akibat Keributan di Purbatua

17/06/2025
Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Berita

Fawer Sihite: Tiga Bulan Wesly Jabat Wali Kota Tidak Mencerminkan Visi Misi Saat Kampanye

18/06/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba