Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, Januari 27, 2023
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Edukasi

Refleksi Analitis Kritis Politik Hukum Indonesia dalam Bidang Sistem Politik Hukum Nasional

by Redaksi
22/07/2022
in Edukasi
99
SHARES
710
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Oleh: Louis Adelia Purba, Jelita Putri Sinaga, Yuli Oslin Imelda Purba*

PIRAMIDA.ID- Pada dasarnya politik hukum diartikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam bidang hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku di mana adanya nilai-nilai dalam suatu masyarakat yang diarahkan dalam bentuk negara yang dicita-citakan secara sistematis, terinci dan mendasar.

Ketika berbicara politik hukum di Indonesia maka secara tidak langsung juga berbicara mengenai politik hukum negara lain di mana politik hukum Indonesia tidak sama dengan politik hukum negara lain yang disebabkan oleh perbedan latar belakang kesejarahan, cara pandang (perspektif) masing masing negara, misalnya dilihat dari sosio-kultural dan bagaimana cara bentuk keinginan politik dari masing-masing negara tersebut, dalam artian politik hukum di Indonesia hanya berlaku di Indonesia saja bersifat lokal.

Demikian politik hukum negara lainnya hanya berlaku di negara itu sendiri lokal. Jadi politik hukum Indonesia maupun politik hukum negara lain hanya bersifat lokal bukan bersifat universal.

Menurut Sunaryati Hartono bahwasanya untuk menentukan letak dasar permasalahan politik hukum tersebut tidak semata-mata berdasarakan kepada apa yang akan kita cita-citakan dalam artian tergantung kepada pembentuk hukum, praktik hukum, dan teoritisi belaka hukum akan tetapi ditentukan oleh fakta keadaan perkembangan hukum Indoensia maupun perkembangan hukum negara lain, di mana dengan adanya perbedaan politik hukum suatu negara Indonesia dengan negara lain maka dapat dikatakan sebagai politik hukum nasional.

Jadi sebenarnya pengertian politik hukum dan politik hukum nasional sama, di mana politik hukum nasional lebih menekankan kepada masalah kebijakan dasar, penyelenggaraan negara hukum akan, sedang, dan telah berlaku serta tujuan proses pembentukan politik hukum nasional itu sendiri sebagai suatu cara untuk mewujudkan tujuan cita-cita ideal negara Republik Indonesia.

Politik Hukum Indonesia dan Sistem Politik

Hukum nasional  erlandaskan dari Pancasila dan UUD 1945 (konstitusi) di mana fungsi dari Pancasila dan UUD 1945, yaitu untuk mengayomi, menciptakan ketertiban sosial, mendukung pelaksanaan pembangunan dan mengamankan hasil-hasil dari pembangunan negara itu sendiri dengan menetapkan tiga sistem politik hukum yang ada di Indonesia, yaitu Hukum Islam, hukum adat dan hukum barat.

Adanya keterkaitan antara satu sama lain ilmu hukum nasional yang menjadi dasar landasan teoritis bagi perumusan dan pengembangan dan hukum nasional yang menjadi dasar penentu bagaimana pilihan atau corak tujuan negara republik Indonesia yang hendak dicita-citakan dalam artian harus saling berkaitan antara berwawasan kebangsaan dan berwawasan nusantara, akomodasi kesadaran hukum kelompok etnis kedaerahan dan keyakinan agama dengan sejauh mana bentuk tertulis dan non tertulis (terunifikasi).

Kesadaran hukum kelompok etnis kedaerahan dan keyakinan agama dan keterkaitan antara rasional, asionalitas kewajaraan, rasionalitas kaidah, rasionalitas nilai efisiensinya, keterkaitan antara aturan prosuderal dengan transparasni kajian rasional keputusan pemerintah dan kekerkaitan antara sikap responsif terhadap perkembangan aspirasi dengan ekspektasi masyarakat yang saling mempengaruhi cara pandang (perspektif) politik hukum Indonesia dalam didang sistem politik hukum nasional yang bersifat otonom, menindas, responsif, ortodoks, imperatif, fakultatif, konservatif, legitimatif, reduksionistik, dan lainnya sedikit banyak ditentukan oleh negara karena negara memiliki hak otonomi bagaimana model dan produk hukum yang akan diterapkan dalam bentuk hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.(*)


Penulis merupakan mahasiswa Prodi PKN FKIP Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar.

Tags: #Hukum#Indonesia#nasional#politikhukum
Share40SendShare

Related Posts

Cerpen: Tambang Liar

17/12/2022

Oleh: Budi P. Hutasuhut* PIRAMIDA.ID- Meilani melihat punggung laki-laki tua itu saat melangkah menjauhinya, punggung yang sama selalu dilihatnya setiap...

Meningkatnya Kenakalan Remaja

14/12/2022

Oleh: Siti Fatimah* PIRAMIDA.ID- Remaja merupakan proses peralihan dari masa anak-anak ke masa pradewasa. Masa transisi ini seringkali menghadapakan individu...

Apa yang Salah dalam Sistem Pendidikan di Indonesia

08/12/2022

Oleh: Bona Simarmata* PIRAMIDA.ID- Sistem pendidikan adalah himpunan gagasan atau prinsip-prinsip pendidikan yang saling bertautan dan tergabung sehingga menjadi satu...

Peran Media Sosial terhadap Mental Remaja saat ini

07/12/2022

Oleh: Gabriel Hasintongan Hutagalung* PIRAMIDA.ID- Berbicara tentang media sosial popular di Indonesia, secara tidak langsung kita juga akan berbicara tentang...

Surat Cinta untuk Kristina

29/11/2022

Oleh: Arianto Sitorus Pane* PIRAMIDA.ID- Kampus Universitas Simalungun (USI) tepatnya di Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan (FKIP) tempat awal mula...

Ancaman & Proxy Warfare

29/11/2022

PIRAMIDA.ID- Proxy Warfare merupakan ancaman utama bagi bangsa Indonesia pada abad ke-21. Proxy war adalah perang ketika pihak yang berkepentingan...

Load More

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Terkini

Sains

Cerita tentang Bedes Bijak (Homosapiens)

27/01/2023
Sains

Benarkah Mimpi Merupakan Kelanjutan dari Kehidupan Dunia Nyata?

27/01/2023
ilustrasi: tirto.id/Gery
Sains

Apa itu Teori Evolusi Darwin?

27/01/2023
Berita

Terkait Penggusuran Warga di Komplek Perkemahan Sibolangit, GMKI Sibolangit: Pemprov Sumut Harus Dengarkan Suara Rakyat Sibolangit

25/01/2023
Berita

PERMAHI Siantar Gelar Pembukaan Konferensi Cabang III

17/01/2023
Berita

Buntut Bentrok di Area Smelter PT GNI, PP PMKRI Desak Polda Sulteng Untuk Memeriksa Direktur Operasional PT GNI

16/01/2023

Populer

Berita

Syukuran Pembubaran Panitia, Panitia Perayaan Natal 3 Sinode Gelar Pemberian Tali Asih di Panti Asuhan

02/06/2022
ilustrasi: tirto.id/Gery
Sains

Apa itu Teori Evolusi Darwin?

27/01/2023
Edukasi

Keterbatasan Jumlah Guru Terampil

09/12/2021
Ilustrasi: dw.com
Dialektika

Zoroaster, Agama Pertama Yang Menyembah Satu Tuhan

15/06/2020
Edukasi

Sosiologi Hukum Memandang Kekerasaan dan Pelecehan Seksual

21/12/2021
Berita

Terkait Penggusuran Warga di Komplek Perkemahan Sibolangit, GMKI Sibolangit: Pemprov Sumut Harus Dengarkan Suara Rakyat Sibolangit

25/01/2023

FULL CAFE SIANTAR DI JALAN NARUMONDA ATAS NO 30

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2021 Piramida ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2021 Piramida ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia