Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, Januari 16, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Revitalisasi Perpajakan: Meninjau Ulang Ketentuan Umum Perpajakan demi Keberlanjutan Ekonomi

by Dedy Siahaan
18/12/2023
in Berita, Sorot Publik
101
SHARES
723
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Revitalisasi dalam kamus besar Bahasa Indonesia (kbbi), berarti proses, cara, dan perbuatan menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya kurang terberdaya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 Ayat I berbunyi “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat”.

Pajak menurut Soemitro dalam Mardiasmo (2009) diartikan sebagai iuran yang dibayarkan oleh rakyat ke kas negara berdasarkan Undang.Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak ada timbal balik langsung.

Adanya Efektivitas pemungutan pajak menggambarkan kinerja suatu pemerintahan. (Rizka, dkk. 2014)
Revitalisasi perpajakan merujuk pada upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keadilan dalam sistem perpajakan suatu negara.

Hal ini dapat melibatkan berbagai reformasi dan perubahan kebijakan untuk memastikan bahwa sistem perpajakan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mendistribusikan beban pajak secara adil, dan mengurangi potensi penyimpangan serta kebocoran pajak.

Pentingnya Kesadaran Membayar Pajak Sesuai Ketentuan Umum Perpajakan
Kesadaran membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh warga negara indonesia.

Semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak maka pamahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakan semakin baik sehingga dapat meningkatkan kepatuhan. Kesadaran wajib pajak sangat diperlukan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak (Jatmiko, 2006).

Masyarakat harus sadar akan pentingnya membayar pajak karena membayar pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan. Membayar pajak dengan tepat waktu sesuai dengan ketentuan umum perpajakan merupakan bentuk kesadaran membayar pajak, kebanyakan masyarakat indonesia lalai dengan kewajibannya untuk membayar pajak bahkan membayar pajak melewati batas waktu yang telah ditentukan fenomena ini terjadi karena kurangnya tingkat kesadaran membayar pajak. Undang-undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 Januari 1984.

Undang-undang ini telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir kali diubah dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008. Undang-undang PPh mengatur subjek pajak, objek pajak, serta cara menghitung dan melunasi pajak yang terutang. Undang-undang PPH juga lebih memberikan fasilitas kemudahan dan keringanan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Undang-undang PPh menganut asas materiil, artinya penentuan mengenai pajak yang terutang tidak tergantung kepada surat ketetapan pajak.
Urgensi Pajak Untuk Perekonomian Indonesia
Pajak adalah salah satu sumber pendapatan terbesar bagi pemerintah Indonesia.

Pendapatan yang diperoleh dari pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebijakan dan program pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta layanan publik lainnya. Pajak yang dikelola dengan baik dapat menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif untuk investasi.

Insentif pajak, pengurangan tarif pajak, atau kebijakan lainnya dapat merangsang pertumbuhan sektor-sektor tertentu dan mendorong investasi asing. Penerimaan pajak yang cukup besar dapat membantu pemerintah dalam mengelola defisit anggaran.

Defisit yang terkendali penting untuk memastikan keberlanjutan keuangan negara dan mencegah dampak negatif terhadap stabilitas ekonomi. Beberapa pajak, seperti pajak lingkungan atau pajak rokok, dapat digunakan untuk mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan atau kesehatan masyarakat. Ini dapat menjadi instrumen kebijakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Suatu negara diibaratkan sebagai suatu rumah tangga yang besar, suatu rumah tangga untuk membiayai kelangsungannnya diperlukan uang, seperti untuk membayar sewa rumah, penerangan, pemakaian air ataupun biaya hidup sehari-hari dan lain-lain begitupun dengan negara untuk menjalankan roda kehidupannya atau pemerintahannya sangat memerlukan uang, dan salah satu sumber pendapatan negara adalah pajak, baik pajak perorangan maupun pajak kekayaan.

Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh rumah tangga biasa, karena menyangkut kelangsungan suatu negara atau pemerintahan. Biaya-biaya tersebut antara lain; pembayaran gaji pegawai, pembangunan sarana-sarana umum seperti irigasi, jalan, alat-alat perhubungan, persenjataan dan lainsebagainya.

Maka dari itu pentingnya Revitalisasi Perpajakan untuk meninjau ulang kembali ketentuan umum perpajakan bagi seluruh warga indonesia, dengan begitu warga indonesia dapat menegtahui seberapa penting kewajiban untuk membayar pajak dalam pertumbuhan perekonomian di indonesia.

Ketentuan umum perpajakan dapat bervariasi secara signifikan antara negara dan dapat mengalami perubahan seiring waktu sejalan dengan perubahan kebijakan Pemerintah dan kondisi ekonomi.

 

Penulis : Rizki Adi Pratama. Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jambi.

Tags: Perpajakan
Share40SendShare

Related Posts

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Peredaran narkoba di Indonesia bergerak lebih cepat daripada regulasi yang mengaturnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai...

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026

PIRAMIDA.ID | Pematangsiantar - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh...

POLRI Tetap Dibawah Presiden. Komrad Pancasila : Operasi Politik Menjatuhkan Polri Gagal Total !!!

12/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan kedudukan Polri harus tetap berada di bawah Presiden, sekaligus menegaskan pengangkatan...

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026

PIRAMIDA.ID- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pematangsiantar–Simalungun yang diketuai oleh Erhan Sayu Ferdiansya menyoroti lambatnya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

06/01/2026

PIRAMIDA.ID- Resmi!!! LBH-AP Muhammadiyah Posbakum di Pengadilan Agama Simalungun. Pengadilan Agama Teken MOU Posbakum Dengan LBH AP Muhammadiyah Simalungun. Membanggakan...

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Komrad Pancasila: Harus Disikapi Hati-Hati, Berpotensi memantik “Agustus Kelabu”.

05/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta, Senin, 5 Januari 2026 — Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka di ruang...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026
Berita

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026
Sorot Publik

POLRI Tetap Dibawah Presiden. Komrad Pancasila : Operasi Politik Menjatuhkan Polri Gagal Total !!!

12/01/2026
Berita

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026
Berita

Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

06/01/2026
Berita

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Komrad Pancasila: Harus Disikapi Hati-Hati, Berpotensi memantik “Agustus Kelabu”.

05/01/2026

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber