Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juli 7, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Revitalisasi Perpajakan: Meninjau Ulang Ketentuan Umum Perpajakan demi Keberlanjutan Ekonomi

byDedy Siahaan
18/12/2023
inBerita, Sorot Publik
102
SHARES
725
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Revitalisasi dalam kamus besar Bahasa Indonesia (kbbi), berarti proses, cara, dan perbuatan menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya kurang terberdaya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 Ayat I berbunyi “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat”.

Pajak menurut Soemitro dalam Mardiasmo (2009) diartikan sebagai iuran yang dibayarkan oleh rakyat ke kas negara berdasarkan Undang.Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak ada timbal balik langsung.

Adanya Efektivitas pemungutan pajak menggambarkan kinerja suatu pemerintahan. (Rizka, dkk. 2014)
Revitalisasi perpajakan merujuk pada upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keadilan dalam sistem perpajakan suatu negara.

Hal ini dapat melibatkan berbagai reformasi dan perubahan kebijakan untuk memastikan bahwa sistem perpajakan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mendistribusikan beban pajak secara adil, dan mengurangi potensi penyimpangan serta kebocoran pajak.

Pentingnya Kesadaran Membayar Pajak Sesuai Ketentuan Umum Perpajakan
Kesadaran membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh warga negara indonesia.

Semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak maka pamahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakan semakin baik sehingga dapat meningkatkan kepatuhan. Kesadaran wajib pajak sangat diperlukan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak (Jatmiko, 2006).

Masyarakat harus sadar akan pentingnya membayar pajak karena membayar pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan. Membayar pajak dengan tepat waktu sesuai dengan ketentuan umum perpajakan merupakan bentuk kesadaran membayar pajak, kebanyakan masyarakat indonesia lalai dengan kewajibannya untuk membayar pajak bahkan membayar pajak melewati batas waktu yang telah ditentukan fenomena ini terjadi karena kurangnya tingkat kesadaran membayar pajak. Undang-undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 Januari 1984.

Undang-undang ini telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir kali diubah dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008. Undang-undang PPh mengatur subjek pajak, objek pajak, serta cara menghitung dan melunasi pajak yang terutang. Undang-undang PPH juga lebih memberikan fasilitas kemudahan dan keringanan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Undang-undang PPh menganut asas materiil, artinya penentuan mengenai pajak yang terutang tidak tergantung kepada surat ketetapan pajak.
Urgensi Pajak Untuk Perekonomian Indonesia
Pajak adalah salah satu sumber pendapatan terbesar bagi pemerintah Indonesia.

Pendapatan yang diperoleh dari pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebijakan dan program pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta layanan publik lainnya. Pajak yang dikelola dengan baik dapat menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif untuk investasi.

Insentif pajak, pengurangan tarif pajak, atau kebijakan lainnya dapat merangsang pertumbuhan sektor-sektor tertentu dan mendorong investasi asing. Penerimaan pajak yang cukup besar dapat membantu pemerintah dalam mengelola defisit anggaran.

Defisit yang terkendali penting untuk memastikan keberlanjutan keuangan negara dan mencegah dampak negatif terhadap stabilitas ekonomi. Beberapa pajak, seperti pajak lingkungan atau pajak rokok, dapat digunakan untuk mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan atau kesehatan masyarakat. Ini dapat menjadi instrumen kebijakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Suatu negara diibaratkan sebagai suatu rumah tangga yang besar, suatu rumah tangga untuk membiayai kelangsungannnya diperlukan uang, seperti untuk membayar sewa rumah, penerangan, pemakaian air ataupun biaya hidup sehari-hari dan lain-lain begitupun dengan negara untuk menjalankan roda kehidupannya atau pemerintahannya sangat memerlukan uang, dan salah satu sumber pendapatan negara adalah pajak, baik pajak perorangan maupun pajak kekayaan.

Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh rumah tangga biasa, karena menyangkut kelangsungan suatu negara atau pemerintahan. Biaya-biaya tersebut antara lain; pembayaran gaji pegawai, pembangunan sarana-sarana umum seperti irigasi, jalan, alat-alat perhubungan, persenjataan dan lainsebagainya.

Maka dari itu pentingnya Revitalisasi Perpajakan untuk meninjau ulang kembali ketentuan umum perpajakan bagi seluruh warga indonesia, dengan begitu warga indonesia dapat menegtahui seberapa penting kewajiban untuk membayar pajak dalam pertumbuhan perekonomian di indonesia.

Ketentuan umum perpajakan dapat bervariasi secara signifikan antara negara dan dapat mengalami perubahan seiring waktu sejalan dengan perubahan kebijakan Pemerintah dan kondisi ekonomi.

 

Penulis : Rizki Adi Pratama. Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jambi.

Tags:Perpajakan
Share41SendShare

Related Posts

Pimpinan Ranting Muhammadiyah Dolok Maraja Gelar Workshop Perangkat Pembelajaran

07/07/2026

PIRAMIDA.ID-Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Dolok Maraja gelar Workshop Perangkat Pembelajaran bertempat di gedung Sekolah Dasar (SD) Muhammadiyah Dolok Maraja, Selasa...

PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi Gelar Masa Bimbingan (MABIM) 2026, Bentuk Kader Kritis, Humanis, dan Berintegritas

06/07/2026

PPIRAMIDA.ID- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi menyelenggarakan Masa Bimbingan (MABIM) Tahun 2026 dengan...

Viral Polri Disebut Terkorup, Komrad Pancasila Pasang Badan: Metodologinya Patut Dipertanyakan!

05/07/2026

PIRAMIDA.ID | JAKARTA — Narasi yang menyebut Polri sebagai institusi kepolisian paling korup di Asia Tenggara mendadak viral dan memantik...

Gagalnya 27 PSW berangkat ke Manokwari. Aktivis Perempuan Kristen Kepri; Bukan Penggelapan, Ini Korupsi yang tidak berkemanusiaan

05/07/2026

PIRAMIDA.ID-Dampak gagal berangkatnya peserta Pesparawi dari Provinsi Kepri menuju Manokwari, Papua untuk mengikuti kegiatan Pesparawi Nasional membuat Jumaga Nadeak melaporkan...

Tak Tanggung-tanggung, Masyarakat Serbalawan Perbaiki Tribun Lapangan Dobana

03/07/2026

PIRAMIDA.ID- Setelah memperbaiki lokasi Tiang Bendera, saat ini masyarakat kelurahan Serbalawan, kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana) kembali memperbaiki Atap Tribun...

FESTIVAL U-12 RAMER PLUS FC 2026

01/07/2026

PIRAMIDA.ID-Ramer Plus FC salah satu klub/ssb yg berdomisli di Nagori Rambung Merah Kec Siantar Kab Simalungun, pada hari Minggu tgl...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Pimpinan Ranting Muhammadiyah Dolok Maraja Gelar Workshop Perangkat Pembelajaran

07/07/2026
Berita

PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi Gelar Masa Bimbingan (MABIM) 2026, Bentuk Kader Kritis, Humanis, dan Berintegritas

06/07/2026
Berita

Viral Polri Disebut Terkorup, Komrad Pancasila Pasang Badan: Metodologinya Patut Dipertanyakan!

05/07/2026
Berita

Gagalnya 27 PSW berangkat ke Manokwari. Aktivis Perempuan Kristen Kepri; Bukan Penggelapan, Ini Korupsi yang tidak berkemanusiaan

05/07/2026
Sorot Publik

Tak Tanggung-tanggung, Masyarakat Serbalawan Perbaiki Tribun Lapangan Dobana

03/07/2026
Dialektika

Ngobrol Pintar CS KERAS Bahas Dugaan Keterlibatan Wali Kota Siantar dalam Pembelian Eks Rumah Singgah COVID-19

02/07/2026

Populer

Berita

FESTIVAL U-12 RAMER PLUS FC 2026

01/07/2026
Sorot Publik

Tak Tanggung-tanggung, Masyarakat Serbalawan Perbaiki Tribun Lapangan Dobana

03/07/2026
Berita

Gagalnya 27 PSW berangkat ke Manokwari. Aktivis Perempuan Kristen Kepri; Bukan Penggelapan, Ini Korupsi yang tidak berkemanusiaan

05/07/2026
Berita

TKSK Simalungun Berduka, Kepergian Suhendra Mengejutkan Para Sahabat

25/06/2026
Dunia

Runtuhnya Kejayaan Bangsa Viking

03/08/2021
Berita

Areal Lapangan Bola Serbalawan, Mulai Diperbaiki Secara Swadaya

28/06/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber