SUMATERA UTARA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, menilai proses hukum yang menjerat Fitri Agust Karo-Karo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir menyisakan banyak pertanyaan hukum yang harus dijawab secara objektif di persidangan. Setelah mempelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ILAJ berpandangan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang patut diuji sebelum seseorang dapat dinyatakan bersalah.
Menurut Fawer, sejak awal penanganan perkara tersebut terdapat sejumlah kejanggalan yang menimbulkan kesan bahwa konstruksi perkara terlalu dipaksakan untuk mengarah kepada terdakwa. Oleh karena itu, ia meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengesampingkan seluruh opini yang berkembang di ruang publik dan hanya berpegang pada fakta persidangan serta alat bukti yang sah.
“Sejak awal kami melihat perkara ini terkesan dipaksakan. Karena itu kami berharap Majelis Hakim benar-benar independen dan objektif dalam memeriksa seluruh fakta persidangan. Jangan sampai seseorang dipidana hanya karena sebuah konstruksi dakwaan yang belum tentu terbukti di persidangan,” ujar Fawer, Jumat (24/7/2026).
Ia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Karena itu, dakwaan bukanlah putusan bersalah, melainkan hanya menjadi dasar bagi pengadilan untuk memeriksa apakah seluruh unsur tindak pidana benar-benar dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menurut Fawer, tugas Majelis Hakim bukan sekadar mengonfirmasi narasi yang dibangun penuntut umum, tetapi mencari kebenaran materiil berdasarkan fakta, alat bukti, serta keyakinan hakim yang diperoleh selama proses persidangan.
Dakwaan Belum Dapat Dianggap Sebagai Kebenaran Hukum
Fawer menjelaskan, surat dakwaan memang menguraikan dugaan adanya perubahan mekanisme penyaluran bantuan, pemindahbukuan dana bantuan kepada penerima manfaat, dugaan adanya keuntungan bagi pihak tertentu, serta berbagai surat administrasi dan keterangan saksi yang dijadikan dasar konstruksi perkara. Namun seluruh uraian tersebut masih harus dibuktikan di hadapan Majelis Hakim.
“Isi dakwaan adalah perspektif penuntut umum. Kebenaran hukumnya belum lahir. Kebenaran hukum baru ditentukan melalui proses pembuktian di persidangan, bukan dari isi dakwaan itu sendiri,” katanya.
Menurut Fawer, apabila setelah seluruh pembuktian ternyata masih terdapat keraguan mengenai terpenuhinya unsur-unsur pidana, maka hukum mengharuskan hakim memberikan manfaat keraguan tersebut kepada terdakwa.
ILAJ Mengemukakan Sedikitnya Sepuluh Alasan Mengapa Agus Karo-Karo Layak Dipertimbangkan untuk Dibebaskan
Pertama, dakwaan bukan alat bukti kesalahan.
Menurut ILAJ, surat dakwaan hanyalah dasar pemeriksaan perkara. Seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum tetap harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan.
Kedua, Agus bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Fawer menilai fakta tersebut sangat penting karena pertanggungjawaban pidana tidak boleh dilekatkan hanya berdasarkan jabatan. Apabila benar kewenangan penggunaan anggaran berada pada pejabat lain sesuai mekanisme administrasi negara, maka hal tersebut wajib menjadi pertimbangan serius Majelis Hakim.
“Tidak boleh ada perluasan pertanggungjawaban pidana hanya karena seseorang menjabat sebagai Kepala Dinas,” ujarnya.
Ketiga, peran Agus hanya sebatas membuat surat permohonan.
ILAJ menilai tindakan membuat surat usulan maupun surat permohonan yang disebut dalam dakwaan masih berada dalam ranah administrasi pemerintahan.
Menurut Fawer, membuat surat administrasi tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana korupsi apabila tidak terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan maupun niat memperkaya diri sendiri.
Keempat, unsur memperkaya diri sendiri harus dibuktikan secara nyata.
ILAJ berpandangan bahwa dugaan adanya keuntungan pribadi tidak cukup dibangun melalui asumsi atau keterangan sepihak. Harus terdapat bukti konkret mengenai aliran dana, penerimaan langsung, maupun hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dengan keuntungan yang diduga diperoleh.
Kelima, hasil pemeriksaan BPK patut menjadi perhatian Majelis Hakim.
Fawer mengaku memperoleh informasi bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan fakta sebagaimana konstruksi dakwaan.
Menurutnya, apabila informasi tersebut benar dan dibuktikan melalui dokumen resmi di persidangan, maka fakta tersebut layak menjadi salah satu pertimbangan hakim.
“Kami berharap seluruh dokumen hasil pemeriksaan yang relevan dihadirkan di persidangan sehingga Majelis Hakim memperoleh gambaran yang utuh sebelum menjatuhkan putusan,” katanya.
Keenam, keterangan saksi harus diuji secara ketat.
ILAJ menilai sebagian besar konstruksi perkara dibangun melalui keterangan para saksi. Oleh karena itu, hakim harus memastikan apakah seluruh keterangan tersebut diberikan secara bebas, konsisten, saling bersesuaian, dan didukung alat bukti lainnya.
Fawer juga menyatakan ILAJ mencurigai terdapat beberapa keterangan yang terkesan dipaksakan. Menurutnya, dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan silang (cross examination) di persidangan sehingga Majelis Hakim dapat menilai bobot pembuktiannya secara objektif.
Ketujuh, kesalahan administrasi tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi.
Menurut Fawer, hukum administrasi dan hukum pidana merupakan dua rezim hukum yang berbeda. Tidak setiap pelanggaran prosedur administrasi dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa terlebih dahulu dibuktikan terpenuhinya seluruh unsur pidana.
Kedelapan, unsur kesengajaan wajib dibuktikan.
ILAJ menilai bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya mempersyaratkan adanya akibat, tetapi juga harus dibuktikan adanya unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan. Tanpa pembuktian unsur tersebut, dasar pemidanaan menjadi lemah.
Kesembilan, asas in dubio pro reo wajib diterapkan.
Menurut Fawer, apabila setelah seluruh proses pembuktian masih terdapat keraguan mengenai siapa pelaku yang bertanggung jawab, bagaimana aliran dana, maupun terpenuhinya unsur pidana, maka keraguan tersebut menurut hukum harus menguntungkan terdakwa.
Kesepuluh, putusan harus lahir dari fakta persidangan, bukan tekanan opini publik.
Fawer menegaskan bahwa hakim hanya tunduk kepada hukum, fakta persidangan, alat bukti, dan hati nurani.
“Majelis Hakim tidak sedang mengadili opini publik, melainkan mengadili fakta hukum yang benar-benar terbukti di persidangan,” tegasnya.
Petisi “Bebaskan Agus Karo-Karo” Telah Didukung 1.464 Penandatangan
Selain menyampaikan pandangan hukumnya, ILAJ juga mengungkapkan bahwa petisi daring bertajuk “Bebaskan Agus Karo-Karo” telah memperoleh dukungan 1.464 penandatangan.
Menurut Fawer, petisi tersebut bukan dimaksudkan untuk memengaruhi independensi pengadilan, melainkan menjadi bentuk partisipasi masyarakat yang berharap proses hukum berlangsung secara objektif, transparan, dan menghormati prinsip-prinsip negara hukum.
“Kami tidak meminta hakim memutus berdasarkan petisi. Namun dukungan masyarakat menunjukkan adanya harapan besar agar perkara ini diperiksa secara jujur, objektif, dan berdasarkan pembuktian yang utuh,” ujarnya.
ILAJ: Jika Unsur Dakwaan Tidak Terbukti, Agus Harus Diputus Bebas
Menutup keterangannya, Fawer menegaskan bahwa ILAJ tidak sedang membela seseorang secara membabi buta maupun mengintervensi kewenangan Majelis Hakim. Yang diperjuangkan ILAJ adalah tegaknya prinsip due process of law, yakni setiap orang hanya dapat dipidana apabila seluruh unsur tindak pidana benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Apabila dalam persidangan nantinya terbukti bahwa Agus bukan Kuasa Pengguna Anggaran, perannya hanya sebatas membuat surat administrasi, tidak terdapat bukti yang sah mengenai adanya keuntungan pribadi, hasil pembuktian justru melemahkan konstruksi dakwaan, serta unsur-unsur tindak pidana tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan, maka demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum, Majelis Hakim patut menjatuhkan putusan bebas demi hukum. Negara hukum hanya akan dihormati apabila putusan lahir dari fakta, bukan dari asumsi,” pungkas Fawer. (TIM)

















