Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, Januari 23, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Soal Terbitnya Perppu Cipta Kerja, PMKRI Jakarta Timur: Presiden Terabas Konstitusi dan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020

by Redaksi
03/01/2023
in Berita
106
SHARES
758
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Timur mengecam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) oleh Presiden Joko Widodo.

PMKRI Cab. Jakarta Timur menilai Perppu tersebut merupakan bentuk arogansi kekuasaan dan pemaksaan kehendak oleh Presiden Jokowi.

“Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja memperlihatkan adanya arogansi kekuasaan dan pemaksaan kehendak oleh Presiden Joko Widodo. Padahal MK dalam putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat dan harus dilakukan perbaikan dalam tenggat waktu dua tahun pasca putusan MK tersebut dibacakan,” kata Ketua Presidium PMKRI Jakarta Timur, Henri Silalahi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (03/01/2023).

Dalam keterangan tertulisnya PMKRI Cab. Jakarta Timur menyatakan Presiden telah mengangkangi Konstitusi dan tidak memperhatikan ukuran objektif keabsahan suatu Perppu.

“Penerbitan Perppu Cipta Kerja jelas bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, karena proses penerbitan Perppu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 dan Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009,” bebernya.

“Presiden sepatutnya memperhatikan syarat objektif dikeluarkannya Perppu sebagaimana dimuat dalam Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009. Menurut kami, syarat objektif ini sangat penting untuk mengukur keabsahan suatu Perppu. Karena apabila semua dikembalikan pada subjektivitas Presiden, subjektivitas Presiden bisa saja tanpa batas, dan ini bisa disalahgunakan. Sehingga untuk mengantisipasinya harus dipenuhi ukuran yang sifatnya objektif agar semua pihak dapat menilai apakah Perppu tersebut memiliki legitimasi hukum atau tidak,” lanjutnya.

Alasan kegentingan yang memaksa, lamanya proses legislasi, dan adanya kekosongan hukum dinilai sebagai akal-akalan semata. Alasan ini dinyatakan PMKRI Cab. Jakarta Timur dibuat agar Presiden dapat menghindar dari tanggung jawab hukum untuk memenuhi putusan MK.

“Alasan ikhwal kegentingan yang memaksa, lamanya proses legislasi, dan adanya kekosongan hukum yang disampaikan merupakan akal bulus dan alasan mengada-ada yang didesain Pemerintah agar dapat melayani kepentingan para investor dan pemodal di Indonesia. Di sisi lain, alasan ini dipoles sedemikian rupa agar Presiden dapat menghindar dari tanggung jawab hukum untuk menjalankan putusan MK,” katanya.

Mengindari perbaikan UU Cipta Kerja melalui proses formal legislasi di DPR juga menjadi menjadi perhatian PMKRI Cab. Jakarta Timur. Lewat penerbitan Perppu, Presiden Jokowi dianggap telah menutup ruang partisipasi bagi individu maupun kelompok yang mau berkontribusi melakukan perbaikan UU Cipta Kerja.

“Tidak dilakukannya perbaikan UU Cipta Kerja melalui prosedur formal di DPR sebagaimana diperintahkan oleh MK semakin menunjukkan bahwa Presiden Jokowi congkak dalam menjalankan kekuasaan eksekutif yang dimilikinya. Perppu yang tidak proporsional seperti ini jelas menutup ruang partisipasi publik dan menegasikan prinsip check and balances sebagaimana dianut dalam negara hukum dan demokrasi seperti Indonesia,” kata dia.

“Ada dua opsi menurut kami, pertama, Presiden Jokowi menjalankan Putusan MK dan mendengarkan aspirasi publik dengan memperbaiki formil dan materil UU Cipta Kerja. Opsi kedua, Presiden Jokowi bisa saja membatalkan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK dan mengembalikan UU lama yang telah dicabut oleh Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menurut kami, opsi kedua ini lebih bermanfaat bagi masyarakat luas, tapi masalahnya saat ini pemerintah lebih tunduk pada kepentingan investor dari pada masyarakat, sehingga sangat tidak mungkin opsi kedua itu diambil,” pungkas Henri dalam pernyataan tertulisnya.(*)

Tags: #ciptakerja#jakartatimur#pmkri#polemik
Share42SendShare

Related Posts

IJLS: PT TPL Disebut Ditutup, Namun Masyarakat Adat Masih Menyaksikan Dugaan Aktivitas Operasional di Lapangan

22/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta, 21 Januari 2026- Institute for Justice, Law and Society (IJLS) menyatakan keprihatinan serius atas ketidakjelasan status hukum...

Langkah Humanis Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Kasus “Ijazah Palsu” Diselesaikan Lewat Restorative Justice

19/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mendapat apresiasi...

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Peredaran narkoba di Indonesia bergerak lebih cepat daripada regulasi yang mengaturnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai...

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026

PIRAMIDA.ID | Pematangsiantar - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh...

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026

PIRAMIDA.ID- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pematangsiantar–Simalungun yang diketuai oleh Erhan Sayu Ferdiansya menyoroti lambatnya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

06/01/2026

PIRAMIDA.ID- Resmi!!! LBH-AP Muhammadiyah Posbakum di Pengadilan Agama Simalungun. Pengadilan Agama Teken MOU Posbakum Dengan LBH AP Muhammadiyah Simalungun. Membanggakan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

IJLS: PT TPL Disebut Ditutup, Namun Masyarakat Adat Masih Menyaksikan Dugaan Aktivitas Operasional di Lapangan

22/01/2026
Berita

Langkah Humanis Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Kasus “Ijazah Palsu” Diselesaikan Lewat Restorative Justice

19/01/2026
Berita

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026
Berita

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026
Sorot Publik

POLRI Tetap Dibawah Presiden. Komrad Pancasila : Operasi Politik Menjatuhkan Polri Gagal Total !!!

12/01/2026
Berita

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber