Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, Januari 27, 2023
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Soal Terbitnya Perppu Cipta Kerja, PMKRI Jakarta Timur: Presiden Terabas Konstitusi dan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020

by Redaksi
03/01/2023
in Berita
104
SHARES
746
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Timur mengecam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) oleh Presiden Joko Widodo.

PMKRI Cab. Jakarta Timur menilai Perppu tersebut merupakan bentuk arogansi kekuasaan dan pemaksaan kehendak oleh Presiden Jokowi.

“Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja memperlihatkan adanya arogansi kekuasaan dan pemaksaan kehendak oleh Presiden Joko Widodo. Padahal MK dalam putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat dan harus dilakukan perbaikan dalam tenggat waktu dua tahun pasca putusan MK tersebut dibacakan,” kata Ketua Presidium PMKRI Jakarta Timur, Henri Silalahi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (03/01/2023).

Dalam keterangan tertulisnya PMKRI Cab. Jakarta Timur menyatakan Presiden telah mengangkangi Konstitusi dan tidak memperhatikan ukuran objektif keabsahan suatu Perppu.

“Penerbitan Perppu Cipta Kerja jelas bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, karena proses penerbitan Perppu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 dan Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009,” bebernya.

“Presiden sepatutnya memperhatikan syarat objektif dikeluarkannya Perppu sebagaimana dimuat dalam Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009. Menurut kami, syarat objektif ini sangat penting untuk mengukur keabsahan suatu Perppu. Karena apabila semua dikembalikan pada subjektivitas Presiden, subjektivitas Presiden bisa saja tanpa batas, dan ini bisa disalahgunakan. Sehingga untuk mengantisipasinya harus dipenuhi ukuran yang sifatnya objektif agar semua pihak dapat menilai apakah Perppu tersebut memiliki legitimasi hukum atau tidak,” lanjutnya.

Alasan kegentingan yang memaksa, lamanya proses legislasi, dan adanya kekosongan hukum dinilai sebagai akal-akalan semata. Alasan ini dinyatakan PMKRI Cab. Jakarta Timur dibuat agar Presiden dapat menghindar dari tanggung jawab hukum untuk memenuhi putusan MK.

“Alasan ikhwal kegentingan yang memaksa, lamanya proses legislasi, dan adanya kekosongan hukum yang disampaikan merupakan akal bulus dan alasan mengada-ada yang didesain Pemerintah agar dapat melayani kepentingan para investor dan pemodal di Indonesia. Di sisi lain, alasan ini dipoles sedemikian rupa agar Presiden dapat menghindar dari tanggung jawab hukum untuk menjalankan putusan MK,” katanya.

Mengindari perbaikan UU Cipta Kerja melalui proses formal legislasi di DPR juga menjadi menjadi perhatian PMKRI Cab. Jakarta Timur. Lewat penerbitan Perppu, Presiden Jokowi dianggap telah menutup ruang partisipasi bagi individu maupun kelompok yang mau berkontribusi melakukan perbaikan UU Cipta Kerja.

“Tidak dilakukannya perbaikan UU Cipta Kerja melalui prosedur formal di DPR sebagaimana diperintahkan oleh MK semakin menunjukkan bahwa Presiden Jokowi congkak dalam menjalankan kekuasaan eksekutif yang dimilikinya. Perppu yang tidak proporsional seperti ini jelas menutup ruang partisipasi publik dan menegasikan prinsip check and balances sebagaimana dianut dalam negara hukum dan demokrasi seperti Indonesia,” kata dia.

“Ada dua opsi menurut kami, pertama, Presiden Jokowi menjalankan Putusan MK dan mendengarkan aspirasi publik dengan memperbaiki formil dan materil UU Cipta Kerja. Opsi kedua, Presiden Jokowi bisa saja membatalkan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK dan mengembalikan UU lama yang telah dicabut oleh Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menurut kami, opsi kedua ini lebih bermanfaat bagi masyarakat luas, tapi masalahnya saat ini pemerintah lebih tunduk pada kepentingan investor dari pada masyarakat, sehingga sangat tidak mungkin opsi kedua itu diambil,” pungkas Henri dalam pernyataan tertulisnya.(*)

Tags: #ciptakerja#jakartatimur#pmkri#polemik
Share42SendShare

Related Posts

Terkait Penggusuran Warga di Komplek Perkemahan Sibolangit, GMKI Sibolangit: Pemprov Sumut Harus Dengarkan Suara Rakyat Sibolangit

25/01/2023

PIRAMIDA.ID- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Sibolangit, Deli Serdang meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) untuk benar-benar mendengarkan...

PERMAHI Siantar Gelar Pembukaan Konferensi Cabang III

17/01/2023

PIRAMIDA.ID- Kegiatan Konferensi Cabang III Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Dewan Pimpinan Cabang Pematang Siantar resmi dibuka di Aula Fakultas...

Buntut Bentrok di Area Smelter PT GNI, PP PMKRI Desak Polda Sulteng Untuk Memeriksa Direktur Operasional PT GNI

16/01/2023

PIRAMIDA.ID- Bentrok yang terjadi di area smelter PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (14/1)...

DPC PMKRI Pematang Siantar Resmi Dilantik, Maruli Tua Sihombing Pimpin PMKRI Siantar Periode 2022-2024

16/01/2023

PIRAMIDA.ID- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematang Siantar Santo Fransiskus dari Asisi sukses melaksanakan pelantikan Dewan Pimpinan Cabang...

Dukung F1H20 di Danau Toba, Pemuda: Pariwisata Sumut Mendunia

12/01/2023

PIRAMIDA.ID- Pemuda Sumatera Utara mendukung penuh penyelenggaraan F1H20 di Danau Toba tahun 2023, semua pihak diharapkan ikut serta mensupport kegiatan...

Permahi Hadir Kembali di Kota Pematang Siantar

05/01/2023

PIRAMIDA.ID- Setelah sempat beberapa waktu lalu mengalami kevakuman, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) kembali hadir di Pematang Siantar. Kehadiran Permahi...

Load More

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Terkini

Sains

Cerita tentang Bedes Bijak (Homosapiens)

27/01/2023
Sains

Benarkah Mimpi Merupakan Kelanjutan dari Kehidupan Dunia Nyata?

27/01/2023
ilustrasi: tirto.id/Gery
Sains

Apa itu Teori Evolusi Darwin?

27/01/2023
Berita

Terkait Penggusuran Warga di Komplek Perkemahan Sibolangit, GMKI Sibolangit: Pemprov Sumut Harus Dengarkan Suara Rakyat Sibolangit

25/01/2023
Berita

PERMAHI Siantar Gelar Pembukaan Konferensi Cabang III

17/01/2023
Berita

Buntut Bentrok di Area Smelter PT GNI, PP PMKRI Desak Polda Sulteng Untuk Memeriksa Direktur Operasional PT GNI

16/01/2023

Populer

Berita

Syukuran Pembubaran Panitia, Panitia Perayaan Natal 3 Sinode Gelar Pemberian Tali Asih di Panti Asuhan

02/06/2022
ilustrasi: tirto.id/Gery
Sains

Apa itu Teori Evolusi Darwin?

27/01/2023
Edukasi

Keterbatasan Jumlah Guru Terampil

09/12/2021
Ilustrasi: dw.com
Dialektika

Zoroaster, Agama Pertama Yang Menyembah Satu Tuhan

15/06/2020
Edukasi

Sosiologi Hukum Memandang Kekerasaan dan Pelecehan Seksual

21/12/2021
Berita

Terkait Penggusuran Warga di Komplek Perkemahan Sibolangit, GMKI Sibolangit: Pemprov Sumut Harus Dengarkan Suara Rakyat Sibolangit

25/01/2023

FULL CAFE SIANTAR DI JALAN NARUMONDA ATAS NO 30

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2021 Piramida ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2021 Piramida ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia