Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juli 1, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

Tarik Ulur Pemanfaatan Ganja Medis di Indonesia

by Redaksi
31/08/2020
in Sorot Publik
100
SHARES
717
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Masuknya tanaman ganja (cannabis sativa) ke dalam daftar tanaman obat binaan Kementerian Pertanian tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang ditandatangani Mentan Yasin Limpo, 3 Februari 2020.

Permentan itu mencantumkan total 66 komoditas dalam daftar tanaman obat, antara lain ganja, mahkota dewa, dan akar kucing.

Lampiran Kepmentan itu pun ramai disirkulasikan di media sosial pada Jumat (28/8). Di tengah keramaian di media sosial, Kementan menyatakan mencabut aturan itu.

“Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi, berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI),” ujar Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha dalam rilis, Sabtu (29/8).

Tommy mengatakan, Mentan Yasin konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. “Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanya bagi tanaman yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan dan secara legal oleh UU Narkotika,” tambahnya.

Masyarakat Sipil Sesalkan Pencabutan

Kelompok Masyarakat Sipil amat menyesalkan pencabutan itu dan berharap Kementerian Pertanian “tetap pada posisi awalnya” dengan mempertahankan Kepmentan tersebut. “Kami juga sampaikan harapan kami agar Kementerian/Lembaga lain justru berusaha untuk merespon Kepmentan ini dengan sikap yang lebih suportif,” ujar Yohan Misero, Koordinator Advokasi dan Kampanye AKSI lewat pernyataan tertulis.

Yohan mengatakan, Kepmentan ini tidak “serta merta mengubah” lanskap regulasi narkotika di Indonesia yang diatur dalam UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kepmentan ini justru memberi kesempatan kepada Pemerintah untuk melakukan penelitian dan menyiapkan regulasi pasar yang tepat untuk kebijakan ganja medis Indonesia di masa depan,” tambahnya.

Permentan Tersandera UU Narkotika?

Senada, pengacara publik di LBH Masyarakat Ma’ruf Bajammal menyatakan Permentan itu seolah tersandera oleh UU Narkotika. Dia mengatakan, ketika Permentan mendorong penelitian untuk medis, UU Narkotika justru melarangnya. “Saya yakin perspektif Kementan ini sangat bagus. Bagaimana mau membudidayakan tanaman ganja, apakah ada ruang untuk kita manfaatkan baik secara ekonomis maupun medis. Tapi di sisi lain, UU (Narkotika) ini mengatakan melarang,” ujarnya ketika dihubungi VOA.

Dia pun mendorong pemerintah merevisi UU Narkotika, dari pada memperdebatkan Permentan yang sudah dicabut. “Tetap yang harus kita uji kembali adalah UU-nya. Harusnya pemerintah mau jujur untuk kemudian mengatakan bahwa UU ini menutup ruang kita untuk bergerak maju,” tandasnya.

Ganja, Berkhasiat atau Tidak?

Rumah Cemara, organisasi advokasi kebijakan narkotika, menyatakan bahwa Permentan itu seharusnya direspon oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan meneliti apakah ganja memiliki khasiat atau tidak. Manager Program Rumah Cemara, Ardhany Suryadarma, mengatakan dua lembaga itu selama ini “selalu tabu membicarakan ganja” tanpa dasar ilmiah.

“Kita berbicara berbasiskan bukti, kita bikin penelitiannya. Pemerintah yang punya sumber daya untuk melakukan itu, karena pemerintah sendiri yang punya akses untuk mendapatkan ganjanya ya. Kalau masyarakat kan nggak punya akses,” terangnya.

Menurutnya, penelitian itu penting sebagai dasar bagi kebijakan narkotika di Indonesia. “Selama ini di Indonesia kita belum punya penelitian terkait dengan ganja, apakah memang ada manfaat medisnya apakah tidak. Jadi dasar kebijakan UU Narkotika sendiri itu dasar penelitiannya sama sekali nggak ada,” tambahnya.

WHO Rekomendasi Ubah Penggolongan Ganja

Di skala global, Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada Januari 2019 sudah merekomendasikan kepada Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengganti penggolongan ganja. Direktur WHO meminta ganja dikeluarkan dari Golongan IV (yang dianggap berbahaya dengan sedikit manfaat kesehatan) namun tetap dalam Golongan I (yang tidak dilarang untuk penelitian).

Komisi Obat-Obatan Narkotika (CND) pun menyatakan akan menggelar pemungutan suara pada Desember 2020 dengan menghadirkan seluruh anggota PBB termasuk Indonesia.

Pemerintah Indonesia pada Juni 2020 telah menegaskan penolakan terhadap penggolongan baru untuk ganja. Dalam pernyataan tertulis, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Siregar menyatakan sikap ini adalah kesimpulan rapat antara Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI, dan sejumlah pemangku kepentingan.

Krisno menyatakan, Indonesia akan menolak dengan sejumlah alasan. Alasan utama yang dikemukakan adalah bahwa, menurutnya, ganja yang tumbuh di Indonesia berbeda dengan di Eropa atau Amerika.

Ganja di Indonesia, ia mengklaim, punya kandungan zat psikoaktif ganja (delta-9-tetrahydrocannabinol [THC]) yang tinggi, mencapai 18 persen. Sementara, menuturnya lagi, zat non-psikoaktif yang berpotensi menjadi bahan obat (cannabidiol [CBD]) hanya 1 persen. dengan kandungan itu, menurutnya, ganja di Indonesia tidak bisa digunakan sebagai obat.

Tak lama pernyataan itu keluar, sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta pemerintah membuka penelitian yang menjadi dasar klaim tersebut. Permintaan informasi publik itu diajukan secara resmi oleh Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lingkar Ganja Nusantara (LGN), LBH Masyarakat, dan sejumlah organisasi lain.

Patri Handoyo dari Rumah Cemara menyatakan sampai saat ini pemerintah belum merespon permintaan informasi publik tersebut. “Mereka pasti tahu (ganja) ini ada manfaatnya. WHO pun juga kan nggak sembarangan orang yang ada di situ, itu ahli-ahli farmakologi ada di sana,” tandas penulis buku “Menggugat Perang terhadap Narkoba” ini.


Sumber: VOA Indonesia/Rio Tuasikal.

Tags: #ganja#medis#narkotika
Share40SendShare

Related Posts

DI GUYUR HUJAN PHBG GMIH BAIT’EL IDAMGAMLAMO SUKSES MELAKSANAKN GERAK JALAN POCO-POCO

16/04/2025

PIRAMIDA.ID - Menyambut Paskah Tahun 2025 panitia hari-hari besar Gerejawi (PHBG) GMIH Bait'el Idamgamlamo melaksanakan perlombaan Gerak jalan poco-poco pada...

gbr : Iptu L.Manurung dan Personil di lokasi yang diduga tempat perjudian

Warga : Kerja Kapolsek Saribudolok Itu Apa,Tangkap dan Berantas Judilah Baru Paten

06/05/2024

Piramida.id|Simalungun – Kapolsek Saribudolok dituding dan diduga sengaja melakukan pembiaran bahkan perlindungan terhadap kegiatan judi yang sedang marak terjadi di...

Illustrasi

Ratu Sabu Beraksi, Gunung Malela Diteror Narkoba Polsek Dicurigai

25/04/2024

Piramida.id|Simalungun – Sejumlah Warga kecamatan Gunung malela, kabupaten Simalungun, Sumut, menyatakan rasa ketidak percayaannya terhadap kinerja jajaran Polsek Bangun yang...

Jalin Kekompakan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Berbagai Kegiatan Sebelum Buka Puasa

18/03/2024

Piramida.id|Siantar - 16 Maret 2024 Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, kali ini dalam mengisi waktu sebelum berbuka Puasa...

Dana Desa Bukit Rejo Dipertanyakan, Pangulu Pilih Bungkam

01/03/2024

Piramida.id|Simalungun – Ricardo Nainggolan Sekretaris Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Simalungun meragukan kebenaran alokasi dana desa nagori Bukit Rejo, kecamatan...

Lokasi Peredaran Narkoba Bangsal Diramaikan Polisi,Kenziro Pucat

20/02/2024

Piramida.id|Siantar – Kawasan Bangsal, kelurahan Melayu, kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, mendadak padat, Jalan Raya Wahidin pun spontan dipadati kendaraan dan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Robot Polri Tuai Kritik Netizen, Fawer Sihite: Inovasi Harus Disambut Baik, Tapi Polri Perlu Bangun Instrumen Komunikasi yang Efektif

30/06/2025
Berita

Tokoh Cipayung Plus Gabung Golkar Lewat AMPI, Jefri Gultom: Politik Adalah Etika untuk Melayani

28/06/2025
Berita

Tokoh Cipayung Plus Login Golkar Pada HUT AMPI, Bahlil Lahadalia : Adik-Adik Saya Sudah di Jalan Yang Benar

28/06/2025
Berita

IRKI Nilai Tafsir UU Tipikor atas Pedagang Pecel Lele Menyesatkan

22/06/2025
Dunia

Perang Israel-Iran Menunjukkan Pentingnya STEM, Fawer Sihite: Dukung Sikap Presiden Prabowo

22/06/2025
Berita

Buntut Viralnya Dugaan Kekerasan Terhadap Tunanetra di Siantar, ILAJ Minta KND Periksa Wali Kota dan Jajaran Terkait

19/06/2025

Populer

Berita

Tokoh Cipayung Plus Login Golkar Pada HUT AMPI, Bahlil Lahadalia : Adik-Adik Saya Sudah di Jalan Yang Benar

28/06/2025
Edukasi

Keterbatasan Jumlah Guru Terampil

09/12/2021
Berita

Tokoh Cipayung Plus Gabung Golkar Lewat AMPI, Jefri Gultom: Politik Adalah Etika untuk Melayani

28/06/2025
Berita

Robot Polri Tuai Kritik Netizen, Fawer Sihite: Inovasi Harus Disambut Baik, Tapi Polri Perlu Bangun Instrumen Komunikasi yang Efektif

30/06/2025
domain publik
Dialektika

Daoed Joesoef, Hakikat Pendidikan, dan Nilai Keindonesiaan

17/09/2021
Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba