Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Januari 7, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

Tarik Ulur Pemanfaatan Ganja Medis di Indonesia

by Redaksi
31/08/2020
in Sorot Publik
100
SHARES
717
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Masuknya tanaman ganja (cannabis sativa) ke dalam daftar tanaman obat binaan Kementerian Pertanian tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang ditandatangani Mentan Yasin Limpo, 3 Februari 2020.

Permentan itu mencantumkan total 66 komoditas dalam daftar tanaman obat, antara lain ganja, mahkota dewa, dan akar kucing.

Lampiran Kepmentan itu pun ramai disirkulasikan di media sosial pada Jumat (28/8). Di tengah keramaian di media sosial, Kementan menyatakan mencabut aturan itu.

“Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi, berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI),” ujar Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha dalam rilis, Sabtu (29/8).

Tommy mengatakan, Mentan Yasin konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. “Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanya bagi tanaman yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan dan secara legal oleh UU Narkotika,” tambahnya.

Masyarakat Sipil Sesalkan Pencabutan

Kelompok Masyarakat Sipil amat menyesalkan pencabutan itu dan berharap Kementerian Pertanian “tetap pada posisi awalnya” dengan mempertahankan Kepmentan tersebut. “Kami juga sampaikan harapan kami agar Kementerian/Lembaga lain justru berusaha untuk merespon Kepmentan ini dengan sikap yang lebih suportif,” ujar Yohan Misero, Koordinator Advokasi dan Kampanye AKSI lewat pernyataan tertulis.

Yohan mengatakan, Kepmentan ini tidak “serta merta mengubah” lanskap regulasi narkotika di Indonesia yang diatur dalam UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kepmentan ini justru memberi kesempatan kepada Pemerintah untuk melakukan penelitian dan menyiapkan regulasi pasar yang tepat untuk kebijakan ganja medis Indonesia di masa depan,” tambahnya.

Permentan Tersandera UU Narkotika?

Senada, pengacara publik di LBH Masyarakat Ma’ruf Bajammal menyatakan Permentan itu seolah tersandera oleh UU Narkotika. Dia mengatakan, ketika Permentan mendorong penelitian untuk medis, UU Narkotika justru melarangnya. “Saya yakin perspektif Kementan ini sangat bagus. Bagaimana mau membudidayakan tanaman ganja, apakah ada ruang untuk kita manfaatkan baik secara ekonomis maupun medis. Tapi di sisi lain, UU (Narkotika) ini mengatakan melarang,” ujarnya ketika dihubungi VOA.

Dia pun mendorong pemerintah merevisi UU Narkotika, dari pada memperdebatkan Permentan yang sudah dicabut. “Tetap yang harus kita uji kembali adalah UU-nya. Harusnya pemerintah mau jujur untuk kemudian mengatakan bahwa UU ini menutup ruang kita untuk bergerak maju,” tandasnya.

Ganja, Berkhasiat atau Tidak?

Rumah Cemara, organisasi advokasi kebijakan narkotika, menyatakan bahwa Permentan itu seharusnya direspon oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan meneliti apakah ganja memiliki khasiat atau tidak. Manager Program Rumah Cemara, Ardhany Suryadarma, mengatakan dua lembaga itu selama ini “selalu tabu membicarakan ganja” tanpa dasar ilmiah.

“Kita berbicara berbasiskan bukti, kita bikin penelitiannya. Pemerintah yang punya sumber daya untuk melakukan itu, karena pemerintah sendiri yang punya akses untuk mendapatkan ganjanya ya. Kalau masyarakat kan nggak punya akses,” terangnya.

Menurutnya, penelitian itu penting sebagai dasar bagi kebijakan narkotika di Indonesia. “Selama ini di Indonesia kita belum punya penelitian terkait dengan ganja, apakah memang ada manfaat medisnya apakah tidak. Jadi dasar kebijakan UU Narkotika sendiri itu dasar penelitiannya sama sekali nggak ada,” tambahnya.

WHO Rekomendasi Ubah Penggolongan Ganja

Di skala global, Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada Januari 2019 sudah merekomendasikan kepada Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengganti penggolongan ganja. Direktur WHO meminta ganja dikeluarkan dari Golongan IV (yang dianggap berbahaya dengan sedikit manfaat kesehatan) namun tetap dalam Golongan I (yang tidak dilarang untuk penelitian).

Komisi Obat-Obatan Narkotika (CND) pun menyatakan akan menggelar pemungutan suara pada Desember 2020 dengan menghadirkan seluruh anggota PBB termasuk Indonesia.

Pemerintah Indonesia pada Juni 2020 telah menegaskan penolakan terhadap penggolongan baru untuk ganja. Dalam pernyataan tertulis, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Siregar menyatakan sikap ini adalah kesimpulan rapat antara Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI, dan sejumlah pemangku kepentingan.

Krisno menyatakan, Indonesia akan menolak dengan sejumlah alasan. Alasan utama yang dikemukakan adalah bahwa, menurutnya, ganja yang tumbuh di Indonesia berbeda dengan di Eropa atau Amerika.

Ganja di Indonesia, ia mengklaim, punya kandungan zat psikoaktif ganja (delta-9-tetrahydrocannabinol [THC]) yang tinggi, mencapai 18 persen. Sementara, menuturnya lagi, zat non-psikoaktif yang berpotensi menjadi bahan obat (cannabidiol [CBD]) hanya 1 persen. dengan kandungan itu, menurutnya, ganja di Indonesia tidak bisa digunakan sebagai obat.

Tak lama pernyataan itu keluar, sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta pemerintah membuka penelitian yang menjadi dasar klaim tersebut. Permintaan informasi publik itu diajukan secara resmi oleh Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lingkar Ganja Nusantara (LGN), LBH Masyarakat, dan sejumlah organisasi lain.

Patri Handoyo dari Rumah Cemara menyatakan sampai saat ini pemerintah belum merespon permintaan informasi publik tersebut. “Mereka pasti tahu (ganja) ini ada manfaatnya. WHO pun juga kan nggak sembarangan orang yang ada di situ, itu ahli-ahli farmakologi ada di sana,” tandas penulis buku “Menggugat Perang terhadap Narkoba” ini.


Sumber: VOA Indonesia/Rio Tuasikal.

Tags: #ganja#medis#narkotika
Share40SendShare

Related Posts

Merayakan Natal Dengan Penuh Empati, Komrad Pancasila Bagikan Bingkisan Natal Untuk Pemuda Dan Mahasiswa Rantau

26/12/2025

PIRAMIDA.ID | Jakarta - Dalam semangat Natal yang sarat dengan nilai kasih, solidaritas, dan kemanusiaan, Komrad Pancasila menggelar kegiatan berbagi...

SERUAN PARKINDO: MERAYAKAN NATAL DENGAN RATAPAN

25/12/2025

Kalau dipijak-pijak dengan kaki tawanan-tawanan di dunia, kalau hak orang dibelokkan di hadapan Yang Mahatinggi, atau orang diperlakukan tidak adil...

GMKI Dukung Persembahan Natal Nasional 2025 Untuk Kemanusiaan Palestina

22/11/2025

PIRAMIDA.ID | Jakarta - Perayaan Hari Natal Nasional 2025 akan berlangsung Stadion Tenis Indoor pada 5 Januari 2026. Natal nasional...

Jefri Gultom Apresiasi Seruan Kemanusiaan Maruarar Sirait: “Sejalan dengan Presiden Prabowo dan Momentum Perayaan Harus Menjadi Ruang Solidaritas untuk Palestina”

21/11/2025

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Tokoh Nasional Kristen, Jefri Gultom, menyampaikan apresiasi atas pernyataan Maruarar Sirait yang mengajak masyarakat memaknai momentum...

Dakwah Habib Rizieq Hak Konstitusional, ILAJ Minta Polres Tangkap Yang Menghalangi Kebebasan Beragama di Siantar

12/09/2025

PIRAMIDA.ID – Institute Law And Justice (ILAJ) menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyambut dengan damai kehadiran Habib Muhammad Rizieq Shihab...

ILAJ Desak KPK Periksa Menteri Kehutanan Terkait Pertemuan dengan Tersangka Pembalak Liar, Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Tegas

06/09/2025

PIRAMIDA.ID - Institute Law And Justice (ILAJ) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni,...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

06/01/2026
Berita

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Komrad Pancasila: Harus Disikapi Hati-Hati, Berpotensi memantik “Agustus Kelabu”.

05/01/2026
Berita

Polri dan Polda Metro Jaya Hadir Menjaga Natal 2025 Damai, Mengantar Jakarta Menyambut 2026 dengan Tenang

31/12/2025
Sorot Publik

Merayakan Natal Dengan Penuh Empati, Komrad Pancasila Bagikan Bingkisan Natal Untuk Pemuda Dan Mahasiswa Rantau

26/12/2025
Sorot Publik

SERUAN PARKINDO: MERAYAKAN NATAL DENGAN RATAPAN

25/12/2025
Berita

Front Justice Desak Kapolri Copot Kapolres Pematangsiantar: Pembiaran Narkoba Berujung Kekerasan Warga

21/12/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx