Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, November 20, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Terkait Pinangki, PP GMKI: Desak Kejagung Kasasi dan Akan Laporkan Hakim ke KY

by Redaksi
30/06/2021
in Berita
107
SHARES
763
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- PP (Pengurus Pusat) GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan kasasi atas putusan banding yang memotong hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Mereka menilai, putusan majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menjadi gambaran matinya semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ini jadi simbol penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia yang kian hari menurun, saya menilai putusan hakim sangat melukai hati masyarakat Indonesia karena Pinangki telah terbukti bersalah atas tiga tindak pidana sekaligus, yaitu kasus suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat yang kemudian menyita perhatian seluruh masyarakat seharusya diperberat bukannya didiskon,” kata Ketua Umum PP GMKI Jefri Gultom dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (30/6).

Jefri mengatakan, putusan atas Pinangki itu menjadi kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal tersebut juga akan mengurangi rasa kepercayaan masyarakat atas penegakan hukum di Indonesia.

Dalam paparannya Jefri mendesak agar jaksa yang menangani kasus ini segera melakukan kasasi. Sesuai dengan UU No. 14 tahun 1985, sebagaimana yang telah mengalami perubahan menjadi UU No 5 tahun 2004 dan perubahan kedua UU No 3 tahun 2009, masih ada waktu 14 hari yang dimiliki untuk segera mengajukan kasasi. “Kami dari PP GMKI mendesak agar jaksa segera mengajukan kasasi terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada jaksa Pinangi,” ucapnya.

Jefri menambahkan, Kejaksaan Agung jangan terkesan melindungi jaksa yang melakukan pelanggaran hukum. Kejaksaan Agung harus mendukung semangat pemberantasan korupsi dan itu harus diwujudkan dengan mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap Pinangki. Jika tidak, kata Jefri yang juga mahasiswa pascasarjana Universitas Indonesia itu, maka patut diduga Kejaksaan Agung tidak serius memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia

“Kami juga akan segera melakukan investigasi terhadap hakim yang memimpin persidangan Pinangki, apabila terdapat dugaan gratifikasi maka kami akan melaporkan ke Komisi Yudisial. Karena seseorang yang sudah jelas melakukan pelanggaran hukum dengan memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, masih mendapatkan diskon besar-besaran, hukuman Pinangki ini mencoreng nama lembaga peradilan Indonesia,” tutup Jefri Gultom.(*)

Tags: #GMKI#jaksapinangki#kasuskorupsi#KY#putusan
Share43SendShare

Related Posts

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah

12/11/2025

PIRAMIDA.ID - Pemerintah resmi menetapkan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional pada 10 November 2025. Keputusan ini memantik...

Penetapan Tersangka Roy Suryo dkk, Rumah Milenial Indonesia DKI Jakarta Apresiasi Polda Metro Jaya

10/11/2025

PIRAMIDA.ID - Senin, 10 November 2025, Rumah Milenial Indonesia DKI Jakarta memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka...

KOMRAD PANCASILA APRESIASI LANGKAH TEGAS POLDA METRO JAYA AKHIRI KEGADUHAN PUBLIK TERKAIT ISU IJAZAH PALSU JOKOWI

08/11/2025

PIRAMIDA.ID - Jakarta | Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Polda Metro Jaya di bawah...

Komrad Pancasila Apresiasi BNN: Operasi di Kampung Bahari Bukti Nyata Amanah Presiden Prabowo

06/11/2025

PIRAMIDA.ID - Jakarta, 6 November 2025. Komrad Pancasila menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah kepemimpinan Komjen...

Kapolres AKBP Marganda Aritonang Dukung Penuh Gelaran Fun Run Simalungun 2025

03/11/2025

PIRAMIDA.ID-Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.I.K., M.H. menyatakan dukungannya terhadap kegiatan Fun Run Simalungun 2025, yang akan diselenggarakan pada Minggu,...

KNPI Simalungun Siap Sukseskan Pelantikan dan Fun Run Simalungun Tahun 2025

02/11/2025

KPIRAMIDA.ID-Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun dalam waktu dekat akan melaksanakan pelantikan, hal ini akan dilaksanakan pada Minggu, 23...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Edukasi

Budaya Adat di Lingkungan Masyarakat Era Modern saat ini

15/11/2025
Berita

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah

12/11/2025
Berita

Penetapan Tersangka Roy Suryo dkk, Rumah Milenial Indonesia DKI Jakarta Apresiasi Polda Metro Jaya

10/11/2025
Berita

KOMRAD PANCASILA APRESIASI LANGKAH TEGAS POLDA METRO JAYA AKHIRI KEGADUHAN PUBLIK TERKAIT ISU IJAZAH PALSU JOKOWI

08/11/2025
Berita

Komrad Pancasila Apresiasi BNN: Operasi di Kampung Bahari Bukti Nyata Amanah Presiden Prabowo

06/11/2025
Berita

Kapolres AKBP Marganda Aritonang Dukung Penuh Gelaran Fun Run Simalungun 2025

03/11/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx