Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juli 1, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

Tiga masalah dalam revisi undang-undang terkait UU Cipta Kerja

by Redaksi
29/06/2021
in Sorot Publik
100
SHARES
712
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Sejumlah undang-undang (UU) yang menjadi bagian dari Undang-Undang (UU) omnibus Cipta Kerja kembali masuk agenda revisi pada tahun ini. Ini bisa dilihat di daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebagai UU omnibus, UU Cipta Kerja menggabungkan beberapa aturan (UU) yang berbeda – bahkan dari sektor-sektor yang berbeda serta tidak jelas keterkaitannya satu sama lain – dalam satu peraturan.

Setidaknya ada enam UU dalam UU omnibus Cipta Kerja yang kembali masuk agenda revisi tahun ini, yaitu: UU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; UU Penyiaran; UU Badan Usaha Milik Negara; RUU tentang Perubahan UU Narkotika; RUU tentang perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan UU Jalan.

Untuk UU yang disebut terakhir, pemerintah bahkan sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU tersebut ke Komisi V DPR yang menandakan bahwa pembahasannya akan segera dimulai.

Dari agenda revisi UU Jalan ini, setidaknya terlihat tiga masalah dalam proses pembentukan undang-undang setelah UU Cipta Kerja disahkan akhir tahun lalu.

Tampak bahwa DPR dan pemerintah tidak memiliki proses perencanaan pembentukan UU yang baik. Hingga kini belum ada acuan penyusunan RUU terkait omnis law. Selain itu DPR dan pemerintah juga terlihat tergesa-gesa dan penyusunan dan revisi UU.

Tidak terencana dengan baik

Sejumlah UU yang menjadi bagian dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut belum lama direvisi, namun kini sudah kembali masuk agenda untuk revisi.

Ini merupakan bukti bahwa pemerintah bersama DPR tidak melakukan perencanaan pembentukan UU dengan baik, dengan pengkajian yang matang, dan responsif.

Akibatnya, subtansi dari UU tersebut kembali harus direvisi hanya sesaat setelah disahkan.

Padahal hasil dari revisi yang disahkan pada akhir tahun lalu tersebut belum memberikan dampak apa-apa pada negara dan masyarakat.

Bahkan sejumlah peraturan pelaksana dari UU tersebut baru disahkan pada awal Februari lalu.

Tergesa-gesa

Agenda revisi terhadap sejumlah UU itu juga menjadi bukti bahwa DPR bersama pemerintah menjalankan proses legalisasi dengan tergesa-gesa: belum selesai suatu pembahasan subtansi dilakukan, tapi UU sudah disahkan.

Ini terjadi bukan sekali ini saja. Tahun lalu, pemerintah bersama DPR juga merevisi sejumlah UU yang baru saja disahkan.

Misalnya UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (UU SBDPB) dan UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) yang disahkan pada 17 dan 18 Oktober 2019.

Dalam konteks UU SBDPB dan UU SDA, kedua UU tersebut terkesan dibuat hanya untuk kemudian direvisi melalui UU Cipta Kerja. Revisi kedua UU tersebut masuk dalam Prolegnas 2020 pada 22 Januari 2020 dan draf revisinya melalui RUU Cipta Kerja diserahkan pada 12 Februari 2020.

Apakah ada cukup waktu untuk mengkaji kedua UU itu sejak disahkan pada Oktober 2019 sehingga DPR dan pemerintah dapat menarik kesimpulan pada Januari 2020 harus merevisi?

Kalau memang ada masalah dalam kedua UU itu, mengapa disahkan? Mengapa tidak melakukan pembahasan secara mendalam terlebih dahulu sehingga tidak terburu-buru untuk merevisi kembali?

Kejadian serupa juga terjadi pada tahun lalu ketika UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) direvisi beberapa minggu setelah disahkan, dan bahkan dilakukan dalam masa sidang DPR pada tahun yang sama.

Persoalan cara penyusunan

Persoalan berikutnya yang wajib menjadi perhatian adalah cara penyusunan RUU yang sebelumnya telah direvisi melalui UU Cipta Kerja.

Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).

Namun revisi enam RUU ini belum menggunakan pendekatan omnibus law, baik dalam awal pembentukannya maupun penyusunannya sebagai UU yang menjadi bagian dari sebuah omnibus law.

Dalam konteks ini, perubahan suatu UU yang merupakan bagian dari UU omnibus Cipta Kerja tidaklah sederhana.

Revisi tersebut tidak hanya mengubah UU yang bersangkutan saja, melainkan juga mengubah UU Cipta Kerja yang menjadi “rumah” UU tersebut.

Pada tahun ini, ada enam UU bagian dari UU Cipta Kerja yang akan direvisi. Itu artinya juga terdapat enam agenda revisi terhadap UU Cipta Kerja dalam satu tahun masa sidang DPR.

Persoalan dari segi teknik penyusunan ini bahkan sudah muncul sejak tahap penulisan judul UU.

UU PPP mengatur bahwa nama peraturan perundang-undangan perubahan harus memiliki frasa “perubahan” di depan judulnya. Misalnya, UU No. XX tahun XXXX tentang Perubahan UU No. YY tahun YYYY.

Dalam hal ini, perubahan beberapa UU tersebut akan menyebabkan UU Cipta Kerja memiliki penambahan frasa “perubahan” berkali-kali dalam satu tahun masa sidang DPR.

Langkah perbaikan

Ada dua rekomendasi yang ingin saya sampaikan.

Pertama, pemerintah bersama DPR hendaknya menyusun perencanaan pembentukan UU dengan pengkajian dan tidak terburu-buru dalam mengesahkan sebuah UU.

Pemerintah dan DPR perlu melakukan pembahasan subtansi secara mendalam sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari yang menyebabkan UU tersebut harus kembali di revisi dalam waktu yang relatif singkat.

Kedua, DPR bersama pemerintah seharusnya memprioritaskan perubahan UU PPP terlebih dahulu untuk memberikan legitimasi penggunaan pendekatan omnibus law dalam pembentukan UU dan memperjelas teknik penyusunan RUU Perubahan dari UU yang menjadi bagian dari sebuah UU omnibus.

Tanpa adanya perubahan UU PPP, niscaya setiap proses legislasi yang berhubungan dengan UU omnibus akan selalu memunculkan masalah karena DPR dan pemerintah tidak memiliki acuan yang baku dalam menyusun RUU menggunakan pendekatan omnibus law, maupun RUU revisi terhadap UU yang menjadi bagian dari UU omnibus.

Selain merevisi UU PPP, DPR bersama pemerintah seharusnya melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembentukan UU.

DPR bersama pemerintah seharusnya tidak hanya asal memasukkan UU ke dalam Prolegnas, melainkan harus berdasarkan penelitian yang mendalam.

Hal ini bertujuan agar UU yang dibentuk benar-benar menjawab persoalan dan tidak menghabiskan waktu dan energi untuk merevisi berulang-ulang.(*)


The Conversation

Tags: #ciptaker#omnibuslaw#polemikperaturan
Share40SendShare

Related Posts

DI GUYUR HUJAN PHBG GMIH BAIT’EL IDAMGAMLAMO SUKSES MELAKSANAKN GERAK JALAN POCO-POCO

16/04/2025

PIRAMIDA.ID - Menyambut Paskah Tahun 2025 panitia hari-hari besar Gerejawi (PHBG) GMIH Bait'el Idamgamlamo melaksanakan perlombaan Gerak jalan poco-poco pada...

gbr : Iptu L.Manurung dan Personil di lokasi yang diduga tempat perjudian

Warga : Kerja Kapolsek Saribudolok Itu Apa,Tangkap dan Berantas Judilah Baru Paten

06/05/2024

Piramida.id|Simalungun – Kapolsek Saribudolok dituding dan diduga sengaja melakukan pembiaran bahkan perlindungan terhadap kegiatan judi yang sedang marak terjadi di...

Illustrasi

Ratu Sabu Beraksi, Gunung Malela Diteror Narkoba Polsek Dicurigai

25/04/2024

Piramida.id|Simalungun – Sejumlah Warga kecamatan Gunung malela, kabupaten Simalungun, Sumut, menyatakan rasa ketidak percayaannya terhadap kinerja jajaran Polsek Bangun yang...

Jalin Kekompakan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Berbagai Kegiatan Sebelum Buka Puasa

18/03/2024

Piramida.id|Siantar - 16 Maret 2024 Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, kali ini dalam mengisi waktu sebelum berbuka Puasa...

Dana Desa Bukit Rejo Dipertanyakan, Pangulu Pilih Bungkam

01/03/2024

Piramida.id|Simalungun – Ricardo Nainggolan Sekretaris Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Simalungun meragukan kebenaran alokasi dana desa nagori Bukit Rejo, kecamatan...

Lokasi Peredaran Narkoba Bangsal Diramaikan Polisi,Kenziro Pucat

20/02/2024

Piramida.id|Siantar – Kawasan Bangsal, kelurahan Melayu, kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, mendadak padat, Jalan Raya Wahidin pun spontan dipadati kendaraan dan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Robot Polri Tuai Kritik Netizen, Fawer Sihite: Inovasi Harus Disambut Baik, Tapi Polri Perlu Bangun Instrumen Komunikasi yang Efektif

30/06/2025
Berita

Tokoh Cipayung Plus Gabung Golkar Lewat AMPI, Jefri Gultom: Politik Adalah Etika untuk Melayani

28/06/2025
Berita

Tokoh Cipayung Plus Login Golkar Pada HUT AMPI, Bahlil Lahadalia : Adik-Adik Saya Sudah di Jalan Yang Benar

28/06/2025
Berita

IRKI Nilai Tafsir UU Tipikor atas Pedagang Pecel Lele Menyesatkan

22/06/2025
Dunia

Perang Israel-Iran Menunjukkan Pentingnya STEM, Fawer Sihite: Dukung Sikap Presiden Prabowo

22/06/2025
Berita

Buntut Viralnya Dugaan Kekerasan Terhadap Tunanetra di Siantar, ILAJ Minta KND Periksa Wali Kota dan Jajaran Terkait

19/06/2025

Populer

Berita

Tokoh Cipayung Plus Login Golkar Pada HUT AMPI, Bahlil Lahadalia : Adik-Adik Saya Sudah di Jalan Yang Benar

28/06/2025
Edukasi

Keterbatasan Jumlah Guru Terampil

09/12/2021
Berita

Tokoh Cipayung Plus Gabung Golkar Lewat AMPI, Jefri Gultom: Politik Adalah Etika untuk Melayani

28/06/2025
Berita

Robot Polri Tuai Kritik Netizen, Fawer Sihite: Inovasi Harus Disambut Baik, Tapi Polri Perlu Bangun Instrumen Komunikasi yang Efektif

30/06/2025
domain publik
Dialektika

Daoed Joesoef, Hakikat Pendidikan, dan Nilai Keindonesiaan

17/09/2021
Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba