Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, September 19, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Tindakan Intoleran di Lampung, Ketua Umum GMKI: Hal tersebut Merusak Pancasila

by Redaksi
20/02/2023
in Berita
110
SHARES
785
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Jefri Edi Irawan Gultom menyayangkan tindakan pelarangan ibadah yang kembali terjadi di Provinsi Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023).

Diketahui, sebelumnya terjadi tindakan pelarangan ibadah yang disertai intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok orang di Lampung terhadap jemaat Kristiani pada saat menjalankan proses ibadah.

“Perilaku ini tentunya merusak nilai kebangsaan yang tercantum dalam Pancasila sebagai Ideologi bangsa ini,” ujar Jefri kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Dirinya juga menegaskan bahwa tindakan diskriminasi dan teror terhadap jemaat kristiani di Lampung, secara tidak langsung merusak persatuan dan kesatuan umat beragama yang telah diatur dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Ini menjadi peringatan kepada pemerintah untuk menjamin kebebasan beribadah seluruh umat beragama di Indonesia. Jangan sampai pemerintah tidak tegas terhadap hal hal yang dapat merusak toleransi,” terangnya.

Ia juga menerangkan, bahwa peristiwa pelarangan beribadah telah terjadi selama dua kali di Provinsi Lampung. Seharusnya tindakan inkonstitusional sudah sepatutnya menjadi perhatian khusus pemerintah dalam mengantisipasi kerukunan umat beragama.

“Tindakan pembubaran tersebut melanggar pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’. Artinya negara menjamin kemerdekaan warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya serta kepercayaannya,” sambungnya.

Terakhir, ia mendorong agar Menteri Agama dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut untuk tidak meluas dikemudian hari.

“Sebab tidak ada agama manapun yg mengajarkan kekerasan dan kebencian pada agama lain. Ini adalah murni ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah daerah harus bertindak tegas untuk menengahi persoalan ini,” tegasnya.

*Kasus Intoleran Pernah Terjadi di Kota Cilegon

Sebelumnya, tindakan intoleran juga sempat terjadi di Kota Cilegon, Banten beberapa waktu lalu. Dimana pada saat itu sekelompok warga dan organisasi masyarakat menolak adanya pembangunan gereja di Kota Baju tersebut.

Penolakan tersebut diperkeruh dengan terdapatnya dukungan dari Walikota Cilegon, Helldy Agustian yang menandatangani dukungan petisi penolakan pembangunan gereja di Cilegon.

Hal itu pun lantas mengundang reaksi dari berbagai masyarakat yang menilai tindakan kepala daerah yang mendukung penolakan pembangunan gereja tidak mencerminkan prinsip good goverment dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Hingga sampai saat ini pun tindakan tersebut belum dapat terpecahkan, padahal Menteri Agama dan Walikota Cilegon telah bertemu untuk membahas tindakan tersebut.

*Presiden Jokowi Sempat Singgung Kepala Daerah Untuk Tak Boleh Kalah Dengan Kesepakatan

Diketahui, Presiden Jokowi juga sempat melontarkan peringatakan kepada Kepala Daerah agar kepala daerah bisa menjamin kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat beragama. Jokowi menegaskan kebebasan beragama dijamin konstitusi.

“Kemudian ini mumpung juga ketemu bupati walikota, mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama, ini hati-hati, ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghuchu hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah, memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah, hati-hati,” ujar Jokowi saat membuka Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia, Bogor, Selasa (17/1/2023).

Jokowi mengatakan beragama dan beribadah di Indonesia dijamin oleh konstitusi. Dia meminta seluruh aparat penegak hukum mengerti kebebasan beragama dan beribadah.

“Beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi kita, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat 2. Sekali lagi dijamin oleh konstitusi. Ini harus ngerti Dandim, Kapolres, Kapolda, Pangdam, harus ngerti ini, Kejari, Kejati. Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan,” tegas Jokowi.(*)

Tags: #GMKI#intoleran#lampung
Share44SendShare

Related Posts

EL tamba dan Vincent siagian, Sah pimpin PB ESI Simalungun dan PB ESI siantar

18/09/2025

PIRAMIDA.ID- Musyawarah Kota Pengurus Besar Esport Indonesia (PB ESI) Pematangsiantar dan Musyawarah Kabupaten PB ESI Simalungun digelar bersamaan di Stasiun...

Ungkap Kasus Peredaran dan TPPU Narkoba, BNN Amankan Aset Puluhan M dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

15/09/2025

PIRAMIDA.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap dan mengamankan setengah ton barang bukti serta membongkar kasus tindak pidana pencucian...

Mahasiswa STGH Tegas: Dukung Ephorus HKBP Tutup TPL

14/09/2025

PIRAMIDA.ID- Tarutung – Suara lantang mahasiswa Sekolah Tinggi Guru Huria (STGH) HKBP menggema dalam Dialog Publik bertajuk “Seruan Alam Tano...

BNN RI Bergerak Cepat: 18 Hari, 11 Jaringan Narkotika Dilumpuhkan

13/09/2025

PIRAMIDA.ID - Dalam 18 hari pertama Komjen.Pol Suyudi Ario Seto memimpin Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) membuktikan bahwa...

Gagal Ungkap Kasus Dugaan Pungli : Anak Muda Simalungun Desak Kejati Sumut Copot Kajari dan Kasi Pidsus Kab. Simalungun

12/09/2025

PIRAMIDA.ID-Puluhan Anak Muda dan Mahasiswa Simalungun yang tergabung dalam aliansi Anak Muda Bergerak Kab. Simalungun menggelar aksi unjuk rasa di...

17 Oktober Kasus Selesai, Kajari diminta mundur Jika tak tepati janji

12/09/2025

PIRAMIDA.ID-Simalungun | Aksi Unjuk Rasa Puluhan Mahasiswa dan beberapa orangtua siswa/i yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat didepan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

EL tamba dan Vincent siagian, Sah pimpin PB ESI Simalungun dan PB ESI siantar

18/09/2025
Berita

Ungkap Kasus Peredaran dan TPPU Narkoba, BNN Amankan Aset Puluhan M dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

15/09/2025
Berita

Mahasiswa STGH Tegas: Dukung Ephorus HKBP Tutup TPL

14/09/2025
Berita

BNN RI Bergerak Cepat: 18 Hari, 11 Jaringan Narkotika Dilumpuhkan

13/09/2025
Sorot Publik

Dakwah Habib Rizieq Hak Konstitusional, ILAJ Minta Polres Tangkap Yang Menghalangi Kebebasan Beragama di Siantar

12/09/2025
Berita

Gagal Ungkap Kasus Dugaan Pungli : Anak Muda Simalungun Desak Kejati Sumut Copot Kajari dan Kasi Pidsus Kab. Simalungun

12/09/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx