Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Edukasi

Transformasi KTP Digital, Akankah Bawa Perubahan yang Lebih Baik?

by Redaksi
12/01/2022
in Edukasi
99
SHARES
707
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Tidak hanya menjadi bukti identitas, Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hal paling utama yang harus dimiliki oleh masyarakat dengan ketentuan usia tertentu, untuk bukti kependudukan dan pengakuan sebagai warga negara Indonesia.

Dalam catatan keberadaannya, KTP sendiri telah melalui berbagai macam transformasi baik dari segi bentuk, fungsi, bahkan ‘status’ yang dimiliki setiap orang jauh sejak era Kemerdekaan.

Namun jika bicara mengenai transformasi KTP paling besar, tentunya hal tersebut dapat dikatakan terjadi pada kisaran tahun 2011-2012, saat penamaan KTP dalam wujud ‘elektronik’ pertama kali muncul. Tidak hanya dari segi perubahan, peristiwa besar di balik pengadaan eKTP kala itu tak dimungkiri juga menjadi suatu hal yang sulit untuk dilupakan.

Hampir 10 tahun berselang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali membawa kabar besar dengan wacana mengubah identitas penduduk ke dalam bentuk digital, atau yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan sebagai KTP digital.

Kerap dibicarakan oleh Zudan Arif Fakrullah selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, seperti apa sebenarnya konsep dari KTP Digital?

Mempermudah sistem pelayanan publik

Bukan baru pertama kali ini muncul, sebenarnya wacana mengenai pengubahan eKTP menjadi bentuk digital sudah terdengar sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Nantinya, informasi mengenai data pribadi penduduk akan tersimpan dalam sebuah aplikasi di perangkat ponsel pintar, terintegrasi dengan nomor telepon seluler dan akan lebih mudah dalam melacak data penduduk non-permanen di suatu wilayah.

Lain itu, kemunculan KTP digital juga disinyalir akan menjadi solusi untuk mempermudah dan mempercepat sistem pelayanan dan administrasi publik.

Karena seperti yang selama ini diketahui, sudah menjadi rahasia umum bahwa label elektronik dari eKTP kerap dipertanyakan fungsinya jika menilik birokrasi berbagai pelayanan publik yang masih mengandalkan berkas berupa persyaratan fotokopi.

Dengan KTP digital yang menjadikan keberadaan QR code sebagai kunci utama, hal-hal yang selama ini dirasa rumit diyakini tidak akan terjadi lagi, mengingat seluruh data dari setiap penduduk atau masyarakat sudah terhimpun dalam suatu big data terintegrasi, yang selama ini memang dikenal sebagai kunci dari konsep digitalisasi.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar dan berasal dari Kemendagri, diketahui bahwa per 31 Desember 2021 rupanya sistem KTP digital sedang dalam tahap uji coba di sebanyak 58 kabupaten/kota, yang diakses melalui aplikasi Identitas Digital PPID Kemendagri.

Syarat, target, dan sistem pemberlakuan KTP digital

Bicara mengenai cara yang bisa dilakukan masyarakat jika ingin memiliki akses atau setidaknya membuat KTP digital, Dirjen Dukcapil Zudan Arif melalui sebuah video resmi menjelaskan bahwa ada syarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi jika ingin melakukan hal tersebut.

“Untuk bisa memiliki identitas digital, syaratnya harus memiliki handphone (smartphone), kemudian daerahnya harus ada jaringan (internet) dan masyarakatnya harus bisa menggunakan teknologi…” terang Zudan.

Dalam video yang sama, dijelaskan pula bagaimana cara membuat atau meregistrasikan KTP digital seperti yang dimaksud, yaitu sebagai berikut:

  1. Masyarakat bisa mengunduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) yang saat ini baru tersedia di perangkat Android (Google Play Store)
  2. Setelahnya lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat eMail, dan nomor ponsel
  3. Verifikasi data melalui face recognition (pengenalan wajah)
  4. Verifikasi email untuk bisa masuk ke dalam aplikasi
  5. Jika berhasil, nantinya akan diarahkan ke halaman utama untuk melakukan login kembali.

Selanjutnya dalam aplikasi yang telah terintegrasi dengan NIK pada saat registrasi, akan terdapat sejumlah menu utama yang terdiri dari berbagai berkas mulai dari data keluarga, dokumen kependudukan (KK), kartu atau data vaksin, NPWP, status pekerjaan, QR Code, dan sejumlah berkas data lainnya.

QR Code nantinya akan banyak digunakan dalam sistem administrasi publik dengan cara melakukan scan saat dibutuhkan data tertentu, hal ini yang nantinya akan menghilangkan kebiasaan persyaratan berkas-berkas fotokopi.

Tentu tidak serta-merta dilakukan secara penuh, transformasi eKTP ke dalam bentuk digital ini akan dilakukan secara bertahap. Dijelaskan bahwa target awal perubahan ini ditujukan kepada sebanyak 70 persen masyarakat yang telah memiliki ponsel.

Sementara itu jika bicara dalam jangka panjang lebih tepatnya sekitar 5-7 tahun ke depan, Kemendagri menargetkan bahwa sekitar 99 persen masyarakat yang memiliki ponsel di Indonesia sudah menggunakan KTP digital.

Sisi lain penerapan KTP digital

Tidak semudah membalikkan telapak tangan, perubahan yang terjadi pastinya akan mengalami sejumlah tantangan mulai dari hambatan bahkan sampai pertanyaan mengenai keamanan data masyarakat.

Pertama, pihak Kemendagri tidak bisa menutup mata bahwa tidak semua orang memiliki akses dan fasilitas terhadap ponsel pintar, terutama bagi orang-orang di tingkat lanjut usia atau mereka yang tidak memiliki infrastruktur berupa konektivitas internet memadai di tempat tinggalnya.

Karena itu, Zudan kembali menegaskan bahwa meski sudah diberlakukan perubahan KTP digital, pihak Kemendagri akan tetap menerapkan pelayanan untuk membuat eKTP fisik secara manual, atau double track system services (pemberian layanan dengan dua jalur) yakni layanan KTP digitial dan layanan eKTP manual.

Hal lain yang tak kalah menjadi perhatian adalah kemungkinan peristiwa tak diinginkan seperti ponsel yang hilang atau pergantian serta kerusakan nomor ponsel, di mana kerap menjadi suatu hal yang lumrah di kalangan masyarakat.

Melihat kondisi tersebut, Zudan mengakui bahwa pihaknya tengah memiliki sejumlah langkah mitigasi berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan.

“Kepada penduduk kita beri PIN untuk membuka digital ID-nya, kita meniru konsep ATM ada PIN yang tidak boleh diberikan orang lain. Jadi kalau hp hilang, data digital tidak bisa dibuka oleh orang lain karena terkunci dengan PIN atau face recognition,” terang Zudan, mengutip CNBC Indonesia.

“Kemudian kalau nomornya ganti, maka penduduk tersebut harus ke Disdukcapil untuk mendaftarkan kembali nomor hp yang akan digunakan untuk menyimpan digital ID tersebut,” tambahnya.

Terakhir, tantangan yang tak kalah serius adalah mengenai ancaman data pribadi, yang di saat bersamaan juga memunculkan kemungkinan mengenai kemampuan negara dalam memantau pergerakan dari setiap masyarakat.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, dalam sebuah video yang dimuat oleh Narasi Newsroom menjelaskan bahwa KTP digital yang diunduh dalam sebuah ponsel dapat membuat kegiatan setiap pengguna ponsel terkait dapat dengan mudah terpantau.

“Ketika digitalisasi KTP logikanya diinstal dalam ponsel dan geo location aktif, kita akan bisa diketahui sedang berada di mana dan seterusnya, itu akan mengikuti kita ke manapun,” paparnya.

Sementara itu Zudan juga tidak menampik bahwa nyatanya Kemendagri atau dalam hal ini disdukcapil bisa dengan mudah mengetahui riwayat penting suatu warga negara dengan melakukan tracing hanya dengan bermodalkan NIK.

Terlepas dari kondisi tersebut, dirinya tetap memastikan sekaligus mengimbau bahwa keberadaan keamanan data tetap membutuhkan kesadaran pribadi dari masing-masing masyarakat.

“Proses digital ID (KTP digital) ini semangatnya adalah memberikan kemudahan tidak perlu fotokopi lagi, tidak perlu dicetak, tidak perlu menyimpan di dompet. Semuanya akan ada di sini (ponsel), tentu ini membutuhkan awareness dan kesadaran kita untuk melindungi rahasia data pribadi,” pungkasnya.(*)


Good News From Indonesia

Tags: #Indonesia#ktpdigital#transformasi
Share40SendShare

Related Posts

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20/04/2025

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th.,S.H.,MAPS 1. Menghadapi Perang Dagang Global Perang...

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

14/04/2025

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th., S.H., MAPS Kunjungan...

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

11/04/2025

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Refleksi Mahasiswa Kristen dalam Perspektif Alkitabiah Ditulis Oleh: Fawer...

Ekonomi Indonesia di Tengah Perang Dagang Global: Perspektif Alkitabiah dan Peran Mahasiswa Kristen

01/04/2025

Ekonomi Indonesia di Tengah Perang Dagang Global: Perspektif Alkitabiah dan Peran Mahasiswa Kristen Oleh: Fawer Full Fander Sihite.,S.Th.,S.H.,MAPS Perang dagang...

Pemuda Sebagai ‘Agent Of Solution’ Pada Pemilu 2024

24/01/2024

Sejak 28 November 2023, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai. Partisipasi politik generasi milenial dan generasi Z (Gen Z) memiliki pengaruh...

Jes Manro Kepsek SMP 1 Parapat Klarifikasi Pemberitaan Dirinya

12/12/2023

Piramida.id|Simalungun - Jes Manro Tambunan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP 1 Parapat, kabupaten Simalungun (Sumut) memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dirinya...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

GMKI Cabang Bandar Lampung Ungkap Krisis Kepolisian di Daerah Lampung: “Kekuasaan Tanpa Kendali, Rakyat Tanpa Perlindungan”

01/05/2025
Berita

Fawer Sihite Luncurkan Buku “Menghidupi Kembali Ut Omnes Unum Sint”: Refleksi dan Kebangkitan GMKI

22/04/2025
Edukasi

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20/04/2025
Berita

DPD KNPI Simalungun Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Saudara Aldi Syahputra Siregar Sebagai Ketua KNPI Sumut Periode 2025-2028

19/04/2025

Populer

Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Dialektika

Mengapa Demokrasi dapat Melahirkan Tirani?

21/02/2022
Dialektika

Enola, Gadis Kecil yang Dirampas Masa Depannya

21/06/2022
Pojokan

Pesan Tersembunyi Ki Narto Sabdo Dalam Lagu Kelinci Ucul

23/09/2020
Edukasi

Pandangan Sosiologi Hukum terhadap Kasus Korupsi

15/10/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba