Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juni 17, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Dialektika

UU Sumatera Barat: Pengucilan Terhadap Minoritas!

by Redaksi
20/09/2022
in Dialektika
106
SHARES
758
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Oleh: Gregorius*

PIRAMIDA.ID- Sejak ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2022, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 (UU Sumatera Barat) tak henti-hentinya memicu perdebatan. Sebagian kalangan, khususnya masyarakat Minangkabau merespons positif kehadiran UU tersebut karena memuat kebudayaan Minangkabau, sebagian lainnya, khususnya masyarakat Mentawai merespon negatif akibat ketiadaan pengakuan kebudayaan Mentawai di dalamnya.

Untuk diketahui, UU Sumatera Barat hadir menggantikan UU No 61 Tahun 1958 tentang Penetapan UU Darurat No. 19 Tahun 1957 Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau. UU ini lahir dari Usul Inisiatif Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Tentang RUU Provinsi Sumatera Barat, RUU Provinsi Riau, RUU Provinsi Jambi, RUU Provinsi Nusa Tenggara Barat dan RUU Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Adapun yang menjadi pokok permasalahan adalah kehadiran Pasal 5 huruf C yang berbunyi, “Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik yaitu adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.”

Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri tahun 2021, penduduk Sumatera Barat berjumlah 5,6 juta jiwa, dengan 5,46 juta merupakan mayoritas penduduk Minangkabau yang beragama Islam.

Sebanyak 83,83 ribu jiwa beragama Kristen, 46,82 ribu jiwa beragama Katolik, 3,47 ribu beragama Budha, 102 jiwa beragama Hindu, serta penganut aliran kepercayaan sebanyak 274 jiwa. Selain itu, masyarakat provinsi Sumatera Barat terdiri dari berbagai suku yakni suku mayoritas Minangkabau, Jawa, Batak, Nias, Tionghoa dan Mentawai. Sebagian besar suku Mentawai berdomisili di Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan suku minoritas lainnya menyebar di seluruh daratan Sumatera Barat.

Kehadiran UU ini dinilai mengabaikan eksistensi masyarakat serta adat kebudayaan minoritas lainnya, khususnya masyarakat Mentawai. Bagaimana tidak, UU tersebut dinilai belum secara utuh mengakomodasi beragam adat dan kebudayaan yang ada di Sumatera Barat. Padahal, dengan pengakuan keberadaaan masyarakat adat dan kebudayaan minoritas lainnya, UU ini tidak akan mengurangi atau bahkan menghilangkan falsafah hidup masyarakat Minangkabau.

UU Sumbar diharapkan memuat langsung pasal-pasal yang mengatur adanya kekhususan untuk daerah Mentawai maupun adat istiadat lainnya yang eksis di Sumatera Barat. Pengakuan adat Minangkabau di UU ini, dengan menihilkan eksistensi adat istiadat kebudayaan yang lain dilihat akan memunculkan pemaksaan (dominasi) Minangkabau terhadap seluruh kehidupan bermasyarakat di Sumatera Barat.

Khusus Mentawai, Ketua DPRD Kabupaten Mentawai bahkan mengatakan bahwa mereka tidak dilibatkan atau ketiadaan proses dengar pendapat dalam proses pembuatan UU ini.
Berkaca ke beberapa tahun belakangan, berbagai perlakuan diskriminatif di Sumatera Barat kerap terjadi.

Sebut saja, larangan ibadah natal di Dharmasraya pada tahun 2019, kasus pemaksaan pemakaian jilbab pada tahun 2021, kasus nasi padang babi dan lain sebagainya. Perlu dicermati, asal mula seluruh kasus tersebut adalah adanya pandangan ketidaksesuaian falsafah budaya Minangkabau dengan kebudayaan lain selain Minangkabau. Adat bersandi syariat, syariat bersandikan Al-Quran.

Seperti kata Gamawan Fauzi terhadap kasus Babi Ambo, “restoran Padang dimasak oleh orang Minang yang pasti Islam, karena bila orang Minang tidak Islam, maka dia otomatis tak berhak lagi mengaku sebagai etnik Minang, dan dia juga tidak diakui lagi sebagai orang Minang yang menganut falsafat adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, syarak mangato, adat mamakai”.

Ketiadaan pengakuan kebudayaan selain Minangkabau sebagai bagian dari karakteristik Sumatera Barat pada UU Sumatera Barat dikhawatirkan akan memunculkan bentuk-bentuk diskriminasi yang dilindungi oleh negara. Melalui UU ini, negara secara langsung memberi jalan dominasi kebudayaan Minangkabau terhadap seluruh kebudayaan yang eksis di Sumatera Barat.

Benar bahwa kehadiran UU ini tidak akan membuat Provinsi Sumatera Barat menjadi daerah istimewa seperti Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, untuk kasus UU ini perlu diingat mereka-mereka yang mendukung dalam diam tindakan diskriminasi akan berperan penting pada lahirnya peraturan daerah yang diskriminatif dan regresif terhadap masyarakat diluar Minangkabau.(*)


Penulis merupakan Ketua Lembaga Pengembangan SDM Pengurus Pusat PMKRI St. Thomas Aquinas.

Tags: #eksistensi#masyarakatadat#mentawai#minang#polemik#sumbar#uu
Share42SendShare

Related Posts

Pidato Lengkap Jefri Gultom di Dies Natalis GMKI ke-74: Bangkit Ditengah Pergumulan

26/02/2024

Bangkit Ditengah Pergumulan Pidato 74 tahun GMKI Jefri Edi Irawan Gultom Para peletak sejarah selalu berpegang pada prinsip ini, ‘’perjalanan...

Pewaris Opera Batak

11/07/2023

Oleh: Thompson Hs* PIRAMIDA.ID- Tahun 2016 saya menerima Anugerah Kebudayaan dari Kemdikbud (sekarang Kemendikbudristek) Republik Indonesia di kategori Pelestari. Sederhananya,...

Mengapa Membahas Masa Depan Guru “Dianggap” Tidak Menarik?

01/05/2023

Oleh: Agi Julianto Martuah Purba PIRAMIDA.ID- “Mengapa sejauh ini kampus kita tidak mengadakan seminar tentang tantangan dan strategi profesi guru di...

Membangun Demokrasi: Merawat Partisipasi Perempuan di Bidang Politik

14/04/2023

Oleh: Anggith Sabarofek* PIRAMIDA.ID- Demokrasi, perempuan dan politik merupakan tiga unsur yang saling berkesinambungan satu dengan yang lain. Berbicara mengenai...

Dari Peristiwa Kanjuruhan Hingga Batalnya Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20

03/04/2023

Oleh: Edis Galingging* PIRAMIDA.ID- Dunia sepak bola tanah air sedang merasakan duka yang dalam. Kali ini, duka itu hadir bukan...

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023

Oleh: Muhammad Muharram Azhari* PIRAMIDA.ID- Pengertian disiplin menurut Elizabeth Hurtock mengemukakan bahwa; Disiplin itu berasal dari kata "discipline", yaitu seseorang...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fawer Sihite: Kita Harus Dengarkan Hati Nurani Rakyat

01/06/2025
Berita

Kalah Sebagai Calon Ketua Umum, Fawer Sihite Pastikan Dukung Kepemimpinan Prima Surbakti dan Jessica Worouw di GMKI

28/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

GMKI Cabang Bandar Lampung Ungkap Krisis Kepolisian di Daerah Lampung: “Kekuasaan Tanpa Kendali, Rakyat Tanpa Perlindungan”

01/05/2025

Populer

Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Pojokan

Pesan Tersembunyi Ki Narto Sabdo Dalam Lagu Kelinci Ucul

23/09/2020
ilustrasi/Cleopatra dalam budaya pop.
Pojokan

Cleopatra: Simbol Kecantikan yang Tidak Cantik-Cantik Amat

24/09/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba