PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari penjara dan pidana denda sebesar 300 Juta Rupiah terhadap mantan Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan, dalam perkara penguasaan lahan seluas 175,39 hektare di kawasan Tanjung Kelingking–Pantai Kalat, Pulau Rempang, yang menjadi bagian dari area pengembangan Rempang Eco-City oleh BP Batam.
Atas putusan ringan yang diterima terdakwa tersebut mendapatkan sikap yang berbeda dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Sabtu, 08 Agustus 2026.
Melalui pesan singkat _Whatsapp_ kepada wartawan Piramida.id, Gustian Juanda Putra merupakan Kasintel Kejari Batam menyampaikan masih pikir-pikir atas putusan PN Batam itu.
“Bang untuk sikap jpu masih pikir-pikir, ijin” Kata Gustian Putra
Dikesempatan yang berbeda juga dilakukan konfirmasi pada Kejati Kepri terkait putusan perkara Bowie Jonatan sang tauke Mega Mall.
Dalam hal ini, Rian Destami selaku Kasi Oharda (Kepala seksi orang dan harta benda) mengatakan bahwa pihaknya sebagai JPU yang ditetapkan untuk menangani perkara yang menjerat Bowie Yoenathan akan mengajukan banding.
“Kami mengajukan sebelum masa waktunya 7 hari habis,” kata Rian Destami
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya sebagai JPU perkara a quo sudah melaporkan kepada pimpinannya untuk menyatakan banding terhadap putusan itu.
“Sudah dilaporkan ke pimpinan hasil putusan, untuk dinyatakan banding. Untuk harinya akan diinfokan lagi,” lanjut Rian Destami.(AFP)















