PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari terhadap mantan Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan, dalam perkara penguasaan lahan seluas 175,39 hektare di kawasan Tanjung Kelingking–Pantai Kalat, Pulau Rempang, yang menjadi bagian dari area pengembangan Rempang Eco-City oleh BP Batam. Kamis, 06 Agustus 2026.
Majelis Hakim menyatakan Bowie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Melalui Ketua Majelis Hakim, Monalisa Siagian, yang didampingi Hakim Anggota Irpan Lubis dan Feri Irawan juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 300 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan 25 hari dan pidana denda sebesar Rp 300 juta yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan,” Ucap Monalisa Siagian, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman denda diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan untuk mengosongkan lokasi, membongkar seluruh bangunan yang telah berdiri di atas lahan tersebut, serta menyerahkan kembali lahan seluas 175,39 hektare kepada BP Batam paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis juga memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Untuk pertimbangan hal-hal yang memberatkan, majelis hakim meyebutkan tidak ada.
Sebaliknya, terdapat sejumlah keadaan yang meringankan, di antaranya tindakan terdakwa dinilai tidak berdiri sendiri karena sebelumnya terdapat tindakan dari pihak berwenang yang memberikan harapan kepada terdakwa untuk melakukan pengembangan di kawasan tersebut. Selain itu, Bowie belum pernah dihukum, telah menyerahkan dokumen penguasaan lahan kepada BP Batam, serta bersikap sopan selama persidangan.
Berdasarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, putusan Jauh Lebih Ringan. Sebab dalam sidang tuntutan yang digelar sebelumnya, JPU Alinaek Hsb menuntut Bowie Yoenathan dengan pidana penjara selama 6 bulan serta denda Rp2 miliar, subsider 290 hari penjara.
Setelah sidang putusan, terlihat Bowie Jonatan merogoh sakunya dan memberikan sejumlah uang pada oknum wartawan yang mencoba merapat pada dirinya.
Dikesempatan lain, jurnalis kami melakukan konfirmasi melalui pesan salah satu aplikasi media komunikasi terkait putusan hakim tersebut pada Kajari dan Kasintel Kejari Batam, namun hingga berita ini diterbitkan masih bungkam tanpa kata-kata.(AFP)














