PIRAMIDA.ID- Gading Simangunsong, Alumni Diklat Antikorupsi Nasional 2025, menolak wacana Ketua DEN Luhut Binsar Panjaitan yang hendak me-redefinisi tindak pidana korupsi di Indonesia hanya pada penyuapan (bribery) dan mengesampingkan unsur kerugian keuangan negara.
Pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai persetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap kajian definisi korupsi perlu disikapi secara kritis dan hati-hati.
“Harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional merupakan hal penting, tetapi tidak boleh dipakai untuk mempersempit ruang lingkup pemberantasan korupsi atau melemahkan pertanggungjawaban atas penyalahgunaan keuangan negara.” ujar Aktivis Antikorupsi ini.
Ia menyebut korupsi tidak dapat direduksi hanya menjadi penyuapan, karena
United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tidak mendefinisikan korupsi semata-mata sebagai penyuapan melainkan mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi.
“Menjadikan penyuapan sebagai satu-satunya tolak ukur korupsi justru berisiko menyederhanakan substansi konvensi internasional tersebut.” ujar Gading.
Ia menegaskan kerugian keuangan negara harus tetap menjadi bagian penting penegakan tindak pidana korupsi. Karena sejatinya kerugian keuangan negara berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Penyelarasan dengan UNCAC harus dilakukan secara menyeluruh, tidak boleh menyederhanakan korupsi hanya dalam bentuk penyuapan dan menghapus bentuk-bentuk korupsi lainnya, ini bisa menyebabkan impunitas dalam penegakan hukum Tipikor.” ujarnya.
Kedepan, Ia mendorong apabila pemerintah hendak melakukan perubahan defenisi ataupun regulasi penindakan korupsi agar pembahasannya harus transparan, partisipatif, komprehensif, serta tidak boleh mengorbankan kepentingan publik.
“Saya menolak setiap perubahan yang berpotensi mempersempit pemberantasan korupsi, mengurangi akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, atau melemahkan aparat dalam memberantas korupsi.” ujar Penyuluh Antikorupsi Muda ini.(AFP)













