Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, September 1, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Aparat Gagal Humanis, Ojol Jadi Korban Maut Mobil Rantis

byAFP
28/08/2025
inBerita
98
SHARES
699
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID-Tragedi meninggalnya seorang pengemudi ojek online setelah terlindas mobil rantis milik aparat keamanan dalam pengamanan demonstrasi, kembali menelanjangi wajah buram praktik kepolisian di Indonesia. Peristiwa ini tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. Ia adalah potret kegagalan aparat dalam menghadirkan keamanan yang humanis, serta bukti bahwa negara masih abai dalam memenuhi kewajiban paling mendasar: melindungi hak hidup setiap warganya.

Insiden tersebut menimbulkan luka mendalam di masyarakat. Seorang warga yang tengah bekerja mencari nafkah justru kehilangan nyawanya akibat kelalaian dan kesembronoan aparat. Ketika kendaraan taktis yang seharusnya digunakan untuk melindungi dan mengatur situasi justru menjadi penyebab kematian, maka kita dihadapkan pada fakta pahit: pendekatan keamanan yang dijalankan negara tidak berorientasi pada keselamatan rakyat, melainkan pada demonstrasi kekuasaan.

Gagal Totalnya Reformasi Polri

Sejak era reformasi 1998, Polri dijanjikan sebagai institusi sipil yang profesional, humanis, dan akuntabel. Pemisahan Polri dari ABRI kala itu dimaksudkan untuk merombak kultur lama yang militeristik, represif, dan sarat dengan kekerasan. Namun, lebih dari dua dekade berjalan, janji itu semakin kehilangan makna. Tragedi demi tragedi menunjukkan bahwa reformasi Polri hanya berjalan di permukaan, sementara akar masalah tetap terpelihara.

Seorang ojol yang menjadi korban maut mobil rantis adalah bukti nyata gagalnya transformasi tersebut. Aparat masih terjebak dalam logika kekuasaan ketimbang pelayanan publik. Penggunaan mobil rantis di ruang padat sipil tanpa memperhitungkan risiko keselamatan adalah cermin dari SOP yang amburadul dan budaya institusi yang tidak berubah.

Kegagalan ini juga tampak dari cara Polri merespons berbagai tragedi serupa. Alih-alih membuka proses hukum transparan, kasus-kasus seperti ini sering direduksi menjadi “kelalaian teknis” yang hanya berujung pada sanksi administratif. Budaya impunitas yang melekat semakin mempertegas bahwa reformasi Polri tidak menyentuh persoalan mendasar. Aparat yang semestinya menjadi pelindung, justru sering kali berubah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan sipil.

Kultur kekerasan yang diwarisi dari masa lalu tidak pernah benar-benar ditinggalkan. Polri masih memelihara wajah represifnya: dari tragedi Kanjuruhan, berbagai kasus penembakan, hingga peristiwa ini. Semua membuktikan bahwa institusi ini gagal menginternalisasi paradigma HAM dalam setiap lini kerja. Dengan kondisi demikian, wajar bila publik mempertanyakan relevansi dan arah reformasi Polri yang selama ini dijanjikan.

Pelanggaran HAM yang Sistematis

Dari perspektif hak asasi manusia, IJLS menilai bahwa peristiwa ini adalah pelanggaran serius. Hak untuk hidup adalah hak fundamental yang dijamin oleh UUD 1945 dan berbagai instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Hak tersebut bersifat non-derogable: tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, bahkan dalam kondisi darurat.

Namun kenyataan di lapangan berbicara lain. Aparat negara justru menjadi pihak yang merenggut hak hidup seorang warga sipil. Ketika seorang pengemudi ojol yang sedang mencari nafkah kehilangan nyawanya akibat kelalaian penggunaan mobil rantis, maka negara telah gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

Selain pelanggaran hak hidup, tragedi ini juga melanggar hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945. Warga sipil seharusnya terlindungi dalam setiap aktivitas di ruang publik, bukan justru terancam oleh kehadiran aparat. Prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan, yang merupakan standar internasional dalam penegakan hukum, sama sekali diabaikan.

Peristiwa ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola sistematis di mana aparat kerap mengabaikan HAM dalam praktik pengamanan. Dari cara mengelola aksi unjuk rasa, penggunaan senjata, hingga penggunaan kendaraan taktis, semuanya memperlihatkan absennya perspektif HAM. Pola ini mengindikasikan adanya state negligence atau kelalaian negara yang berulang, dan dalam konteks hukum HAM internasional, kelalaian semacam ini dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM oleh negara.

IJLS menegaskan bahwa tragedi ini tidak boleh dipandang sebagai kecelakaan biasa. Peristiwa ini adalah pelanggaran HAM yang nyata dan kegagalan negara dalam menjamin keselamatan warganya.

Tragedi ojol korban mobil rantis harus menjadi titik balik. Negara tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan “situasi lapangan”. Selama pendekatan keamanan masih dikelola dengan logika kekuasaan dan bukan logika kemanusiaan, maka tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terjadi.

IJLS menegaskan juga bahwa tragedi saat ini tidak cukup dijawab dengan sekadar permintaan maaf. Nyawa manusia tidak bisa ditebus dengan retorika. Permintaan maaf hanyalah formalitas tanpa arti jika tidak diikuti dengan pertanggungjawaban nyata.

Karena itu, IJLS mendesak :

– Presiden harus segera mencopot Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan institusional yang berulang. Tanpa pergantian kepemimpinan, Polri akan terus gagal bertransformasi dan sepatutnya dibubarkan.

– Usut Tuntas dan Adili Aparat dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum secara transparan di pengadilan. Tidak boleh ada lagi penyelesaian tertutup atau sanksi administratif apalagi hanya minta maaf.

– Evaluasi Total Standar penggunaan mobil rantis, gas air mata dan peralatan taktis dalam pengamanan massa agar mengutamakan keselamatan sipil.

– Agenda reformasi Polri harus dihidupkan kembali, bukan sekadar slogan. Budaya represif harus digantikan dengan paradigma pelayanan berbasis HAM.

– Mekanisme pengawasan eksternal harus diperkuat agar praktik impunitas tidak terus berluang.(AFP)

Share39SendShare

Related Posts

Dugaan Fee Proyek di Simalungun, Pro-Public Institute Minta PPATK dan KPK Tulusuri Aliran Dana ke JR. Saragih Mantan Bupati

31/08/2026

PIRAMIDA.ID – Direktur Pro-Public Institute, Goklif Manurung, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Iptu Yanti Harefa Tidak Terima Ada Wartawan Saat Melakukan Olah TKP di Djuwita Play Group

29/08/2026

PIRAMIDA.ID-Tim penyidik Polda Kepri yang dipimpin oleh Iptu Yanti Harefa mendatangi lingkungan Djuwita Play Group dan memeriksa sejumlah titik yang...

Mahasiswa di Batam Akan Gelar Unjuk Rasa, Desak Pemkot Batam Tinjau Ulang Kerja Sama Pembangunan Pasar Induk Jodoh

27/08/2026

PIRAMIDA.ID- BATAM, Sejumlah mahasiswa di Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Angkatan Muda Bersatu Kota Batam akan menggelar aksi unjuk...

Bank Mandiri Jangan Berlindung di Balik “Permintaan Aparat”, Publik Berhak Tahu Dasar Hukumnya

25/08/2026

PIRAMIDA.ID- MEDAN, 25 Agustus 2026 — Polemik penundaan transaksi rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB),...

Jalin Sinergi Pendidikan, PCM Siantar Utara Studi Tiru ke Perguruan Muhammadiyah Aekkanopan

25/08/2026

PIRAMIDA.ID- AEKKANOPAN, LABURA — Senin, 24 Agustus 2026 — PCM Siantar Utara bersama Majelis Dikdasmen Siantar Utara, jajaran kepala sekolah...

KUA Siantar Utara Gercep Amankan Wakaf ummat yang belum terselesaikan

24/08/2026

PIRAMIDA.ID- Senin,24 Agustus 2026 Dalam sebuah perjalanan sejarah tentu banyak cerita dan alur yang bertambah yang terkadang menutup nilai dari sejarah...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Dugaan Fee Proyek di Simalungun, Pro-Public Institute Minta PPATK dan KPK Tulusuri Aliran Dana ke JR. Saragih Mantan Bupati

31/08/2026
Berita

Iptu Yanti Harefa Tidak Terima Ada Wartawan Saat Melakukan Olah TKP di Djuwita Play Group

29/08/2026
Berita

Mahasiswa di Batam Akan Gelar Unjuk Rasa, Desak Pemkot Batam Tinjau Ulang Kerja Sama Pembangunan Pasar Induk Jodoh

27/08/2026
Berita

Bank Mandiri Jangan Berlindung di Balik “Permintaan Aparat”, Publik Berhak Tahu Dasar Hukumnya

25/08/2026
Berita

Jalin Sinergi Pendidikan, PCM Siantar Utara Studi Tiru ke Perguruan Muhammadiyah Aekkanopan

25/08/2026
Berita

KUA Siantar Utara Gercep Amankan Wakaf ummat yang belum terselesaikan

24/08/2026

Populer

Berita

Mahasiswa di Batam Akan Gelar Unjuk Rasa, Desak Pemkot Batam Tinjau Ulang Kerja Sama Pembangunan Pasar Induk Jodoh

27/08/2026
Berita

Iptu Yanti Harefa Tidak Terima Ada Wartawan Saat Melakukan Olah TKP di Djuwita Play Group

29/08/2026
Berita

Kritik Sastra: Pengertian, Fungsi, Manfaat dan Pendekatan

14/11/2022
Berita

Bank Mandiri Jangan Berlindung di Balik “Permintaan Aparat”, Publik Berhak Tahu Dasar Hukumnya

25/08/2026
istimewa
Dialektika

Ana ‘Abdu Man ‘Allamani

17/06/2020
Berita

Eks Ketum GMKI Batam Apresiasi untuk Kapolda Kepri dan Bareskrim Polri: Tertibkan Pelanggaran, Lindungi Dunia Usaha yang Patuh

22/08/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber