Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Senin, Juni 8, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Aparat Gagal Humanis, Ojol Jadi Korban Maut Mobil Rantis

byAFP
28/08/2025
inBerita
98
SHARES
699
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID-Tragedi meninggalnya seorang pengemudi ojek online setelah terlindas mobil rantis milik aparat keamanan dalam pengamanan demonstrasi, kembali menelanjangi wajah buram praktik kepolisian di Indonesia. Peristiwa ini tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. Ia adalah potret kegagalan aparat dalam menghadirkan keamanan yang humanis, serta bukti bahwa negara masih abai dalam memenuhi kewajiban paling mendasar: melindungi hak hidup setiap warganya.

Insiden tersebut menimbulkan luka mendalam di masyarakat. Seorang warga yang tengah bekerja mencari nafkah justru kehilangan nyawanya akibat kelalaian dan kesembronoan aparat. Ketika kendaraan taktis yang seharusnya digunakan untuk melindungi dan mengatur situasi justru menjadi penyebab kematian, maka kita dihadapkan pada fakta pahit: pendekatan keamanan yang dijalankan negara tidak berorientasi pada keselamatan rakyat, melainkan pada demonstrasi kekuasaan.

Gagal Totalnya Reformasi Polri

Sejak era reformasi 1998, Polri dijanjikan sebagai institusi sipil yang profesional, humanis, dan akuntabel. Pemisahan Polri dari ABRI kala itu dimaksudkan untuk merombak kultur lama yang militeristik, represif, dan sarat dengan kekerasan. Namun, lebih dari dua dekade berjalan, janji itu semakin kehilangan makna. Tragedi demi tragedi menunjukkan bahwa reformasi Polri hanya berjalan di permukaan, sementara akar masalah tetap terpelihara.

Seorang ojol yang menjadi korban maut mobil rantis adalah bukti nyata gagalnya transformasi tersebut. Aparat masih terjebak dalam logika kekuasaan ketimbang pelayanan publik. Penggunaan mobil rantis di ruang padat sipil tanpa memperhitungkan risiko keselamatan adalah cermin dari SOP yang amburadul dan budaya institusi yang tidak berubah.

Kegagalan ini juga tampak dari cara Polri merespons berbagai tragedi serupa. Alih-alih membuka proses hukum transparan, kasus-kasus seperti ini sering direduksi menjadi “kelalaian teknis” yang hanya berujung pada sanksi administratif. Budaya impunitas yang melekat semakin mempertegas bahwa reformasi Polri tidak menyentuh persoalan mendasar. Aparat yang semestinya menjadi pelindung, justru sering kali berubah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan sipil.

Kultur kekerasan yang diwarisi dari masa lalu tidak pernah benar-benar ditinggalkan. Polri masih memelihara wajah represifnya: dari tragedi Kanjuruhan, berbagai kasus penembakan, hingga peristiwa ini. Semua membuktikan bahwa institusi ini gagal menginternalisasi paradigma HAM dalam setiap lini kerja. Dengan kondisi demikian, wajar bila publik mempertanyakan relevansi dan arah reformasi Polri yang selama ini dijanjikan.

Pelanggaran HAM yang Sistematis

Dari perspektif hak asasi manusia, IJLS menilai bahwa peristiwa ini adalah pelanggaran serius. Hak untuk hidup adalah hak fundamental yang dijamin oleh UUD 1945 dan berbagai instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Hak tersebut bersifat non-derogable: tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, bahkan dalam kondisi darurat.

Namun kenyataan di lapangan berbicara lain. Aparat negara justru menjadi pihak yang merenggut hak hidup seorang warga sipil. Ketika seorang pengemudi ojol yang sedang mencari nafkah kehilangan nyawanya akibat kelalaian penggunaan mobil rantis, maka negara telah gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

Selain pelanggaran hak hidup, tragedi ini juga melanggar hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945. Warga sipil seharusnya terlindungi dalam setiap aktivitas di ruang publik, bukan justru terancam oleh kehadiran aparat. Prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan, yang merupakan standar internasional dalam penegakan hukum, sama sekali diabaikan.

Peristiwa ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola sistematis di mana aparat kerap mengabaikan HAM dalam praktik pengamanan. Dari cara mengelola aksi unjuk rasa, penggunaan senjata, hingga penggunaan kendaraan taktis, semuanya memperlihatkan absennya perspektif HAM. Pola ini mengindikasikan adanya state negligence atau kelalaian negara yang berulang, dan dalam konteks hukum HAM internasional, kelalaian semacam ini dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM oleh negara.

IJLS menegaskan bahwa tragedi ini tidak boleh dipandang sebagai kecelakaan biasa. Peristiwa ini adalah pelanggaran HAM yang nyata dan kegagalan negara dalam menjamin keselamatan warganya.

Tragedi ojol korban mobil rantis harus menjadi titik balik. Negara tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan “situasi lapangan”. Selama pendekatan keamanan masih dikelola dengan logika kekuasaan dan bukan logika kemanusiaan, maka tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terjadi.

IJLS menegaskan juga bahwa tragedi saat ini tidak cukup dijawab dengan sekadar permintaan maaf. Nyawa manusia tidak bisa ditebus dengan retorika. Permintaan maaf hanyalah formalitas tanpa arti jika tidak diikuti dengan pertanggungjawaban nyata.

Karena itu, IJLS mendesak :

– Presiden harus segera mencopot Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan institusional yang berulang. Tanpa pergantian kepemimpinan, Polri akan terus gagal bertransformasi dan sepatutnya dibubarkan.

– Usut Tuntas dan Adili Aparat dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum secara transparan di pengadilan. Tidak boleh ada lagi penyelesaian tertutup atau sanksi administratif apalagi hanya minta maaf.

– Evaluasi Total Standar penggunaan mobil rantis, gas air mata dan peralatan taktis dalam pengamanan massa agar mengutamakan keselamatan sipil.

– Agenda reformasi Polri harus dihidupkan kembali, bukan sekadar slogan. Budaya represif harus digantikan dengan paradigma pelayanan berbasis HAM.

– Mekanisme pengawasan eksternal harus diperkuat agar praktik impunitas tidak terus berluang.(AFP)

Share39SendShare

Related Posts

PA Simalungun dan Posbakum Perkuat Komitmen Berikan Akses Keadilan Masyarakat.

06/06/2026

PIRAMIDA.ID-Pengadilan Agama (PA) Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, melalui penguatan sinergi dengan Pos Bantuan...

Ketua BEM FE USI: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat

03/06/2026

PIRAMIDA.ID-Pematangsiantar — Ketua BEM Fakultas Ekonomi Universitas Sisingamangaraja Indonesia (FE USI) menilai tata kelola anggaran Pemerintah Kota Pematangsiantar masih belum...

Jakarta Bisa Kalahkan Sampah! Komrad Pancasila Puji Gebrakan Polda Metro, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Lewat Gerakan Pilah Sampah

03/06/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Gerakan pemilahan sampah terpadu melalui program Jaga Jakarta Bersih dan Asri yang digagas Polda Metro Jaya...

Pancasila Bukan Hanya Seremonial: Saatnya Menjadi Etika Kekuasaan dan Jalan Keadilan Rakyat

01/06/2026

Peringatan Hari Lahir Pancasila selalu menghadirkan dua sisi sekaligus: penghormatan terhadap sejarah dan ujian terhadap kenyataan hari ini. Di satu...

KNPI Simalungun Apresiasi Pemkab Simalungun Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

31/05/2026

PIRAMIDA.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Simalungun yang kembali berhasil mempertahankan...

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31/05/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Simalungun yang berhasil memperoleh...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

PA Simalungun dan Posbakum Perkuat Komitmen Berikan Akses Keadilan Masyarakat.

06/06/2026
Berita

Ketua BEM FE USI: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat

03/06/2026
Berita

Jakarta Bisa Kalahkan Sampah! Komrad Pancasila Puji Gebrakan Polda Metro, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Lewat Gerakan Pilah Sampah

03/06/2026
Berita

Pancasila Bukan Hanya Seremonial: Saatnya Menjadi Etika Kekuasaan dan Jalan Keadilan Rakyat

01/06/2026
Berita

KNPI Simalungun Apresiasi Pemkab Simalungun Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

31/05/2026
Berita

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31/05/2026

Populer

Berita

PA Simalungun dan Posbakum Perkuat Komitmen Berikan Akses Keadilan Masyarakat.

06/06/2026
Pojokan

Asal Usul Kata Rokok di Indonesia

05/08/2022
Berita

Penyidik Polsek Bandar Huluan Dinilai Lambat” PH Tegaskan: BAP Tersangka Adalah Hak, Bukan Pemberian

29/05/2026
Berita

Ketua BEM FE USI: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat

03/06/2026
istimewa
Dialektika

Ana ‘Abdu Man ‘Allamani

17/06/2020
Berita

Ketua ILAJ Fawer Sihite Minta Kapolres Simalungun & Kasat Reskrim Serius Tangani Dugaan Pungli PDAM Totap Majawa

26/05/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber