Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Januari 24, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Aparat Gagal Humanis, Ojol Jadi Korban Maut Mobil Rantis

by AFP
28/08/2025
in Berita
98
SHARES
699
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID-Tragedi meninggalnya seorang pengemudi ojek online setelah terlindas mobil rantis milik aparat keamanan dalam pengamanan demonstrasi, kembali menelanjangi wajah buram praktik kepolisian di Indonesia. Peristiwa ini tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. Ia adalah potret kegagalan aparat dalam menghadirkan keamanan yang humanis, serta bukti bahwa negara masih abai dalam memenuhi kewajiban paling mendasar: melindungi hak hidup setiap warganya.

Insiden tersebut menimbulkan luka mendalam di masyarakat. Seorang warga yang tengah bekerja mencari nafkah justru kehilangan nyawanya akibat kelalaian dan kesembronoan aparat. Ketika kendaraan taktis yang seharusnya digunakan untuk melindungi dan mengatur situasi justru menjadi penyebab kematian, maka kita dihadapkan pada fakta pahit: pendekatan keamanan yang dijalankan negara tidak berorientasi pada keselamatan rakyat, melainkan pada demonstrasi kekuasaan.

Gagal Totalnya Reformasi Polri

Sejak era reformasi 1998, Polri dijanjikan sebagai institusi sipil yang profesional, humanis, dan akuntabel. Pemisahan Polri dari ABRI kala itu dimaksudkan untuk merombak kultur lama yang militeristik, represif, dan sarat dengan kekerasan. Namun, lebih dari dua dekade berjalan, janji itu semakin kehilangan makna. Tragedi demi tragedi menunjukkan bahwa reformasi Polri hanya berjalan di permukaan, sementara akar masalah tetap terpelihara.

Seorang ojol yang menjadi korban maut mobil rantis adalah bukti nyata gagalnya transformasi tersebut. Aparat masih terjebak dalam logika kekuasaan ketimbang pelayanan publik. Penggunaan mobil rantis di ruang padat sipil tanpa memperhitungkan risiko keselamatan adalah cermin dari SOP yang amburadul dan budaya institusi yang tidak berubah.

Kegagalan ini juga tampak dari cara Polri merespons berbagai tragedi serupa. Alih-alih membuka proses hukum transparan, kasus-kasus seperti ini sering direduksi menjadi “kelalaian teknis” yang hanya berujung pada sanksi administratif. Budaya impunitas yang melekat semakin mempertegas bahwa reformasi Polri tidak menyentuh persoalan mendasar. Aparat yang semestinya menjadi pelindung, justru sering kali berubah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan sipil.

Kultur kekerasan yang diwarisi dari masa lalu tidak pernah benar-benar ditinggalkan. Polri masih memelihara wajah represifnya: dari tragedi Kanjuruhan, berbagai kasus penembakan, hingga peristiwa ini. Semua membuktikan bahwa institusi ini gagal menginternalisasi paradigma HAM dalam setiap lini kerja. Dengan kondisi demikian, wajar bila publik mempertanyakan relevansi dan arah reformasi Polri yang selama ini dijanjikan.

Pelanggaran HAM yang Sistematis

Dari perspektif hak asasi manusia, IJLS menilai bahwa peristiwa ini adalah pelanggaran serius. Hak untuk hidup adalah hak fundamental yang dijamin oleh UUD 1945 dan berbagai instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Hak tersebut bersifat non-derogable: tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, bahkan dalam kondisi darurat.

Namun kenyataan di lapangan berbicara lain. Aparat negara justru menjadi pihak yang merenggut hak hidup seorang warga sipil. Ketika seorang pengemudi ojol yang sedang mencari nafkah kehilangan nyawanya akibat kelalaian penggunaan mobil rantis, maka negara telah gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

Selain pelanggaran hak hidup, tragedi ini juga melanggar hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945. Warga sipil seharusnya terlindungi dalam setiap aktivitas di ruang publik, bukan justru terancam oleh kehadiran aparat. Prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan, yang merupakan standar internasional dalam penegakan hukum, sama sekali diabaikan.

Peristiwa ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola sistematis di mana aparat kerap mengabaikan HAM dalam praktik pengamanan. Dari cara mengelola aksi unjuk rasa, penggunaan senjata, hingga penggunaan kendaraan taktis, semuanya memperlihatkan absennya perspektif HAM. Pola ini mengindikasikan adanya state negligence atau kelalaian negara yang berulang, dan dalam konteks hukum HAM internasional, kelalaian semacam ini dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM oleh negara.

IJLS menegaskan bahwa tragedi ini tidak boleh dipandang sebagai kecelakaan biasa. Peristiwa ini adalah pelanggaran HAM yang nyata dan kegagalan negara dalam menjamin keselamatan warganya.

Tragedi ojol korban mobil rantis harus menjadi titik balik. Negara tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan “situasi lapangan”. Selama pendekatan keamanan masih dikelola dengan logika kekuasaan dan bukan logika kemanusiaan, maka tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terjadi.

IJLS menegaskan juga bahwa tragedi saat ini tidak cukup dijawab dengan sekadar permintaan maaf. Nyawa manusia tidak bisa ditebus dengan retorika. Permintaan maaf hanyalah formalitas tanpa arti jika tidak diikuti dengan pertanggungjawaban nyata.

Karena itu, IJLS mendesak :

– Presiden harus segera mencopot Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan institusional yang berulang. Tanpa pergantian kepemimpinan, Polri akan terus gagal bertransformasi dan sepatutnya dibubarkan.

– Usut Tuntas dan Adili Aparat dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum secara transparan di pengadilan. Tidak boleh ada lagi penyelesaian tertutup atau sanksi administratif apalagi hanya minta maaf.

– Evaluasi Total Standar penggunaan mobil rantis, gas air mata dan peralatan taktis dalam pengamanan massa agar mengutamakan keselamatan sipil.

– Agenda reformasi Polri harus dihidupkan kembali, bukan sekadar slogan. Budaya represif harus digantikan dengan paradigma pelayanan berbasis HAM.

– Mekanisme pengawasan eksternal harus diperkuat agar praktik impunitas tidak terus berluang.(AFP)

Share39SendShare

Related Posts

IJLS: PT TPL Disebut Ditutup, Namun Masyarakat Adat Masih Menyaksikan Dugaan Aktivitas Operasional di Lapangan

22/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta, 21 Januari 2026- Institute for Justice, Law and Society (IJLS) menyatakan keprihatinan serius atas ketidakjelasan status hukum...

Langkah Humanis Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Kasus “Ijazah Palsu” Diselesaikan Lewat Restorative Justice

19/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mendapat apresiasi...

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Peredaran narkoba di Indonesia bergerak lebih cepat daripada regulasi yang mengaturnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai...

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026

PIRAMIDA.ID | Pematangsiantar - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh...

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026

PIRAMIDA.ID- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pematangsiantar–Simalungun yang diketuai oleh Erhan Sayu Ferdiansya menyoroti lambatnya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

06/01/2026

PIRAMIDA.ID- Resmi!!! LBH-AP Muhammadiyah Posbakum di Pengadilan Agama Simalungun. Pengadilan Agama Teken MOU Posbakum Dengan LBH AP Muhammadiyah Simalungun. Membanggakan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

IJLS: PT TPL Disebut Ditutup, Namun Masyarakat Adat Masih Menyaksikan Dugaan Aktivitas Operasional di Lapangan

22/01/2026
Berita

Langkah Humanis Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Kasus “Ijazah Palsu” Diselesaikan Lewat Restorative Justice

19/01/2026
Berita

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026
Berita

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026
Sorot Publik

POLRI Tetap Dibawah Presiden. Komrad Pancasila : Operasi Politik Menjatuhkan Polri Gagal Total !!!

12/01/2026
Berita

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber