Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, Juli 11, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Dialektika

Bantuan Hukum di Tengah Pandemi: Kelompok Rentan Sulit Mendapatkannya

by Redaksi
17/10/2020
in Dialektika
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di Cikupa, Banten. Jumlah pengangguran terbuka diperkirakan bertambah jutaan akibat pandemi. Fauzan Antara

Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di Cikupa, Banten. Jumlah pengangguran terbuka diperkirakan bertambah jutaan akibat pandemi. Fauzan Antara

98
SHARES
700
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Josua Satria Collins & Siska Trisia*

PIRAMIDA.ID- Tidak hanya masalah kesehatan dan ekonomi, pandemi juga menimbulkan banyak isu hukum di tengah masyarakat seperti ancaman terhadap kebebasan sipil dan kekerasan terhadap perempuan. Bantuan hukum menjadi layanan yang semakin dibutuhkan.

Beberapa kelompok seperti buruh dan ibu rumah tangga menjadi semakin rentan terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak dan kekerasan dalam rumah tangga selama wabah.

Walau para pemberi bantuan hukum telah berupaya untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan untuk menjaga jarak fisik dan sosial, hambatan tetap ada.

Situasi serupa terjadi di seluruh dunia. Kita bisa mempelajari cara-cara yang berhasil di negara lain.

Masalah meningkat

Selama pandemi, ancaman terhadap hak-hak asasi, politik, dan ekonomi meningkat.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat dalam kurun waktu 5 Maret- 21 April 2020, tercatat 93 peristiwa penindakan oleh aparat yang mengancam kebebasan sipil selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Beragam pihak, termasuk aktivis dan pakar kesehatan, keras mengkritik langkah dan kinerja pemerintah dalam menangani wabah.

Peristiwa yang dicatat KontraS termasuk penangkapan sewenang-wenang (17 kasus), penangkapan dengan tuduhan penghinaan pejabat negara (8) dan penanganan hoax (41), dan problem akses terhadap bantuan hukum pada pendampingan kasus.

Sebelum pandemi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta rata-rata menerima 60 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan setiap bulannya.

Dalam periode 16 Maret hingga 19 April, LBH Apik Jakarta menerima 97 laporan kasus – atau melonjak lebih dari 60%.

Catatan tersebut menunjukkan peningkatan kasus terjadi karena beban perempuan bertambah besar selama masa pembatasan fisik dan sosial, khususnya perempuan dalam keluarga dengan budaya patriarkis.

Buruh juga menghadapi sejumlah masalah saat pandemi COVID-19. Misalnya, upah yang tidak sesuai hingga ancaman “diistirahatkan” padahal dipecat tanpa uang pesangon.

Ini diperparah dengan tertutupnya informasi dari perusahaan mengenai jumlah karyawan yang terinfeksi COVID-19.

Masalah pendampingan bantuan hukum selama pandemi

Tantangan-tantangan pendampingan bantuan hukum dapat dikelompokkan menjadi tiga isu, yakni kesenjangan digital, kesejahteraan pemberi bantuan hukum, dan minimnya pemahamanan kasus baru.

Pertama, kesenjangan digital. Pandemi memaksa para pemberi bantuan hukum untuk menggunakan teknologi digital.

Namun, banyak dari mereka yang kurang cakap untuk memanfaatkan teknologi-teknologi yang baru berkembang dewasa ini seperti video conference.

Kedua, kesejahteraan. Pemberi bantuan hukum mengalami penurunan pendapatan di tengah pandemi.

Tidak semua pemberi bantuan hukum menjadikan pekerjaan ini sebagai sumber pendapatan utama karena realitanya anggaran dari negara (dalam hal lewat Badan Pembinaan Hukum Nasional atau BPHN) ataupun organisasi tempat ia bernaung tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.

Sehingga, banyak dari mereka yang meninggalkan pelayanannya memberikan bantuan hukum dan berfokus mencari sumber pendapatan baru.

Ketiga, munculnya beberapa jenis kasus baru yang belum pernah dihadapi oleh pemberi bantuan hukum sebelumnya.

Dua jenis kasus baru yang sering dihadapi kini adalah perlindungan hak atas akses kesehatan ke rumah sakit rujukan COVID-19 dan maladministrasi bantuan sosial.

Banyak dari pemberi bantuan hukum tidak memiliki informasi dan kemampuan yang cukup untuk menangani kasus-kasus tersebut.

Adaptasi pemberi bantuan

Untuk menjawab kebutuhan bantuan hukum dan tantangan pencegahan penularan virus pada masa pandemi, berbagai pengurus organisasi bantuan hukum mengoptimalkan saluran-saluran yang ada untuk menghindari kerumunan dalam pelayanan bantuan hukum.

LBH Ansor, misalnya, membuka posko layanan online khusus untuk masalah hukum akibat wabah. Para pencari keadilan juga difasilitasi konsultasi video jarak jauh lewat layanan Zoom.

Sementara itu, jaringan lembaga bantuan hukum di bawah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memaksimalkan alamat surel dan nomor telepon yang diaktifkan pada jam layanan. Nomor kontak tersebut diumumkan lewat situs internet dan akun media sosial masing-masing kantor LBH.

Mereka juga menambah layanan pesan teks seperti WhatsApp karena para pengacara publik tak lagi berkumpul di kantor.

Pemanfaatan layanan daring juga dilakukan LBH Bogor. LBH mengirimkan draf surat kuasa ke calon klien secara daring, lalu setelah diteken dikirimkan kembali ke kantor LBH Bogor.

Pelajaran dari negara lain

Terobosan-terobosan dalam pemberian bantuan hukum juga dilakukan di negara-negara lain selama wabah mencengkeram dunia.

Dalam konferensi internasional tentang akses bantuan hukum yang kami hadiri secara daring bulan lalu, 800 peserta dari 800 peserta dari 89 negara berbagi tentang cara-cara baru yang mereka lakukan untuk menyediakan bantuan hukum di tengah pandemi.

Dalam konferensi yang diselenggarakan oleh International Legal Foundation (ILF), the Open Society Justice Initiative (OSJI), United Nations Development Programme (UNDP), dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) itu, berbagai perwakilan pemangku kebijakan menjabarkan upaya untuk menerapkan Panduan tentang Akses menuju Bantuan Hukum di dalam Sistem-sistem Peradilan Tindak Kejahatan dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Di Brazil, pengadilan memperbaharui layanan hukum mereka dengan mendorong penggunaan teknologi seperti pemanfaatan video conference dan sidang jarak jauh guna memastikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang berperkara tetap terpenuhi meskipun sedang dalam kondisi pandemik.

Aktivis bantuan hukum di Amerika Serikat (AS) menyelenggarakan serangkaian upaya pelatihan pada komunitas-komunitas dengan bantuan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait maraknya demonstrasi atau upaya melawan pemerintahan dan isu rasisme.

Khusus untuk tahanan anak, sebuah kantor hukum Makenzie Lawfirm juga melakukan advokasi khusus, yakni mempermudah akses atas sanitasi, air bersih dan layanan Kesehatan mental. Mereka juga mendorong penyediaan layanan bagi tahanan anak berupan telepon, video conference, dan sejenisnya kepada keluarganya

Di Nepal, para aktivis di bidang hukum melakukan beberapa upaya advokasi untuk pelepasan tahanan dan orang-orang yang dirampas hak kemerdekaannya secara sewenang-wenang dengan mengikutsertakan aktor strategis yang sudah dipetakan sebelumnya.

Para aktivis memberikan pelatihan kepada pengacara dan jaksa terkait isu pelepasan tahanan dan melakukan mobilisasi media agar terlibat dan menerbitkan konten pemberitaan terkait isu yang dikerjakan.

Di Afganistan, aktivis bantuan hukum mendorong pelepasan para tahanan sebelum masa penghukuman selesai mengingat kondisi overcrowding rumah tahanan di negara tersebut sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran kuat Covid 19.

Mereka meminta pelepasan awal terutama untuk tahanan perempuan, berusia 55 tahun ke atas, dan memiliki riwayat penyakit berat.

Bagi korban kekerasan rumah tangga di Mongolia, pemberi bantuan hukum membangun domestic criminal center atau pusat konsultasi.

Mereka juga menyelenggarakan berbagai diskusi publik tentang isu kriminal, menerbitkan buku saku panduan bantuan hukum untuk kasus perempuan, serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyediakan hotline bantuan hukum.

Menanti kebijakan pemerintah Indonesia

Pada akhirnya, pemerintah tidak bisa hanya fokus terhadap penyelamatan ekonomi dan kesehatan masyarakat Indonesia, tetapi juga bertanggung jawab atas tersedianya akses terhadap keadilan melalui bantuan hukum.

Dibutuhkan langkah-langkah yang strategis dan komprehensif untuk menjawab kebutuhan layanan bantuan hukum di level akar rumput, khususnya bagi kelompok yang semakin rentan di situasi pandemi.


Penulis merupakan peneliti di Indonesia Judicial Research Society. Artikel pertama kali dipublikasi untuk The Conversation.

Tags: #bantuanhukum#Hukum#perlindungan#persamaan
Share39SendShare

Related Posts

Pidato Lengkap Jefri Gultom di Dies Natalis GMKI ke-74: Bangkit Ditengah Pergumulan

26/02/2024

Bangkit Ditengah Pergumulan Pidato 74 tahun GMKI Jefri Edi Irawan Gultom Para peletak sejarah selalu berpegang pada prinsip ini, ‘’perjalanan...

Pewaris Opera Batak

11/07/2023

Oleh: Thompson Hs* PIRAMIDA.ID- Tahun 2016 saya menerima Anugerah Kebudayaan dari Kemdikbud (sekarang Kemendikbudristek) Republik Indonesia di kategori Pelestari. Sederhananya,...

Mengapa Membahas Masa Depan Guru “Dianggap” Tidak Menarik?

01/05/2023

Oleh: Agi Julianto Martuah Purba PIRAMIDA.ID- “Mengapa sejauh ini kampus kita tidak mengadakan seminar tentang tantangan dan strategi profesi guru di...

Membangun Demokrasi: Merawat Partisipasi Perempuan di Bidang Politik

14/04/2023

Oleh: Anggith Sabarofek* PIRAMIDA.ID- Demokrasi, perempuan dan politik merupakan tiga unsur yang saling berkesinambungan satu dengan yang lain. Berbicara mengenai...

Dari Peristiwa Kanjuruhan Hingga Batalnya Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20

03/04/2023

Oleh: Edis Galingging* PIRAMIDA.ID- Dunia sepak bola tanah air sedang merasakan duka yang dalam. Kali ini, duka itu hadir bukan...

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023

Oleh: Muhammad Muharram Azhari* PIRAMIDA.ID- Pengertian disiplin menurut Elizabeth Hurtock mengemukakan bahwa; Disiplin itu berasal dari kata "discipline", yaitu seseorang...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Penyelidikan Dihentikan, Kuasa Hukum Korban Penipuan Segera Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam

10/07/2025
Berita

150 Hari Kerja Bupati Simalungun, GMKI : Simalungun mau dibawa kemana?

09/07/2025
Berita

Ketua ILAJ Minta Hakim Berhikmat: Kasus Hasto & Tom Lembong Jangan Dikendalikan Politik, Vonis Bebas Adalah Pilihan Konstitusional

07/07/2025
Berita

Dugaan Fee Proyek, Ketua ILAJ Minta KPK Pantau Bagi-Bagi Proyek di Kota Siantar

04/07/2025
Berita

Robot Polri Tuai Kritik Netizen, Fawer Sihite: Inovasi Harus Disambut Baik, Tapi Polri Perlu Bangun Instrumen Komunikasi yang Efektif

30/06/2025
Berita

Tokoh Cipayung Plus Gabung Golkar Lewat AMPI, Jefri Gultom: Politik Adalah Etika untuk Melayani

28/06/2025

Populer

Berita

Dugaan Fee Proyek, Ketua ILAJ Minta KPK Pantau Bagi-Bagi Proyek di Kota Siantar

04/07/2025
Berita

Resmi Sertijab, Ini Struktur PP GMKI 2022-2024

01/02/2023
ilustrasi/Cleopatra dalam budaya pop.
Pojokan

Cleopatra: Simbol Kecantikan yang Tidak Cantik-Cantik Amat

24/09/2020
Sains

Ada Berapa Banyak Bintang di Langit

01/12/2021
Prosesi sertijab PP GMKI/screeshot
Berita

PP GMKI Resmi dikukuhkan, Ini Susunan Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 2020-2022

09/01/2021
Edukasi

Keterbatasan Jumlah Guru Terampil

09/12/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba