Rangga Naviul Wafi*
PIRAMIDA.ID- “Setelah meninggal saja masih kena diskriminasi,” barangkali pernyataan ketus semacam ini muncul di benak warga Sunda Wiwitan desa Cisantana, Kuningan, Jawa Barat. Pasalnya, pembangunan makam dua tokoh komunitas tersebut dihentikan paksa karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan(IMB).
Alasan birokratis ini muncul setelah MUI desa Cisantana mengirim surat penolakan karena takut makam tersebut bakal jadi “sumber kemusyrikan”.
Sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016 lalu, kelompok penghayat kepercayaan sebenarnya sudah mendapat pengakuan dari negara. Mereka tidak lagi harus mengosongkan kolom agama atau mengisinya dengan agama lain. Mereka kini bisa mengisi: “Kepercayaan: Kepercayaan terhadap Tuhan YME” sebagai pengganti kolom agama. Perkara kolom agama ini kerap kali menjadi masalah bagi warga penghayat kepercayaan ketika mengurus hal administratif dengan negara.
Namun, berkaca dari pengalaman warga Sunda Wiwitan belakangan, kebijakan ini rupanya tidak cukup. Perubahan KTP tidak bisa menghapus sejarah panjang diskriminasi dan terus dipromosikan oleh budaya media kita.
“Menyesatkan” Penghayat Kepercayaan Melalui Film Horor
Kelompok penghayat kepercayaan itu buruk karena percaya tahayul dan menggunakan ilmu hitam. Berbeda dari ustadz yang baik karena memakai ilmu putih yang berasal dari Sang Pencipta yang sebenarnya. Cara pandang seperti mengakar kuat secara kultural dalam benak masyarakat Indonesia.
Kelompok penghayat beserta ritual yang diasosiasikan dengannya—seperti sesajen, kembang, dupa, atau benda pusaka—kerap dipersepsikan sebagai kepercayaan mistis yang menyimpang.
Cara pandang ini punya sejarah yang panjang, dan media punya andil yang besar dalam mengekalkannya. Penggambaran bermasalah mengenai kelompok penghayat ini selalu muncul dalam film horor dan tayangan berbau mistis.
Film Kafir: Satanic (2002) misalnya, menampilkan kisah tentang dukun yang mencari ilmu spiritual di perbukitan dan menjadi murid dari sosok pria misterius yang abadi. Awalnya dukun ini memiliki kekuatan menyembuhkan berbagai penyakit.
Namun, di pertengahan kisah, terungkap kebobrokan si guru ini, ketika ia memberi tugas untuk menyantet orang-orang di sekitar tempat tinggalnya. Sosok kyai kemudian muncul untuk memperingati dukun ini agar kembali ke jalan yang benar. Di akhir kisah, dukun ini meninggal setelah mencoba menyantet kyai yang memberinya peringatan. Film ini sarat dengan hujatan-hujatan seperti:
“Pergi kamu. Kita ini orang beriman. Tidak percaya sama dukun-dukun”
“mau memperingatkan kamu (dukun). Untuk tidak mengambil jalan yang sesat. Yaitu keluar dari syariat. Aturan agama”
Dialog ini menyematkan praktik dan simbol penghayat kepercayaan dengan predikat aliran sesat yang menyimpang. Sebagaimana judulnya: kelompok penghayat pasti punya ilmu hitam dan pasti sekutu setan.
Penggambaran kelompok penghayat ini konsisten sejak menjamurnya genre horor di Indonesia pada dekade 1970an, yang dimulai oleh film Ratu Ular (1972). Kemunculannya pun penuh dengan sensasionalisme dan prasangka. Dalam film-film ini, penghayat kepercayaan digambarkan memiliki ritual pemujaan yang “melenceng” dan menggunakan ilmu gaib untuk perbuatan yang tidak bermoral. Riset Katinka Van Heeren (2007) merenik perubahan genre horor ini secara detail.
Pada awal perkembangannya, film horor tidak selalu mendatangkan ustadz sebagai pihak “baik”, untuk mengalahkan “dukun” yang sering digambarkan memakai simbol dari komunitas adat. Film-film ini biasanya mengeksplorasi proses pencarian ilmu gaib yang memiliki kelemahan berupa “pantangan”. Sosok ustadz baru muncul secara konsisten pada akhir dekade 1970an.
Di masa kejayaan film horor Indonesia, Dewan Film Nasional, di bawah komando Jenderal Ali Murtopo, membentuk kode etik produksi film nasional tahun 1981. Pembentukan kode etik ini bisa dilihat sebagai upaya negara mendisiplinkan produk budaya populernya.
Dewan Film Nasional memiliki beberapa komisi, salah satunya komisi film dalam hubungannya ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Komisi ini pernah mengeluarkan rekomendasi:
“Dialog, adegan, visualisasi, dan konflik-konflik antara protagonis dan antagonis dalam alur cerita seharusnya menuju ke arah ketakwaan dan pengagungan terhadap Tuhan YME”.
Rekomendasi lainnya dari komisi ini bahkan mengatur hingga ke alur cerita:
“Jalan cerita disusun sedemikian rupa sehingga menimbulkan kesan kepada penonton bahwa yang jahat itu pasti akan menerima/menanggung akibatnya dan menderita, dan yang baik itu pasti menerima ganjaran dan kebahagiaan.”
Jauh sebelum diberlakukan kode etik ini, penghayat kepercayaan sudah banyak didiskriminasi oleh negara. Misalnya dengan pembentukan Badan Koordinasi dan Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (BAKORPAKEM) yang didirikan pada 1954 dibawah Kementerian Kehakiman. Salah satu tugasnya memberikan atau menolak izin bagi kelompok penghayat kepercayaan untuk melakukan kegiatan.
Dalam aspek regulasi, diskriminasi bermula dari UU PNPS No. 1/1965. Aturan tersebut berupaya “melindungi” agama yang diakui pemerintah dari ajaran-ajaran penghayat kepercayaan. Melalui regulasi ini, negara mengatur kelompok penghayat kepercayaan agar menganut agama resmi. Mereka dianggap sebagai kelompok yang tidak beragama, atau komunis.
Selepas kejatuhan Soeharto dan terjadinya liberalisasi penyiaran, tayangan horor dan mistis mengembangkan formulanya. Tapi masih dengan diskriminasi yang sama.
Salah satunya adalah kemunculan “horror infotainment”, yang menghadirkan cerita pengalaman seseorang dan diperkuat oleh ahli atau pakar supernatural. Formula ini juga diadaptasi oleh para youtuber, seperti Sara Wijayanto atau Risa Saraswati. Di tangan para pembuat konten ini, simbol dan ajaran kelompok penghayat kepercayaan ditampilkan secara karikatural untuk memberi kesan mistis.
Sejarah misrepresentasi dalam produk budaya populer yang panjang ini membuat cara pandang diskriminatif terhadap kelompok penghayat kepercayaan mengakar kuat dalam benak masyarakat Indonesia.
Pengakuan negara atas penghayat kepercayaan melalui kolom agama di KTP memang mendorong sistem pencatatan negara yang inklusif. Namun, sejauh ini, belum ada upaya baik dari pemerintah atau media menghasilkan representasi yang lebih akurat dan simpatik terhadap penghayat kepercayaan dalam produk budaya populer.
Sampai hal ini terjadi, diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan hanya berhenti di KTP, tapi masih tumbuh subur dalam benak banyak orang.
Penulis merupakan Mahasiswa semester injury time yang nyambi jadi tukang buku. Ia merupakan kontributor di Remotivi. Artikel ini memakai lisensi Creative Commons Atribution-Noncommercial. Pertama kali dimuat di laman remotivi.or.id.