PIRAMIDA.ID – Institute Law and Justice (ILAJ) mendesak Bupati Simalungun untuk mencopot Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, AP, M.Si, yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dalam polemik dugaan penyimpangan keuangan di PDAM Tirta Lihou.
Desakan itu disampaikan Ketua ILAJ, Fawer Sihite, menyusul rencana pelaporan Direktur Utama PDAM Tirta Lihou ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait dugaan ketidakjelasan pertanggungjawaban uang muka kerja/panjar miliaran rupiah.
“Kami menilai fungsi pengawasan internal pemerintah daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan tidak ada penyimpangan keuangan daerah,” ujar Fawer dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2026).
Diduga Tidak Maksimal Lakukan Pengawasan
Menurut Fawer, dugaan penyimpangan yang terjadi dalam kurun 2022–2024 seharusnya telah terdeteksi dan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Simalungun sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Namun, hingga kini tidak terlihat adanya langkah tegas maupun rekomendasi terbuka yang mampu menjawab persoalan kenaikan signifikan uang muka kerja/panjar di tubuh PDAM Tirta Lihou.
“Jika benar ada pembiaran, atau bahkan dugaan perlindungan terhadap pihak tertentu, maka ini persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah,” kata dia.
ILAJ menilai, lemahnya respons pengawasan internal berpotensi memperpanjang persoalan dan memperbesar kerugian yang mungkin timbul.
Minta Evaluasi Total
ILAJ meminta Bupati Simalungun melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Simalungun, termasuk mempertimbangkan pencopotan Kepala Inspektorat demi menjaga integritas pengawasan.
“Kami mendesak Bupati Simalungun untuk mengambil langkah tegas dan objektif. Pengawasan internal tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar Fawer.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, khususnya pada badan usaha milik daerah.
ILAJ menegaskan, upaya penegakan hukum yang akan ditempuh ke tingkat pusat tidak dimaksudkan untuk memperkeruh suasana, melainkan untuk memastikan seluruh proses berjalan objektif dan profesional.
“Ini bukan soal personal, tetapi soal integritas sistem. Jika ada dugaan penyimpangan dan pengawasan tidak berjalan, maka harus ada pertanggungjawaban,” kata Fawer. (Tim).
















