Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Senin, September 28, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Dugaan Intimidasi terhadap Ketua PMKRI Ruteng, PP PMKRI desak Kapolda NTT Copot Kapolres Manggarai Barat

byRedaksi
31/03/2021
inBerita
99
SHARES
705
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Pada Senin, 29 Maret 2021 Hendrikus Mandela, Ketua PMKRI Cabang Ruteng bersama tiga anggota PMKRI Kota Jajakan Labuan Bajo mendatangi Polres Manggarai Barat.

Kedatangan tersebut bertujuan untuk melakukan audiensi terkait peristiwa bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makkasar, di mana diharapkan dengan adanya pertemuan tersebut Polres Manggarai Barat dapat meningkatkan keamanan menjelang perayaan Paskah.

Awalnya kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan lancar, sampai Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K, M.Si menyinggung mengenai pernyataan sikap PMKRI Cabang Ruteng mengenai penganiayaan terhadap warga oleh aparat Polres Manggarai Barat dan TNI dari Dandim Manggarai Barat di Sirimase, Kec. Ndoso, Kab. Manggarai Barat pada 16 Februari 2021 lalu.

Oleh Kapolres Manggarai Barat pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta dan merugikan Institusi Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Dandim Manggarai Barat. Karena itu Kapolres meminta Hendrikus Mandela meminta maaf. Namun, Hendrikus Mandela menolak seraya berusaha memberikan penjelasan atas pernyataan-pernyataan yang dipermasalahkan.

Terjadi perdebatan antara Kapolres Manggarai Barat dan ketua PMKRI Cabang Ruteng. Saat perdebatan tersebut ruangan telah dipenuhi oleh anggota polisi dari Reskrim, situasi semakin riuh dan Kapolres meminta anggotanya untuk melakukan penahanan apabila Hendrikus tidak bersedia minta maaf. Akibat kondisi tersebut dan tekanan yang kuat Hendrikus bersedia minta maaf lewat video.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) meminta Kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) segera copot Kapolres Manggarai Barat. Tindakan yang dilakukan oleh Kapolres Manggarai Barat merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Alboin Samosir, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI menilai langkah yang dilakukan oleh Kapolres kepada Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng merupakan tindakan yang keliru dan jauh dari profesionalitas Polri. Tindakan ini nantinya akan menjadi preseden buruk dalam menyelesaikan permasalahan.

“Berdebat dan mengajak anggota-anggota reskrim masuk ke dalam ruangan saat audiensi merupakan bentuk intimidasi dan penekanan terhadap Ketua PMKRI Cabang Ruteng untuk membuat video permohonan maaf. Tindakan ini tentu saja jauh dari konsep PRESISI yang ditawarkan oleh Kapolri, Listyo Sigit, di mana polisi selalu mengedepankan transparansi dan berkeadilan,” ujar Alboin.

Ia juga mengharapkan agar dalam kasus seperti ini, Kapolres mengedepankan soal problem solving dan melibatkan semua pihak yang bermasalah.

“Seharusnya dalam menyelesaikan permasalahan ini Kapolres Manggarai Barat mengedepankan problem solving, mengundang seluruh pihak yang terlibat dan melakukan penyidikan secara terbuka, dan secara tegas menindak pelaku apabila ditemukan kesalahan,” tegasnya.

Ia juga menerangkan, atas tindakan Kapolres dimaksud, PP PMKRI mendesak Kapolda NTT untuk mencopot Kapolres Manggarai Barat. Bilamana Polda NTT tidak segera menindak Kapolres Manggarai Barat dengan pencopotan, PP PMKRI siap teruskan kasus ini ke Mabes Polri.

“Itu tindakan yang memalukan. Dan karena itu kami minta Kapolda NTT untuk segera mencopot Kapolres Manggarai Barat. Jika Kapolda tidak segera menyikapi tindakan Kapolres, kami siap teruskan kasus ini ke Mabes Polri,” pungkas Alboin.(*)

Tags:#intimidasi#pmkri#polri
Share40SendShare

Related Posts

PMKRI Pematangsiantar Kota Pendidikan Tak Boleh Membiarkan Anak Belajar dalam Ketakutan

26/09/2026

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar, 26 September 2026 — DPC PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi Periode 2026–2027 menyoroti persoalan perundungan (bullying)...

Dugaan Perundungan di SMP Negeri 12 Siantar, Ketua ILAJ: Masalah Anak Tidak Boleh Dianggap Sepele

26/09/2026

PIRAMIDA.ID — Dugaan perundungan yang melibatkan siswa SMP Negeri 12 Pematangsiantar mendapat perhatian dari Ketua Institute Law And Justice (ILAJ),...

Ketua ILAJ Fawer Sihite Optimis Suahasil Nazara Mampu Perkuat Tata Kelolah Keuangan Negara

25/09/2026

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menyampaikan optimisme terhadap Suahasil Nazara yang...

Bahas AI dan Manusia, Think Talk: Jangan Sampai Teknologi Mengambil Alih Cara Berpikir

23/09/2026

PIRAMIDA.ID- JAKARTA — Perkembangan Artificial Intelligence (AI) semakin memengaruhi kehidupan manusia, mulai dari pekerjaan, pendidikan hingga cara memperoleh informasi. Namun,...

PIKI Peduli Hadir untuk Masyarakat Kalteng

22/09/2026

PIRAMIDA.ID | Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa 22 September 2026 Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPP PIKI) melalui...

KEJAKSAAN NEGERI BATAM DORONG PENYELESAIAN TUNGGAKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)  SEWA PERAIRAN TERMINAL KHUSUS TAHUN 2021–2025 SEBESAR RP. 18 MILIAR

22/09/2026

PIRAMIDA.ID- Batam, 21 September 2026. Sejak berlakunya PP Nomor 41 Tahun 2021, terjadi perubahan kewenangan atas pemanfaatan perairan Terminal Khusus...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

PMKRI Pematangsiantar Kota Pendidikan Tak Boleh Membiarkan Anak Belajar dalam Ketakutan

26/09/2026
Berita

Dugaan Perundungan di SMP Negeri 12 Siantar, Ketua ILAJ: Masalah Anak Tidak Boleh Dianggap Sepele

26/09/2026
Berita

Ketua ILAJ Fawer Sihite Optimis Suahasil Nazara Mampu Perkuat Tata Kelolah Keuangan Negara

25/09/2026
Berita

Bahas AI dan Manusia, Think Talk: Jangan Sampai Teknologi Mengambil Alih Cara Berpikir

23/09/2026
Berita

PIKI Peduli Hadir untuk Masyarakat Kalteng

22/09/2026
Berita

KEJAKSAAN NEGERI BATAM DORONG PENYELESAIAN TUNGGAKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)  SEWA PERAIRAN TERMINAL KHUSUS TAHUN 2021–2025 SEBESAR RP. 18 MILIAR

22/09/2026

Populer

Berita

PMKRI Pematangsiantar Kota Pendidikan Tak Boleh Membiarkan Anak Belajar dalam Ketakutan

26/09/2026
Berita

Bahas AI dan Manusia, Think Talk: Jangan Sampai Teknologi Mengambil Alih Cara Berpikir

23/09/2026
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Berita

Hotel Patra Jasa Parapat Tidak Miliki Ijin Pengolahan Limbah

06/11/2023
Berita

PIKI Peduli Hadir untuk Masyarakat Kalteng

22/09/2026
Berita

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber