PIRAMIDA. ID — Institute Law and Justice (ILAJ) menyatakan akan melaporkan Direktur Utama PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait dugaan penyalahgunaan dan ketidakjelasan pertanggungjawaban uang muka kerja/panjar yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Ketua ILAJ, Fawer Sihite, mengatakan, laporan tersebut sedang dipersiapkan menyusul hasil investigasi internal lembaganya terhadap pengelolaan keuangan PDAM Tirta Lihou periode Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
“Kami menemukan adanya kenaikan signifikan uang muka kerja atau panjar setiap tahun, tetapi tidak diikuti dengan laporan pertanggungjawaban yang sah, lengkap, dan dapat diuji secara administratif maupun akuntabel,” ujar Fawer dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2026).
Kenaikan Signifikan
Berdasarkan data yang dihimpun ILAJ, uang muka kerja/panjar tercatat sebesar Rp5.785.774.161 pada 2022. Angka itu meningkat menjadi Rp7.239.339.294 pada 2023 atau naik Rp1.453.565.133.
Pada 2024, jumlahnya kembali meningkat menjadi Rp10.739.339.294 atau naik Rp3.500.000.000 dibandingkan tahun sebelumnya.
ILAJ mencatat, akumulasi kenaikan sejak 2022 hingga 2024 mencapai Rp4.953.565.133 yang dinilai belum disertai laporan pertanggungjawaban memadai.
“Terhadap kenaikan yang sangat signifikan tersebut, hingga saat ini belum terdapat laporan pertanggungjawaban keuangan yang transparan dan dapat diuji, baik secara internal maupun eksternal,” kata Fawer.
Menurut dia, kondisi tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. ILAJ menilai terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana perusahaan daerah tersebut.
Indikasi Lemahnya Tata Kelola
Fawer menambahkan, dugaan itu diperkuat oleh sejumlah temuan audit dan dokumen internal perusahaan.
Di antaranya, hasil audit laporan keuangan tahun 2023 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mencatat adanya permasalahan pengelolaan keuangan.
Selain itu, hasil audit kinerja oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara pada 2024 menetapkan PDAM Tirta Lihou dalam kategori “Sakit”.
“Penetapan kategori ‘Sakit’ itu menunjukkan lemahnya tata kelola perusahaan, termasuk dalam aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan,” ujarnya.
ILAJ juga menyoroti Nota Dinas Kepala Bagian Keuangan dan Kasubbag Pembukuan PDAM Tirta Lihou tertanggal 9 Februari 2026 yang menyebut adanya kendala serius dalam penyusunan laporan keuangan unaudited.
Minta Klarifikasi Resmi
ILAJ, kata Fawer, telah meminta klarifikasi tertulis dari Direktur Utama PDAM Tirta Lihou terkait dasar hukum dan mekanisme pengelolaan uang muka kerja/panjar, status aktual dana, hingga langkah konkret pemulihan keuangan perusahaan.
“Kami memberikan ruang klarifikasi secara terbuka dan bertanggung jawab. Namun apabila tidak ada penjelasan yang memadai, maka laporan resmi ke Kejagung dan Mabes Polri akan segera kami ajukan,” ujar dia.
ILAJ menilai pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap rupiah dalam BUMD adalah bagian dari amanah publik. Jika terdapat indikasi penyimpangan, maka harus ditelusuri melalui mekanisme hukum yang objektif dan profesional,” kata Fawer. (Tim).
















