Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Juli 22, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Dugaan Korupsi Milliaran, ILAJ Akan Laporkan Dirut PDAM Tirta Lihou ke Kejagung dan Mabes Polri

byPiramida.id
27/02/2026
inBerita
112
SHARES
802
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA. ID — Institute Law and Justice (ILAJ) menyatakan akan melaporkan Direktur Utama PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait dugaan penyalahgunaan dan ketidakjelasan pertanggungjawaban uang muka kerja/panjar yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Ketua ILAJ, Fawer Sihite, mengatakan, laporan tersebut sedang dipersiapkan menyusul hasil investigasi internal lembaganya terhadap pengelolaan keuangan PDAM Tirta Lihou periode Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

“Kami menemukan adanya kenaikan signifikan uang muka kerja atau panjar setiap tahun, tetapi tidak diikuti dengan laporan pertanggungjawaban yang sah, lengkap, dan dapat diuji secara administratif maupun akuntabel,” ujar Fawer dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2026).

Kenaikan Signifikan

Berdasarkan data yang dihimpun ILAJ, uang muka kerja/panjar tercatat sebesar Rp5.785.774.161 pada 2022. Angka itu meningkat menjadi Rp7.239.339.294 pada 2023 atau naik Rp1.453.565.133.

Pada 2024, jumlahnya kembali meningkat menjadi Rp10.739.339.294 atau naik Rp3.500.000.000 dibandingkan tahun sebelumnya.

ILAJ mencatat, akumulasi kenaikan sejak 2022 hingga 2024 mencapai Rp4.953.565.133 yang dinilai belum disertai laporan pertanggungjawaban memadai.

“Terhadap kenaikan yang sangat signifikan tersebut, hingga saat ini belum terdapat laporan pertanggungjawaban keuangan yang transparan dan dapat diuji, baik secara internal maupun eksternal,” kata Fawer.

Menurut dia, kondisi tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. ILAJ menilai terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana perusahaan daerah tersebut.

Indikasi Lemahnya Tata Kelola

Fawer menambahkan, dugaan itu diperkuat oleh sejumlah temuan audit dan dokumen internal perusahaan.

Di antaranya, hasil audit laporan keuangan tahun 2023 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mencatat adanya permasalahan pengelolaan keuangan.

Selain itu, hasil audit kinerja oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara pada 2024 menetapkan PDAM Tirta Lihou dalam kategori “Sakit”.

“Penetapan kategori ‘Sakit’ itu menunjukkan lemahnya tata kelola perusahaan, termasuk dalam aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan,” ujarnya.

ILAJ juga menyoroti Nota Dinas Kepala Bagian Keuangan dan Kasubbag Pembukuan PDAM Tirta Lihou tertanggal 9 Februari 2026 yang menyebut adanya kendala serius dalam penyusunan laporan keuangan unaudited.

Minta Klarifikasi Resmi

ILAJ, kata Fawer, telah meminta klarifikasi tertulis dari Direktur Utama PDAM Tirta Lihou terkait dasar hukum dan mekanisme pengelolaan uang muka kerja/panjar, status aktual dana, hingga langkah konkret pemulihan keuangan perusahaan.

“Kami memberikan ruang klarifikasi secara terbuka dan bertanggung jawab. Namun apabila tidak ada penjelasan yang memadai, maka laporan resmi ke Kejagung dan Mabes Polri akan segera kami ajukan,” ujar dia.

ILAJ menilai pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap rupiah dalam BUMD adalah bagian dari amanah publik. Jika terdapat indikasi penyimpangan, maka harus ditelusuri melalui mekanisme hukum yang objektif dan profesional,” kata Fawer. (Tim).

Share45SendShare

Related Posts

Dorong Kemandirian Ekonomi, Bendahara GP Ansor Pematangsiantar Ajak Masyarakat Aktif Kembangkan UMKM

21/07/2026

PIRAMIDA.ID-​Bendahara Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pematangsiantar, Rifki Pratama, mengajak masyarakat pematangsiantar untuk berperan aktif dalam mendukung dan mengembangkan Usaha Mikro,...

Ketua ILAJ: Negara Hukum Harus Berani Mengoreksi Diri, Jangan Pertahankan Status Tersangka Tanpa Dasar Hukum yang Kuat

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ Tantang Penegakan Hukum yang Objektif: Jika Bukti Tak Cukup, Mengapa SP3 Tidak Dipertimbangkan?

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ: Jangan Biarkan Due Process of Law Kalah oleh Trial by Opinion, Ini 8 Alasan Hukum Soal Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ Sebut Ada 8 Alasan Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk Dihentikan Penyidikannya

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Dorong Kemandirian Ekonomi, Bendahara GP Ansor Pematangsiantar Ajak Masyarakat Aktif Kembangkan UMKM

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Negara Hukum Harus Berani Mengoreksi Diri, Jangan Pertahankan Status Tersangka Tanpa Dasar Hukum yang Kuat

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Tantang Penegakan Hukum yang Objektif: Jika Bukti Tak Cukup, Mengapa SP3 Tidak Dipertimbangkan?

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Jangan Biarkan Due Process of Law Kalah oleh Trial by Opinion, Ini 8 Alasan Hukum Soal Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Sebut Ada 8 Alasan Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk Dihentikan Penyidikannya

21/07/2026

Populer

Berita

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026
Berita

Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Adi Putra dan Dody Arfan Rela Cuti Kerja

13/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Negara Hukum Harus Berani Mengoreksi Diri, Jangan Pertahankan Status Tersangka Tanpa Dasar Hukum yang Kuat

21/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber