Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, September 19, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Dugaan Korupsi Milliaran, ILAJ Akan Laporkan Dirut PDAM Tirta Lihou ke Kejagung dan Mabes Polri

byPiramida.id
27/02/2026
inBerita
112
SHARES
802
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA. ID — Institute Law and Justice (ILAJ) menyatakan akan melaporkan Direktur Utama PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait dugaan penyalahgunaan dan ketidakjelasan pertanggungjawaban uang muka kerja/panjar yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Ketua ILAJ, Fawer Sihite, mengatakan, laporan tersebut sedang dipersiapkan menyusul hasil investigasi internal lembaganya terhadap pengelolaan keuangan PDAM Tirta Lihou periode Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

“Kami menemukan adanya kenaikan signifikan uang muka kerja atau panjar setiap tahun, tetapi tidak diikuti dengan laporan pertanggungjawaban yang sah, lengkap, dan dapat diuji secara administratif maupun akuntabel,” ujar Fawer dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2026).

Kenaikan Signifikan

Berdasarkan data yang dihimpun ILAJ, uang muka kerja/panjar tercatat sebesar Rp5.785.774.161 pada 2022. Angka itu meningkat menjadi Rp7.239.339.294 pada 2023 atau naik Rp1.453.565.133.

Pada 2024, jumlahnya kembali meningkat menjadi Rp10.739.339.294 atau naik Rp3.500.000.000 dibandingkan tahun sebelumnya.

ILAJ mencatat, akumulasi kenaikan sejak 2022 hingga 2024 mencapai Rp4.953.565.133 yang dinilai belum disertai laporan pertanggungjawaban memadai.

“Terhadap kenaikan yang sangat signifikan tersebut, hingga saat ini belum terdapat laporan pertanggungjawaban keuangan yang transparan dan dapat diuji, baik secara internal maupun eksternal,” kata Fawer.

Menurut dia, kondisi tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. ILAJ menilai terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana perusahaan daerah tersebut.

Indikasi Lemahnya Tata Kelola

Fawer menambahkan, dugaan itu diperkuat oleh sejumlah temuan audit dan dokumen internal perusahaan.

Di antaranya, hasil audit laporan keuangan tahun 2023 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mencatat adanya permasalahan pengelolaan keuangan.

Selain itu, hasil audit kinerja oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara pada 2024 menetapkan PDAM Tirta Lihou dalam kategori “Sakit”.

“Penetapan kategori ‘Sakit’ itu menunjukkan lemahnya tata kelola perusahaan, termasuk dalam aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan,” ujarnya.

ILAJ juga menyoroti Nota Dinas Kepala Bagian Keuangan dan Kasubbag Pembukuan PDAM Tirta Lihou tertanggal 9 Februari 2026 yang menyebut adanya kendala serius dalam penyusunan laporan keuangan unaudited.

Minta Klarifikasi Resmi

ILAJ, kata Fawer, telah meminta klarifikasi tertulis dari Direktur Utama PDAM Tirta Lihou terkait dasar hukum dan mekanisme pengelolaan uang muka kerja/panjar, status aktual dana, hingga langkah konkret pemulihan keuangan perusahaan.

“Kami memberikan ruang klarifikasi secara terbuka dan bertanggung jawab. Namun apabila tidak ada penjelasan yang memadai, maka laporan resmi ke Kejagung dan Mabes Polri akan segera kami ajukan,” ujar dia.

ILAJ menilai pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap rupiah dalam BUMD adalah bagian dari amanah publik. Jika terdapat indikasi penyimpangan, maka harus ditelusuri melalui mekanisme hukum yang objektif dan profesional,” kata Fawer. (Tim).

Share45SendShare

Related Posts

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba 

14/09/2026

PIRAMIDA.ID- SIMALUNGUN — Demisioner Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun periode 2024–2025, Robert Hidayat Pardosi, meminta sekaligus menantang...

PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional, Tegaskan Organisasi Terlalu Besar untuk Dikorbankan dalam Dualisme

10/09/2026

PIRAMIDA.ID- PEMATANGSIANTAR — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi menyerukan penghentian eskalasi...

DITENGAH ANCAMAN KARHUTLA, DPD GMNI SOROTI DUGAAN PELANGGARAN LAHAN HCV PT LONSUM ! SERUKAN KEBERLANJUTAN EKOLOGIS SUMATERA UTARA.

08/09/2026

PIRAMIDA.ID- MEDAN — Pergerakan mahasiswa Sumatera Utara kembali membara. DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara menyampaikan kecaman keras...

PMKRI Cabang Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026: Perkuat Iman Orang Muda dan Komitmen Ekowisata Melalui Penanaman Pohon

08/09/2026

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar, 8 September 2026 — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi sukses menyelenggarakan...

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026

PIRAMIDA.ID-  Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 4 terdakwa dalam perkara pembunuhan yaitu; Wilson Lukman alias Koko,...

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

07/09/2026

PIRAMIDA.ID- JAKARTA — Grup Diskusi Think Talk membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam diskusi yang digelar secara daring...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba 

14/09/2026
Berita

PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional, Tegaskan Organisasi Terlalu Besar untuk Dikorbankan dalam Dualisme

10/09/2026
Berita

DITENGAH ANCAMAN KARHUTLA, DPD GMNI SOROTI DUGAAN PELANGGARAN LAHAN HCV PT LONSUM ! SERUKAN KEBERLANJUTAN EKOLOGIS SUMATERA UTARA.

08/09/2026
Berita

PMKRI Cabang Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026: Perkuat Iman Orang Muda dan Komitmen Ekowisata Melalui Penanaman Pohon

08/09/2026
Berita

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026
Berita

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

07/09/2026

Populer

Berita

Diduga Terjadi Tindakan Represif terhadap Warga; Mahasiswa Kecam Keras Sikap Subkontraktor BP Batam

07/09/2026
Edukasi

Kamus Digital Bahasa Batak ke Dalam Bahasa Indonesia

20/11/2022
ilustrasi: tirto.id/Gery
Sains

Apa itu Teori Evolusi Darwin?

27/01/2023
Berita

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba 

14/09/2026
Dunia

Sekilas tentang Abad Kegelapan: Apakah Kesenian juga Menjadi “Gelap”?

04/07/2022
Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber