Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

GMKI Tarutung Ingatkan Disnaker Taput Perhatikan Nasib dan Jamin Perlindungan Buruh

byRedaksi
06/06/2022
inBerita
132
SHARES
940
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Profesi buruh atau biasa disebut karyawan khususnya di daerah Tapanuli Utara (Taput) kian banyak, baik itu di perusahaan swasta maupun BUMD.

Hak-hak buruh yang harusnya menjadi perhatian bagi pemerintah daerah atau dinas ketenagakerjaan, seperti hak buruh untuk mendapat upah yang pantas, hak buruh untuk mendapat jaminan kesehatan melalui BPJS ketangakerjaan dan semua yang berkaitan dengan hak-hak yang patut diterima oleh buruh.

Namun hal tersebut tidak dianggap serius oleh pemerintah daerah Taput, dalam hal ini dinas ketenagakerjaan dikarenakan banyak buruh yang bekerja tidak sesuai dengan jam kerja seperti yang dituangkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di mana buruh memiliki waktu kerja 7 sampai 8 jam perhari dan apabila lewat dari waktu yang ditentukan maka dianggap lembur dan waktu lembur ditetapkan 4 jam.

Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu, harus diatur secara jelas sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Arlan Tanjung selaku Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan (Kabid Akspel) GMKI Tarutung mengatakan banyak pekerja atau buruh di perusahaan di Taput kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah dalam hal perlindungan serta jaminan sosial pekerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Indonesia, sehingga banyak pekerja buruh di Taput bekerja melewati batas waktu kerja tanpa mendapat bayaran tambahan sebagai hak karena bekerja lembur ataupun tidak mendapat bayaran penuh karena persoalan cuaca dan persoalan teknis lainnya.

“Banyak buruh atau pekerja yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah Taput, terkhusus soal upah sesuai jam kerja, pelindungan sosial ataupun jaminan sosial para buruh/pekerja, sehingga terkadang upah tidak sesuai dengan jam kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan sosial tenaga kerja,” ucapnya.

Arlan menambahkan, pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melalui Dinas Ketenagakerjaan Taput, harusnya mendata semua buruh atau pekerja yang ada di Taput baik yang bekerja untuk perusahaan daerah maupun perusahaan swasta sehingga pemerintah bisa mengawasi serta mengingatkan para perusahaan yang ada di Taput untuk selalu menaati aturan UU Ketenagakerjaan dan apabila ada perusahaan yang berjalan di luar aturan maka harus diberikan sanksi tegas sesuai UU yang berlaku, hal itu perlu dilakukan untuk melindungi serta memberikan jaminan sosial bagi seluruh buruh ataupun pekerja perusahaan di Tapanuli Utara.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Cabang GMKI Tarutung, Sastra Sitanggang. Ia mengatakan, buruh juga manusia yang hak-hak harus disetarakan dengan pekerja-pekerja lain yang dianggap istimewa dibandingkan dengan pekerja buruh, dinas terkait harusnya tidak lalai dengan hal ini dikarenakan akan berimbas pada kesehatan para buruh dan kesenjangan yang akan selalu didapatkan oleh buruh.

“Buruh juga manusia sehingga hak-haknya harus disetarakan dengan pekerja-pekerja lain yang dianggap lebih istimewa dari pada seorang buruh, Disnaker Taput harusnya tidak lalai dengan hal ini dikarenakan akan berimbas pada kesehatan para buruh dan berpengaruh pada kesenjangan yang akan selalu didapatkan oleh mereka,” ungkapnya.

“Harapan saya pemerintah melalui dinas terkait dapat melihat keresahaan yang dirasakan oleh para buruh, sehingga kita tidak beranggapan bahwa Dinas Ketenagakerjaan hanya tidur di kantor dan makan gaji buta,” pungkasnya.(*)

Tags:#buruh#disnaker#GMKI#tarutung
Share53SendShare

Related Posts

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari penjara dan pidana denda sebesar 300...

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari terhadap mantan Direktur Utama PT Agrilindo Estate,...

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026

PIRAMIDA.ID-Kasus ledakan kapal tanker MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, yang menewaskan 14 pekerja pada...

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026

PIRAMIDA.ID-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Batam tentang Dugaan Ketidaksesuaian Adminitrasi dan Legalitas Penyelenggara Kelompok Bermain...

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026

PIRAMIDA.ID-Hakim tunggal, Meniek Emellina Latuputty dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Btm terlihat bingung saat kuasa hukum dari pemohon...

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026

PIRAMIDA.ID-PEMATANGSIANTAR – Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menjadi sorotan. Hal itu menyusul adanya dugaan bahwa seorang yang disebut-sebut...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026
Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
Berita

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026
Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026
Berita

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026

Populer

Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026
Berita

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026
Berita

MUSYRAN DAN PEMILU PERTAMA KETUA UMUM IPM kids SD Muhammadiyah 03 pematangasiantar

02/08/2026
Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber