Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, Juni 4, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

ILAJ: Ancaman Tahan THR ASN, Wesly Silalahi Wali Kota Siantar Memenuhi Unsur Untuk Dimakzulkan

byPiramida.id
27/02/2026
inBerita
105
SHARES
747
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID — Institute Law And Justice (ILAJ) menilai kebijakan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, yang mengancam tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/900.1.13.1/898/II-2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang mewajibkan ASN melampirkan bukti lunas PBB-P2 sebagai syarat pencairan tambahan penghasilan Februari 2026 dan THR Tahun 2026. Plt. Kepala BPKAD Pemkot Pematangsiantar, Alwi Lumban Gaol, membenarkan adanya sanksi tersebut.

Ketua ILAJ, Fawer Sihite, mengatakan kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“THR adalah hak normatif ASN yang diatur dalam kebijakan nasional. Tidak boleh dijadikan alat tekan fiskal. Jika dipaksakan, ini dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melampaui kewenangan,” ujar Fawer dalam keterangan tertulis.

*Regulasi yang Berpotensi Dilanggar*

ILAJ mengidentifikasi sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
• Pasal 10 dan Pasal 17 melarang penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang oleh pejabat pemerintahan.
• Setiap keputusan/tindakan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Kepala daerah dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
• ASN berhak memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Hak keuangan ASN tidak dapat dikurangi atau ditahan tanpa dasar hukum yang sah.
4. Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN (yang diterbitkan setiap tahun anggaran)
• THR merupakan hak yang diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat dan tidak dikaitkan dengan kewajiban pajak pribadi pegawai.
5. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
• Asas kepastian hukum
• Asas proporsionalitas
• Asas tidak menyalahgunakan kewenangan

ILAJ menilai, kewenangan pembayaran THR bukan instrumen penagihan pajak. Penagihan PBB memiliki mekanisme hukum tersendiri sesuai regulasi perpajakan daerah. Mengaitkan hak normatif ASN dengan kewajiban pajak pribadi dinilai sebagai tindakan yang tidak proporsional dan berpotensi melampaui kewenangan (detournement de pouvoir).

*Potensi Konsekuensi Politik dan Hukum*

Menurut Fawer, apabila kebijakan tersebut tetap dijalankan dan terbukti bertentangan dengan hukum, DPRD Kota Pematangsiantar memiliki kewenangan untuk menggunakan:
• Hak interpelasi
• Hak angket
• Hak menyatakan pendapat

Yang dalam kondisi tertentu dapat bermuara pada usulan pemberhentian (pemakzulan) kepala daerah sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

ILAJ mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar segera mencabut surat edaran tersebut dan tidak menjadikan hak keuangan ASN sebagai instrumen tekanan administratif.

“Optimalisasi PAD adalah kewajiban pemerintah daerah. Tetapi harus dilakukan dalam koridor hukum. Jika kepala daerah melampaui kewenangannya, maka mekanisme konstitusional untuk pemberhentian dapat dijalankan,” kata Fawer.

ILAJ juga membuka posko pengaduan hukum bagi ASN yang merasa dirugikan dan menyatakan siap menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Tim).

Share42SendShare

Related Posts

Ketua BEM FE USI: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat

03/06/2026

PIRAMIDA.ID-Pematangsiantar — Ketua BEM Fakultas Ekonomi Universitas Sisingamangaraja Indonesia (FE USI) menilai tata kelola anggaran Pemerintah Kota Pematangsiantar masih belum...

Jakarta Bisa Kalahkan Sampah! Komrad Pancasila Puji Gebrakan Polda Metro, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Lewat Gerakan Pilah Sampah

03/06/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Gerakan pemilahan sampah terpadu melalui program Jaga Jakarta Bersih dan Asri yang digagas Polda Metro Jaya...

Pancasila Bukan Hanya Seremonial: Saatnya Menjadi Etika Kekuasaan dan Jalan Keadilan Rakyat

01/06/2026

Peringatan Hari Lahir Pancasila selalu menghadirkan dua sisi sekaligus: penghormatan terhadap sejarah dan ujian terhadap kenyataan hari ini. Di satu...

KNPI Simalungun Apresiasi Pemkab Simalungun Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

31/05/2026

PIRAMIDA.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Simalungun yang kembali berhasil mempertahankan...

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31/05/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Simalungun yang berhasil memperoleh...

Minta Publik Tidak Menghakimi Kajari Medan, Ketua ILAJ Sebut Ridwan Sujana Angsar Dikenal Berdedikasi Baik

30/05/2026

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah terkait...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Ketua BEM FE USI: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat

03/06/2026
Berita

Jakarta Bisa Kalahkan Sampah! Komrad Pancasila Puji Gebrakan Polda Metro, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Lewat Gerakan Pilah Sampah

03/06/2026
Berita

Pancasila Bukan Hanya Seremonial: Saatnya Menjadi Etika Kekuasaan dan Jalan Keadilan Rakyat

01/06/2026
Berita

KNPI Simalungun Apresiasi Pemkab Simalungun Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

31/05/2026
Berita

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31/05/2026
Berita

Minta Publik Tidak Menghakimi Kajari Medan, Ketua ILAJ Sebut Ridwan Sujana Angsar Dikenal Berdedikasi Baik

30/05/2026

Populer

Berita

Ketua ILAJ Fawer Sihite Minta Kapolres Simalungun & Kasat Reskrim Serius Tangani Dugaan Pungli PDAM Totap Majawa

26/05/2026
Berita

Penyidik Polsek Bandar Huluan Dinilai Lambat” PH Tegaskan: BAP Tersangka Adalah Hak, Bukan Pemberian

29/05/2026
Berita

Minta Publik Tidak Menghakimi Kajari Medan, Ketua ILAJ Sebut Ridwan Sujana Angsar Dikenal Berdedikasi Baik

30/05/2026
Berita

ILAJ Resmi Laporkan Camat, Sekcam & Bendahara Kecamatan Tapian Dolok ke Kejari Simalungun Atas Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2023

26/05/2026
Berita

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31/05/2026
Berita

Ketua BEM FE USI: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat

03/06/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber