Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Juli 22, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

ILAJ: Ancaman Tahan THR ASN, Wesly Silalahi Wali Kota Siantar Memenuhi Unsur Untuk Dimakzulkan

byPiramida.id
27/02/2026
inBerita
105
SHARES
747
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID — Institute Law And Justice (ILAJ) menilai kebijakan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, yang mengancam tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/900.1.13.1/898/II-2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang mewajibkan ASN melampirkan bukti lunas PBB-P2 sebagai syarat pencairan tambahan penghasilan Februari 2026 dan THR Tahun 2026. Plt. Kepala BPKAD Pemkot Pematangsiantar, Alwi Lumban Gaol, membenarkan adanya sanksi tersebut.

Ketua ILAJ, Fawer Sihite, mengatakan kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“THR adalah hak normatif ASN yang diatur dalam kebijakan nasional. Tidak boleh dijadikan alat tekan fiskal. Jika dipaksakan, ini dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melampaui kewenangan,” ujar Fawer dalam keterangan tertulis.

*Regulasi yang Berpotensi Dilanggar*

ILAJ mengidentifikasi sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
• Pasal 10 dan Pasal 17 melarang penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang oleh pejabat pemerintahan.
• Setiap keputusan/tindakan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Kepala daerah dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
• ASN berhak memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Hak keuangan ASN tidak dapat dikurangi atau ditahan tanpa dasar hukum yang sah.
4. Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN (yang diterbitkan setiap tahun anggaran)
• THR merupakan hak yang diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat dan tidak dikaitkan dengan kewajiban pajak pribadi pegawai.
5. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
• Asas kepastian hukum
• Asas proporsionalitas
• Asas tidak menyalahgunakan kewenangan

ILAJ menilai, kewenangan pembayaran THR bukan instrumen penagihan pajak. Penagihan PBB memiliki mekanisme hukum tersendiri sesuai regulasi perpajakan daerah. Mengaitkan hak normatif ASN dengan kewajiban pajak pribadi dinilai sebagai tindakan yang tidak proporsional dan berpotensi melampaui kewenangan (detournement de pouvoir).

*Potensi Konsekuensi Politik dan Hukum*

Menurut Fawer, apabila kebijakan tersebut tetap dijalankan dan terbukti bertentangan dengan hukum, DPRD Kota Pematangsiantar memiliki kewenangan untuk menggunakan:
• Hak interpelasi
• Hak angket
• Hak menyatakan pendapat

Yang dalam kondisi tertentu dapat bermuara pada usulan pemberhentian (pemakzulan) kepala daerah sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

ILAJ mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar segera mencabut surat edaran tersebut dan tidak menjadikan hak keuangan ASN sebagai instrumen tekanan administratif.

“Optimalisasi PAD adalah kewajiban pemerintah daerah. Tetapi harus dilakukan dalam koridor hukum. Jika kepala daerah melampaui kewenangannya, maka mekanisme konstitusional untuk pemberhentian dapat dijalankan,” kata Fawer.

ILAJ juga membuka posko pengaduan hukum bagi ASN yang merasa dirugikan dan menyatakan siap menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Tim).

Share42SendShare

Related Posts

Dorong Kemandirian Ekonomi, Bendahara GP Ansor Pematangsiantar Ajak Masyarakat Aktif Kembangkan UMKM

21/07/2026

PIRAMIDA.ID-​Bendahara Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pematangsiantar, Rifki Pratama, mengajak masyarakat pematangsiantar untuk berperan aktif dalam mendukung dan mengembangkan Usaha Mikro,...

Ketua ILAJ: Negara Hukum Harus Berani Mengoreksi Diri, Jangan Pertahankan Status Tersangka Tanpa Dasar Hukum yang Kuat

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ Tantang Penegakan Hukum yang Objektif: Jika Bukti Tak Cukup, Mengapa SP3 Tidak Dipertimbangkan?

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ: Jangan Biarkan Due Process of Law Kalah oleh Trial by Opinion, Ini 8 Alasan Hukum Soal Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ Sebut Ada 8 Alasan Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk Dihentikan Penyidikannya

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Dorong Kemandirian Ekonomi, Bendahara GP Ansor Pematangsiantar Ajak Masyarakat Aktif Kembangkan UMKM

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Negara Hukum Harus Berani Mengoreksi Diri, Jangan Pertahankan Status Tersangka Tanpa Dasar Hukum yang Kuat

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Tantang Penegakan Hukum yang Objektif: Jika Bukti Tak Cukup, Mengapa SP3 Tidak Dipertimbangkan?

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Jangan Biarkan Due Process of Law Kalah oleh Trial by Opinion, Ini 8 Alasan Hukum Soal Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Sebut Ada 8 Alasan Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk Dihentikan Penyidikannya

21/07/2026

Populer

Berita

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

ILAJ Desak PWI Pusat: Wujudkan Keberpihakan Nyata dengan Tegur Perusahaan Media yang Abaikan Hak Jurnalis

21/07/2026
Berita

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026
Berita

Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Adi Putra dan Dody Arfan Rela Cuti Kerja

13/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber