PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menyatakan sikap berbeda dengan Hinca Panjaitan terkait polemik perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate.
Menurut Fawer, ILAJ justru mendukung perpanjangan HGU Bridgestone, namun dengan catatan tegas: harus dilakukan evaluasi menyeluruh dan penguatan kewajiban sosial serta hukum perusahaan kepada masyarakat dan negara.
Pernyataan ini merespons narasi yang disampaikan Hinca Panjaitan di media sosial yang menyebut:
“Kakek Samirin inilah saksi sejarah betapa sungguh tak manusiawinya perusahaan Bridgestone ini kepada mantan karyawannya yg sdh tua ini”, kata ku menjawab keluhan masyarakat malam itu yang merasa kehadiran Bridgestone tak memberikan manfaat sosial bagi warga sekitar dan meminta saya agar proses perpanjangan HGUnya tidak diperpanjang Pemerihtahan Presiden Prabowo Subianto sebelum mereka menebus dosa dosa politik ekonominya selama bertahun tahun …” Narasi yang diposting di Facebook Hinca Panjaitan
Fawer menegaskan, kritik terhadap perusahaan adalah hal yang sah dalam negara demokrasi, namun keputusan strategis terkait HGU harus dilihat secara objektif, komprehensif, dan berbasis kepentingan nasional, bukan semata pada narasi emosional.
“Negara tidak boleh kalah oleh sentimen sesaat. Kita harus melihat dampak ekonomi makro, tenaga kerja, stabilitas investasi, dan kepastian hukum,” tegas Fawer.
10 Alasan ILAJ Mendukung Perpanjangan HGU Bridgestone
1. Menjaga Stabilitas Lapangan Kerja
Perpanjangan HGU menjamin keberlangsungan ribuan tenaga kerja langsung maupun tidak langsung yang bergantung pada operasional perusahaan.
2. Kontribusi terhadap Perekonomian Daerah
Aktivitas perkebunan dan industri Bridgestone berkontribusi pada perputaran ekonomi lokal, termasuk UMKM dan sektor jasa.
3. Menjaga Iklim Investasi Nasional
Kepastian perpanjangan HGU memberikan sinyal positif bagi investor, termasuk di era pemerintahan Prabowo Subianto yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
4. Penerimaan Negara dari Pajak dan Retribusi
Perusahaan besar seperti Bridgestone memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan daerah.
5. Prinsip Kepastian Hukum
HGU adalah hak legal yang diatur undang-undang. Jika syarat dipenuhi, perpanjangan tidak boleh dipolitisasi.
6. Menghindari Konflik Sosial yang Lebih Besar
Penghentian operasional tanpa solusi dapat memicu pengangguran massal dan konflik horizontal di masyarakat.
7. Evaluasi Lebih Efektif Dibanding Penolakan Total
ILAJ mendorong audit menyeluruh terhadap kewajiban perusahaan, bukan penolakan mutlak yang kontraproduktif.
8. Mendorong Reformasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
Perpanjangan HGU harus disertai kewajiban peningkatan program CSR yang nyata dan terukur.
9. Perlindungan terhadap Mantan Pekerja
Kasus seperti yang disampaikan Hinca harus dijadikan momentum untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap pensiunan dan pekerja lama.
10. Kedaulatan Negara dalam Mengatur Investasi
Negara memiliki otoritas penuh untuk mengatur, mengevaluasi, dan memberi sanksi tanpa harus menghentikan investasi yang masih produktif.
Sikap Tegas ILAJ
Fawer menegaskan bahwa dukungan terhadap perpanjangan HGU bukan berarti membela kesalahan perusahaan.
“Kalau ada pelanggaran, harus ditindak. Kalau ada hak masyarakat yang diabaikan, wajib dipenuhi. Tapi jangan juga kita menutup mata terhadap kontribusi ekonominya,” ujarnya.
ILAJ juga mendesak pemerintah untuk:
• Melakukan audit sosial dan hukum terhadap Bridgestone
• Memastikan pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pensiunan
• Mewajibkan program CSR berbasis kebutuhan masyarakat
• Memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran
Penutup
ILAJ berpandangan bahwa solusi terbaik bukanlah penolakan, melainkan perpanjangan bersyarat dengan pengawasan ketat.
“Negara harus hadir sebagai penengah yang adil—tidak tunduk pada korporasi, tapi juga tidak anti terhadap investasi,” tutup Fawer. (Tim).
















