PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menilai polemik publik terkait pembelian rumah milik Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga, oleh Pemerintah Kota (Pemko) Siantar perlu ditempatkan secara objektif dan proporsional. Properti yang berlokasi di Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat itu tercatat bernilai Rp 3.053.840.000 dengan luas tanah 1.294 meter persegi.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, [Kamis, 12 Februari 2026], Fawer menyatakan bahwa berdasarkan kajian hukum dan pertimbangan pasar, nilai transaksi tersebut masih dalam kategori rasional. “Penilaian kelayakan harga tidak dapat disederhanakan pada perbandingan dengan NJOP semata. Harga harus dilihat dari aspek lokasi, luas lahan, kondisi bangunan, serta hasil appraisal independen,” ujarnya.
Menurut Fawer, dalam praktik pengadaan aset pemerintah daerah, mekanisme penentuan nilai mengacu pada prosedur administratif dan penilaian profesional. Ia menegaskan, selama proses tersebut dijalankan sesuai ketentuan, maka transaksi tidak dapat langsung dinilai bermasalah.
“Secara hukum, tidak ada yang salah apabila seluruh tahapan dipenuhi dan harga didukung parameter objektif. Nilai Rp 3 miliar untuk lahan hampir 1.300 meter persegi di kawasan strategis bukan angka yang di luar kewajaran,” kata Fawer.
ILAJ juga menyoroti dinamika perdebatan yang berkembang di ruang publik. Fawer menilai, eskalasi isu tersebut terkesan lebih bernuansa politis ketimbang substansi hukum. “Diskursus yang terlalu gaduh tanpa basis data yang kuat berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak adil,” ujarnya.
Meski demikian, Fawer menekankan bahwa transparansi tetap menjadi prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan. Klarifikasi terbuka oleh Pemko, menurut dia, dapat menjadi langkah konstruktif untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
ILAJ, lanjut Fawer, mengajak seluruh pihak untuk menyikapi persoalan tersebut secara rasional, berbasis fakta, serta menghormati asas praduga tak bersalah. “Penilaian akhir atas suatu kebijakan atau transaksi harus melalui mekanisme hukum dan audit yang sah, bukan opini,” katanya. (Tim).
















