Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Juli 22, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

ILAJ Mendesak Pencopotan Kepala Unit Totap Majawa PDAM Tirta Lihou atas Dugaan Pungli Pemasangan Meteran Air

byPiramida.id
13/03/2026
inBerita
102
SHARES
729
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID — Institute Law And Justice (ILAJ) menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pemasangan sambungan baru atau meteran air PDAM Tirta Lihou di wilayah Unit Totap Majawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Ketua ILAJ, Fawer Sihite, menyampaikan bahwa lembaganya menerima sejumlah pengaduan masyarakat serta telah melakukan penelusuran awal terkait dugaan praktik pungli yang diduga melibatkan Samiun Basri Harahap selaku Kepala Unit Totap Majawa PDAM Tirta Lihou.

ILAJ sendiri merupakan lembaga independen yang berfokus pada penguatan supremasi hukum, pengawasan tata kelola pemerintahan dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta mendorong terwujudnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good corporate governance.

Dugaan Praktik Pungli Pemasangan Sambungan Baru

Berdasarkan keterangan sejumlah warga dan data awal yang dihimpun ILAJ, terdapat indikasi adanya ketidaksesuaian antara tarif resmi yang diberlakukan PDAM dengan biaya yang dibebankan kepada masyarakat.

“Secara resmi, PDAM Tirta Lihou sedang memberlakukan program promo pemasangan sambungan baru dengan biaya Rp1.200.000, dari harga normal sebesar Rp2.200.000. Namun dalam praktik di lapangan, sejumlah warga mengaku diminta membayar hingga Rp3.800.000 per sambungan,” ungkap Fawer Sihite.

Menurutnya, terdapat selisih biaya sebesar Rp2.600.000 per sambungan yang tidak memiliki dasar tarif resmi serta tidak tercatat dalam sistem penerimaan PDAM. Kondisi tersebut patut diduga sebagai praktik pungutan liar.

“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan pungutan liar,” tegasnya.

Potensi Kerugian Masyarakat

Sebagai simulasi awal, ILAJ memperkirakan apabila praktik tersebut terjadi terhadap 50 warga, maka potensi pungutan liar yang diduga terjadi mencapai:

• Selisih pungutan per sambungan : Rp2.600.000

• Jumlah warga : 50 orang

Total potensi pungutan liar:

50 x Rp2.600.000 = Rp130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah).

Jumlah tersebut dinilai bukan nilai yang kecil dan berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai reputasi PDAM Tirta Lihou sebagai Badan Usaha Milik Daerah.

Klarifikasi Telah Diminta Namun Tidak Direspons

Fawer Sihite juga menjelaskan bahwa pihak ILAJ sebenarnya telah mencoba melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sejak beberapa minggu yang lalu. Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diberikan.

“Sebagai pejabat publik di lingkungan BUMD, seharusnya yang bersangkutan bersikap terbuka dan kooperatif ketika ada pertanyaan dari masyarakat. Namun sampai hari ini tidak ada respons sama sekali terhadap upaya konfirmasi yang telah kami lakukan,” jelas Fawer.

Menurutnya, sikap tidak kooperatif tersebut justru semakin menimbulkan kecurigaan publik dan memperkuat pentingnya dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

ILAJ Mendesak Pencopotan Kepala Unit

Atas dugaan tersebut, Fawer Sihite menegaskan bahwa ILAJ mendesak manajemen PDAM Tirta Lihou dan Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk segera mencopot Samiun Basri Harahap dari jabatannya sebagai Kepala Unit Totap Majawa guna menjaga objektivitas proses pemeriksaan.

“Untuk menjaga integritas lembaga dan memastikan proses penelusuran berjalan transparan, kami menilai perlu dilakukan pencopotan terhadap Kepala Unit Totap Majawa. Langkah ini penting agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam proses investigasi,” ujarnya.

Permintaan Klarifikasi Resmi

ILAJ juga kembali meminta pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi resmi secara tertulis terkait beberapa hal berikut:

1. Dasar hukum dan kewenangan penetapan biaya pemasangan sambungan baru/meteran air di Unit Totap Majawa;

2. Penjelasan resmi terkait perbedaan antara tarif promo resmi PDAM dengan biaya yang dibebankan kepada warga;

3. Mekanisme penerimaan dan pencatatan pembayaran pemasangan sambungan baru;

4. Ke mana selisih dana tersebut disetorkan dan/atau digunakan;

5. Jumlah sambungan baru yang telah direalisasikan selama periode dimaksud;

6. Langkah yang telah atau akan dilakukan untuk menghentikan praktik tersebut serta melindungi hak-hak masyarakat.

ILAJ menegaskan bahwa apabila dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak manajemen PDAM maupun pemerintah daerah, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum.

“BUMD harus dikelola secara transparan dan profesional. Jika ada praktik yang merugikan masyarakat, maka harus ditindak tegas. ILAJ akan terus mengawal kasus ini sampai terang benderang,” tutup Fawer Sihite. (Tim).

Share41SendShare

Related Posts

Dorong Kemandirian Ekonomi, Bendahara GP Ansor Pematangsiantar Ajak Masyarakat Aktif Kembangkan UMKM

21/07/2026

PIRAMIDA.ID-​Bendahara Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pematangsiantar, Rifki Pratama, mengajak masyarakat pematangsiantar untuk berperan aktif dalam mendukung dan mengembangkan Usaha Mikro,...

Ketua ILAJ: Negara Hukum Harus Berani Mengoreksi Diri, Jangan Pertahankan Status Tersangka Tanpa Dasar Hukum yang Kuat

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ Tantang Penegakan Hukum yang Objektif: Jika Bukti Tak Cukup, Mengapa SP3 Tidak Dipertimbangkan?

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ: Jangan Biarkan Due Process of Law Kalah oleh Trial by Opinion, Ini 8 Alasan Hukum Soal Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ Sebut Ada 8 Alasan Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk Dihentikan Penyidikannya

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Dorong Kemandirian Ekonomi, Bendahara GP Ansor Pematangsiantar Ajak Masyarakat Aktif Kembangkan UMKM

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Negara Hukum Harus Berani Mengoreksi Diri, Jangan Pertahankan Status Tersangka Tanpa Dasar Hukum yang Kuat

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Tantang Penegakan Hukum yang Objektif: Jika Bukti Tak Cukup, Mengapa SP3 Tidak Dipertimbangkan?

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Jangan Biarkan Due Process of Law Kalah oleh Trial by Opinion, Ini 8 Alasan Hukum Soal Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Sebut Ada 8 Alasan Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk Dihentikan Penyidikannya

21/07/2026

Populer

Berita

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

ILAJ Desak PWI Pusat: Wujudkan Keberpihakan Nyata dengan Tegur Perusahaan Media yang Abaikan Hak Jurnalis

21/07/2026
Berita

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026
Berita

Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Adi Putra dan Dody Arfan Rela Cuti Kerja

13/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber