PIRAMIDA.ID — Institute Law And Justice (ILAJ) menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pemasangan sambungan baru atau meteran air PDAM Tirta Lihou di wilayah Unit Totap Majawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Ketua ILAJ, Fawer Sihite, menyampaikan bahwa lembaganya menerima sejumlah pengaduan masyarakat serta telah melakukan penelusuran awal terkait dugaan praktik pungli yang diduga melibatkan Samiun Basri Harahap selaku Kepala Unit Totap Majawa PDAM Tirta Lihou.
ILAJ sendiri merupakan lembaga independen yang berfokus pada penguatan supremasi hukum, pengawasan tata kelola pemerintahan dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta mendorong terwujudnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good corporate governance.
Dugaan Praktik Pungli Pemasangan Sambungan Baru
Berdasarkan keterangan sejumlah warga dan data awal yang dihimpun ILAJ, terdapat indikasi adanya ketidaksesuaian antara tarif resmi yang diberlakukan PDAM dengan biaya yang dibebankan kepada masyarakat.
“Secara resmi, PDAM Tirta Lihou sedang memberlakukan program promo pemasangan sambungan baru dengan biaya Rp1.200.000, dari harga normal sebesar Rp2.200.000. Namun dalam praktik di lapangan, sejumlah warga mengaku diminta membayar hingga Rp3.800.000 per sambungan,” ungkap Fawer Sihite.
Menurutnya, terdapat selisih biaya sebesar Rp2.600.000 per sambungan yang tidak memiliki dasar tarif resmi serta tidak tercatat dalam sistem penerimaan PDAM. Kondisi tersebut patut diduga sebagai praktik pungutan liar.
“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan pungutan liar,” tegasnya.
Potensi Kerugian Masyarakat
Sebagai simulasi awal, ILAJ memperkirakan apabila praktik tersebut terjadi terhadap 50 warga, maka potensi pungutan liar yang diduga terjadi mencapai:
• Selisih pungutan per sambungan : Rp2.600.000
• Jumlah warga : 50 orang
Total potensi pungutan liar:
50 x Rp2.600.000 = Rp130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah).
Jumlah tersebut dinilai bukan nilai yang kecil dan berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai reputasi PDAM Tirta Lihou sebagai Badan Usaha Milik Daerah.
Klarifikasi Telah Diminta Namun Tidak Direspons
Fawer Sihite juga menjelaskan bahwa pihak ILAJ sebenarnya telah mencoba melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sejak beberapa minggu yang lalu. Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diberikan.
“Sebagai pejabat publik di lingkungan BUMD, seharusnya yang bersangkutan bersikap terbuka dan kooperatif ketika ada pertanyaan dari masyarakat. Namun sampai hari ini tidak ada respons sama sekali terhadap upaya konfirmasi yang telah kami lakukan,” jelas Fawer.
Menurutnya, sikap tidak kooperatif tersebut justru semakin menimbulkan kecurigaan publik dan memperkuat pentingnya dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
ILAJ Mendesak Pencopotan Kepala Unit
Atas dugaan tersebut, Fawer Sihite menegaskan bahwa ILAJ mendesak manajemen PDAM Tirta Lihou dan Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk segera mencopot Samiun Basri Harahap dari jabatannya sebagai Kepala Unit Totap Majawa guna menjaga objektivitas proses pemeriksaan.
“Untuk menjaga integritas lembaga dan memastikan proses penelusuran berjalan transparan, kami menilai perlu dilakukan pencopotan terhadap Kepala Unit Totap Majawa. Langkah ini penting agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam proses investigasi,” ujarnya.
Permintaan Klarifikasi Resmi
ILAJ juga kembali meminta pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi resmi secara tertulis terkait beberapa hal berikut:
1. Dasar hukum dan kewenangan penetapan biaya pemasangan sambungan baru/meteran air di Unit Totap Majawa;
2. Penjelasan resmi terkait perbedaan antara tarif promo resmi PDAM dengan biaya yang dibebankan kepada warga;
3. Mekanisme penerimaan dan pencatatan pembayaran pemasangan sambungan baru;
4. Ke mana selisih dana tersebut disetorkan dan/atau digunakan;
5. Jumlah sambungan baru yang telah direalisasikan selama periode dimaksud;
6. Langkah yang telah atau akan dilakukan untuk menghentikan praktik tersebut serta melindungi hak-hak masyarakat.
ILAJ menegaskan bahwa apabila dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak manajemen PDAM maupun pemerintah daerah, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum.
“BUMD harus dikelola secara transparan dan profesional. Jika ada praktik yang merugikan masyarakat, maka harus ditindak tegas. ILAJ akan terus mengawal kasus ini sampai terang benderang,” tutup Fawer Sihite. (Tim).
















