Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juli 21, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

ILAJ Minta Ketua AKSI Simalungun Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Dugaan Korupsi Bimtek ADN 2025

byPiramida.id
27/02/2026
inBerita
103
SHARES
739
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID – Institut Law and Justice (ILAJ) mendesak Kejaksaan Negeri Simalungun untuk segera menetapkan Ketua AKSI Simalungun sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pelatihan Ketahanan Pangan serta Pengelolaan dan Pembangunan BUMDes melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) se-Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025.

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan desa atau nagori.

Ketua ILAJ, Fawer Sihite, menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap ke publik, terdapat indikasi kuat keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memiliki peran sentral dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“ILAJ memandang bahwa peran Ketua AKSI Simalungun sangat signifikan dalam proses pelaksanaan Bimtek ini. Oleh karena itu, kami mendesak agar penyidik tidak ragu menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka apabila alat bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fawer Sihite.

Indikasi Keterlibatan dan Pengaturan Awal

Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dipaparkan, terdapat sejumlah fakta krusial, antara lain:
• Dugaan pertemuan pra-kondisi antara vendor CV SIGMA, Ketua AKSI, dan Kepala Dinas DPMN sebelum kegiatan berlangsung.
• Penyerahan pengelolaan kegiatan kepada AKSI tanpa mekanisme administratif kedinasan yang jelas.
• Dugaan selisih biaya signifikan antara pungutan Rp5.000.000 per peserta dengan biaya riil fasilitas hotel sekitar Rp1.345.000.
• Perbedaan data peserta serta ketiadaan laporan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah.

Menurut ILAJ, konstruksi fakta tersebut menunjukkan adanya dugaan peran aktif dan bukan sekadar posisi pasif atau formalitas kelembagaan.

Dana Desa Tidak Boleh Disalahgunakan

ILAJ menegaskan bahwa Anggaran Dana Nagori (ADN) merupakan instrumen strategis untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Setiap penyimpangan terhadap dana tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan kepercayaan rakyat.

“Kami tidak ingin penegakan hukum berhenti pada level pelaksana teknis. Jika peran Ketua AKSI memang dominan dan terindikasi kuat berdasarkan alat bukti, maka penetapan tersangka adalah langkah yang wajar dan konstitusional,” ujar Fawer.

ILAJ juga mengingatkan agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak manapun. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi preseden penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Simalungun.

Sebagai lembaga yang fokus pada advokasi hukum dan pengawasan kebijakan publik, ILAJ menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas.

“Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapapun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tutup Fawer Sihite. (Tim).

Share41SendShare

Related Posts

Dorong Kemandirian Ekonomi, Bendahara GP Ansor Pematangsiantar Ajak Masyarakat Aktif Kembangkan UMKM

21/07/2026

PIRAMIDA.ID-​Bendahara Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pematangsiantar, Rifki Pratama, mengajak masyarakat pematangsiantar untuk berperan aktif dalam mendukung dan mengembangkan Usaha Mikro,...

Ketua ILAJ: Negara Hukum Harus Berani Mengoreksi Diri, Jangan Pertahankan Status Tersangka Tanpa Dasar Hukum yang Kuat

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ Tantang Penegakan Hukum yang Objektif: Jika Bukti Tak Cukup, Mengapa SP3 Tidak Dipertimbangkan?

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ: Jangan Biarkan Due Process of Law Kalah oleh Trial by Opinion, Ini 8 Alasan Hukum Soal Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ Sebut Ada 8 Alasan Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk Dihentikan Penyidikannya

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Dorong Kemandirian Ekonomi, Bendahara GP Ansor Pematangsiantar Ajak Masyarakat Aktif Kembangkan UMKM

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Negara Hukum Harus Berani Mengoreksi Diri, Jangan Pertahankan Status Tersangka Tanpa Dasar Hukum yang Kuat

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Tantang Penegakan Hukum yang Objektif: Jika Bukti Tak Cukup, Mengapa SP3 Tidak Dipertimbangkan?

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Jangan Biarkan Due Process of Law Kalah oleh Trial by Opinion, Ini 8 Alasan Hukum Soal Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Sebut Ada 8 Alasan Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk Dihentikan Penyidikannya

21/07/2026

Populer

Berita

Tak Mau Bahas LKPD, Aktivis ingatkan Anggota DPRD bisa dilaporkan

15/07/2026
Berita

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026
Berita

Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Adi Putra dan Dody Arfan Rela Cuti Kerja

13/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Pojokan

Pesan Tersembunyi Ki Narto Sabdo Dalam Lagu Kelinci Ucul

23/09/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber