PIRAMIDA.ID – Institut Law and Justice (ILAJ) mendesak Kejaksaan Negeri Simalungun untuk segera menetapkan Ketua AKSI Simalungun sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pelatihan Ketahanan Pangan serta Pengelolaan dan Pembangunan BUMDes melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) se-Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025.
Sebagaimana diketahui, perkara tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan desa atau nagori.
Ketua ILAJ, Fawer Sihite, menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap ke publik, terdapat indikasi kuat keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memiliki peran sentral dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“ILAJ memandang bahwa peran Ketua AKSI Simalungun sangat signifikan dalam proses pelaksanaan Bimtek ini. Oleh karena itu, kami mendesak agar penyidik tidak ragu menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka apabila alat bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fawer Sihite.
Indikasi Keterlibatan dan Pengaturan Awal
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dipaparkan, terdapat sejumlah fakta krusial, antara lain:
• Dugaan pertemuan pra-kondisi antara vendor CV SIGMA, Ketua AKSI, dan Kepala Dinas DPMN sebelum kegiatan berlangsung.
• Penyerahan pengelolaan kegiatan kepada AKSI tanpa mekanisme administratif kedinasan yang jelas.
• Dugaan selisih biaya signifikan antara pungutan Rp5.000.000 per peserta dengan biaya riil fasilitas hotel sekitar Rp1.345.000.
• Perbedaan data peserta serta ketiadaan laporan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah.
Menurut ILAJ, konstruksi fakta tersebut menunjukkan adanya dugaan peran aktif dan bukan sekadar posisi pasif atau formalitas kelembagaan.
Dana Desa Tidak Boleh Disalahgunakan
ILAJ menegaskan bahwa Anggaran Dana Nagori (ADN) merupakan instrumen strategis untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Setiap penyimpangan terhadap dana tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan kepercayaan rakyat.
“Kami tidak ingin penegakan hukum berhenti pada level pelaksana teknis. Jika peran Ketua AKSI memang dominan dan terindikasi kuat berdasarkan alat bukti, maka penetapan tersangka adalah langkah yang wajar dan konstitusional,” ujar Fawer.
ILAJ juga mengingatkan agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak manapun. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi preseden penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Simalungun.
Sebagai lembaga yang fokus pada advokasi hukum dan pengawasan kebijakan publik, ILAJ menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas.
“Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapapun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tutup Fawer Sihite. (Tim).
















