PIRAMIDA.ID- Undang Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR bersama pemerintah pada tahun lalu berisiko pada perambahan kawasan hutan secara besar-besaran. Hal itu dikhawatirkan dapat mengganggu target anyar Indonesia untuk menekan angka deforestasi dalam rangka pemenuhan komitmen Perjanjian Paris.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodihardjo menyampaikan, hutan ‘dipaksa mengalah’ proyek strategis nasional (PSN). Beberapa ketentuan turunan UU Cipta Kerja mengatur sejumlah keistimewaan proyek tersebut percepatan pembangunan.
“Konteks (kebijakan) proyek strategis nasional itu tidak mempertimbangkan masalah lingkungan,” ujar Hariadi saat dihubungi, pekan lalu.
PSN merupakan salah satu kebijakan unggulan pemerintahan Joko Widodo sejak 2016. Tujuannya adalah percepatan pembangunan infrastruktur yang dianggap krusial untuk pertumbuhan ekonomi.
Dapatkan rangkuman berita lingkungan hidup sepekan terakhir.
Per 2020, ada 201 proyek strategis yang terkait beragam infrastruktur seperti jalan, bendungan, pembangkit listrik, perkebunan, kawasan produksi pangan (food estate), hingga instalasi pengolahan sampah.
Hariadi membeberkan sejumlah regulasi PSN yang dianggap mengancam kelangsungan kawasan hutan. Misalnya Pasal 84 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 yang membolehkan pelepasan kawasan hutan lindung dan hutan konservasi.
Persoalan lainnya, pengembang PSN dapat menggunakan kawasan hutan meski di suatu provinsi berstatus kekurangan. Artinya, luas kawasan hutan yang ada di daerah tersebut tidak mampu menjadi penopang daya dukung lingkungan, daerah aliran sungai, maupun keanekaragaman hayati.
Pengembang proyek, berdasarkan Pasal 94 PP No. 23 Tahun 2021, juga dibebaskan dari kewajiban menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan dan PNBP kompensasi.
Kebijakan penanganan tumpang tindih kawasan hutan dengan lahan PSN juga dianggap Hariadi tak masuk akal. Dalam Pasal 23 PP No. 24 Tahun 2021, pemerintah mengatur pengurangan luas izin kehutanan jika tumpang tindih dengan izin perkebunan yang berstatus strategis.
“Seharusnya hutannya yang dipulihkan, bukan dikurangi,” kata dia.
Keistimewaan lainnya yang diperoleh PSN termaktub dalam Pasal 10 PP No 43 Tahun 2021. Pasal ini membolehkan proses perizinan dan konsesi PSN dapat dilanjutkan meski masih ada persoalan kesesuaian rencana tata ruang wilayah kabupaten dan provinsi belum selesai.
Hariadi turut mempersoalkan kebijakan pemerintah yang membangun kawasan food estate di atas hutan lindung dengan dalih kawasan itu telah rusak.
Menurut dia, penetapan suatu kawasan menjadi ‘hutan lindung’ tak hanya berdasarkan jumlah maupun keragaman vegetasi, tapi juga tingkat kemiringan, jenis tanah, dan curah hujan. Karena itu, pemulihan hutan lindung harus dilakukan secara menyeluruh, tak hanya penanaman kembali.
Proyek-proyek yang digolongkan strategis, Hariadi berujar, juga terlalu berat sebelah ke aspek perekonomian. Semestinya, penentuan status suatu proyek juga mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
“Masa pertambangan dan kebun sawit bisa masuk ke sana? Kok itu semua jadi strategis? Seperti tidak ada kajian, yang ada negosiasi saja,”
Dia meminta pemerintah mengevaluasi perencanaan, pelaksanaan, dan beraneka kemudahan pengembangan proyek strategis. Jika proyek terus berlanjut tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan, khususnya kawasan hutan, maka kelangsungan ekologi Indonesia bisa terancam.
Ketimbang menambah potensi deforestasi, Hariadi meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap perambahan hutan ilegal yang terus terjadi. Dia merujuk pada 12 laporan terkait data indikasi penebangan hutan hasil analisis World Resources Institute Indonesia selama Agustus 2018 – Agustus 2021.
Partisipasi masyarakat harus menjadi prioritas
Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia, Tri Hayati, menilai UU Cipta Kerja dan UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) justru semakin memperkuat kebijakan perizinan PSN yang terpusat di DKI Jakarta.
“Kebijakan pengelolaan SDA belakangan sangat sentralistik. Ciri khas kebijakan ini memutuskan kebijakan perizinan dengan aspirasi masyarakat,” ujar dia dalam webinar bertajuk ‘Tantangan penyelamatan lingkungan hidup pasca disahkannya UU Minerba dan UU Cipta Kerja,’ 30 Agustus lalu.
Alih-alih memperkuat partisipasi, sejumlah aturan justru berisiko membungkam partisipasi warga. Misalnya dalam Pasal 162 UU Minerba yang mengatur ancaman pidana bagi warga yang dianggap merintangi aktivitas pertambangan.
Padahal, menurut Tri, dalam persoalan lingkungan–terutama kehutanan, masyarakat sekitar semestinya memiliki suara yang signifikan dalam perizinan PSN. Sebab, wargalah yang akan menerima dampak paling besar.
Tanpa keterlibatan aktif masyarakat yang memiliki keterikatan kultural dengan daerahnya, maka pengembangan proyek berisiko merusak lingkungan secara massif. Misalnya, aktivitas pengerukan timah di Kepulauan Bangka Belitung yang menimbulkan ribuan lubang tambang menganga hingga memakan korban jiwa.
“Kalau pemberian (izin) ini hanya satu sisi: kemudahan bisnis semata, maka dampaknya sumber daya alam akan hancur,” kata dia.(*)
The Conversation/Robby Irfani Marqoma