PIRAMIDA.ID | JAKARTA – Langkah Polda Jawa Tengah dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan di tengah polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, menuai beragam respons publik. Namun, di tengah derasnya kritik dan desakan evaluasi terhadap Kapolda Jawa Tengah, masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru membangun kesimpulan tanpa melihat persoalan secara utuh.
Koordinator KOMRAD Pancasila, Antony Komrad, menilai langkah kepolisian dalam melakukan pencegahan dan mengantisipasi potensi ancaman keamanan merupakan bagian dari tanggung jawab institusional yang tidak boleh serta-merta dicap sebagai bentuk intimidasi.
Menurutnya, kepolisian memiliki mandat untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Tanggung jawab tersebut tidak hanya diwujudkan melalui penindakan setelah suatu peristiwa terjadi, tetapi juga melalui langkah preventif untuk mencegah kemungkinan munculnya gangguan keamanan yang lebih luas.
“Keamanan bukan intimidasi. Kita harus bisa membedakan antara tindakan preventif aparat dalam menjalankan tanggung jawab menjaga keamanan dengan tindakan yang memang terbukti melanggar hukum. Jangan sampai setiap langkah kepolisian langsung dicurigai dan dipersepsikan negatif tanpa terlebih dahulu memahami konteks, dasar tindakan, serta situasi yang melatarbelakanginya,” tegas Antony Komrad.
Ia menilai, langkah yang dilakukan Polda Jawa Tengah dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan harus dilihat secara proporsional. Dalam situasi yang berpotensi memunculkan eskalasi sosial, kepolisian justru dituntut mampu membaca keadaan, melakukan mitigasi risiko, serta mencegah berkembangnya ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Jangan Giring Persoalan Hukum ke Ranah SARA
Antony juga mengingatkan agar polemik yang terjadi di Sukoharjo tidak digeser menjadi persoalan sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menurutnya, mengaitkan tindakan kepolisian dengan identitas keagamaan tanpa pembuktian yang jelas merupakan cara pandang yang berbahaya. Narasi semacam itu berpotensi membangun persepsi yang keliru, memperlebar polarisasi, bahkan memicu ketegangan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum justru dibelokkan menjadi sentimen SARA. Kita harus melihat persoalan ini dengan kepala dingin. Jika ada dugaan pelanggaran prosedur, silakan diuji dan dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku. Tetapi jangan membangun opini seolah-olah aparat sedang berhadapan dengan kelompok agama tertentu. Itu cara berpikir yang tidak sehat bagi kehidupan kebangsaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pesantren merupakan bagian penting dari kehidupan sosial dan pendidikan bangsa yang harus dihormati serta dilindungi. Namun, penghormatan terhadap lembaga pendidikan keagamaan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan proses penegakan hukum maupun tanggung jawab negara dalam menjaga keamanan.
Kapolda Tidak Boleh Diadili oleh Tekanan Opini
Menanggapi desakan evaluasi terhadap Kapolda Jawa Tengah, Antony berpandangan bahwa evaluasi terhadap pejabat kepolisian merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun, evaluasi harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, dan parameter profesionalitas, bukan semata-mata karena tekanan opini atau narasi yang berkembang di ruang publik.
“Silakan melakukan kritik, silakan meminta evaluasi. Itu hak masyarakat. Tetapi jangan sampai seseorang atau institusi dihakimi hanya berdasarkan tekanan opini. Ukurannya harus objektif: apakah ada pelanggaran prosedur, apakah tindakan aparat memiliki dasar hukum, dan apakah terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan menjadikan viralitas sebagai pengganti proses pembuktian,” kata Antony.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian, tentu harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Namun, jika tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya preventif dan pelaksanaan tugas kepolisian yang sah, maka langkah tersebut juga patut dipahami secara adil.
Menurutnya, institusi kepolisian tidak boleh dilemahkan oleh penghakiman yang mendahului fakta. Sebaliknya, profesionalitas aparat harus tetap terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi.
Jaga Keamanan, Hormati Pesantren, Rawat Persatuan
Lebih jauh, Antony mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok kepemudaan untuk tidak memperkeruh keadaan dengan pernyataan provokatif maupun narasi yang berpotensi memecah belah.
Ia menekankan bahwa menjaga keamanan dan menghormati kebebasan beragama bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kita harus berdiri pada prinsip yang jelas: lindungi masyarakat, hormati pesantren, dukung penegakan hukum, dan jaga persatuan. Jangan mempertentangkan keamanan dengan toleransi. Kepolisian harus profesional, masyarakat harus objektif, dan semua pihak harus menghormati proses hukum,” tegasnya.
Antony menutup dengan mengingatkan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan kedewasaan dalam menyikapi persoalan, bukan kompetisi membangun opini yang justru memperuncing perbedaan.
“Jangan sampai niat menjaga keamanan dipelintir menjadi konflik identitas. Jangan pula persoalan hukum dijadikan bahan bakar polarisasi. Kita tidak boleh membiarkan sentimen SARA mengalahkan akal sehat. Lihat persoalan ini secara jernih, utuh, dan berdasarkan fakta. Sebab menjaga keamanan dan merawat persatuan bangsa adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Antony Komrad.
KOMRAD Pancasila menegaskan bahwa langkah preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan patut ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab negara. Kritik tetap diperlukan, evaluasi tetap terbuka, tetapi objektivitas dan persatuan bangsa tidak boleh dikorbankan oleh narasi yang belum teruji kebenarannya.
















