PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ) menilai kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Erwin Purba, selama kurang lebih 9 bulan menjabat, belum menunjukkan hasil yang signifikan, khususnya dalam penanganan kasus korupsi di wilayah hukum Kota Pematangsiantar.
Sebagaimana diketahui, Erwin Purba resmi dilantik sebagai Kajari Pematangsiantar oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, pada Senin (21/7/2025) di Aula Kejati Sumut, Medan, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.
Ketua ILAJ menegaskan bahwa sejak awal pelantikan, harapan publik sangat tinggi terhadap kepemimpinan baru di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, terlebih dengan adanya instruksi tegas dari ST Burhanuddin yang menekankan pentingnya pengungkapan kasus-kasus korupsi secara nyata dan berdampak.
“Sudah hampir 9 bulan menjabat, namun publik belum melihat gebrakan berarti dalam pengungkapan kasus korupsi besar di Pematangsiantar. Ini tentu menjadi catatan serius,” tegas Ketua ILAJ.
Menurutnya, instruksi Jaksa Agung bukan sekadar formalitas, melainkan perintah yang harus diwujudkan dalam kerja nyata di lapangan. Bahkan, Jaksa Agung telah memberikan peringatan keras bahwa Kepala Kejaksaan Negeri yang tidak mampu mengungkap kasus korupsi, padahal indikasinya nyata, dapat dikenakan sanksi hingga pencopotan.
ILAJ menilai bahwa hingga saat ini, Kejari Pematangsiantar belum menunjukkan fokus pada penanganan kasus korupsi besar yang berdampak signifikan terhadap kerugian negara, sebagaimana yang menjadi prioritas nasional.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar perkara kecil. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian untuk membongkar kasus-kasus besar yang selama ini menjadi perhatian publik,” lanjutnya.
Selain itu, ILAJ juga menyoroti belum optimalnya upaya pemulihan kerugian negara melalui penelusuran dan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi. Padahal, hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia.
ILAJ juga mengingatkan bahwa mutasi dan pencopotan pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan hal yang wajar sebagai bentuk evaluasi kinerja. Bahkan pada akhir tahun 2025, Jaksa Agung telah melakukan rotasi terhadap puluhan Kajari sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja institusi.
“Atas dasar itu, kami meminta ST Burhanuddin dan Harli Siregar untuk melakukan evaluasi serius terhadap kinerja Kajari Pematangsiantar. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan menurun akibat minimnya kinerja,” tegas Ketua ILAJ.
ILAJ menegaskan bahwa kritik ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan di Kota Pematangsiantar.
“Kami tidak ingin Kejaksaan hanya hadir sebagai simbol, tetapi harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi yang nyata dan berani,” tutup Ketua ILAJ. (Tim).
















