PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam mengeksekusi terpidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Asmuni DSA Marpaung.
Menurut Fawer, pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan kepastian hukum serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi informasi.
“Langkah Kejari Asahan patut diapresiasi. Ini menjadi bukti bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan secara konsisten tanpa pandang bulu,” ujar Fawer dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 10664 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 27 November 2025. Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp5 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Fawer menilai, proses hukum yang berjalan hingga tahap eksekusi mencerminkan sinergi yang baik antara lembaga penegak hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan di tingkat Mahkamah Agung.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di putusan saja, tetapi harus dipastikan eksekusinya berjalan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita,” tegasnya.
Lebih lanjut, ILAJ juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang mengandung unsur ancaman atau kekerasan, karena dapat berimplikasi hukum serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE.
Diketahui, perkara ini bermula dari tindakan terpidana yang merekam video berisi ancaman kekerasan pada 7 April 2023 di area perkebunan PT Inti Palm Sumatra, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Dalam video tersebut, terpidana menyampaikan ancaman terhadap pihak-pihak tertentu terkait sengketa lahan yang sedang dihadapinya.
Atas perbuatannya, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Fawer menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menyelesaikan konflik, termasuk sengketa lahan, melalui jalur hukum yang sah dan tidak dengan cara-cara yang melanggar hukum.
“Negara hadir untuk memberikan keadilan. Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan ancaman atau kekerasan,” pungkasnya. (tim).
















