PIRAMIDA.ID — Institute Law and Justice (ILAJ) menyoroti serius dugaan penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang terjadi di wilayah Afdeling III, Desa Jambi Huluan menuju Huta Jambi, Kabupaten Simalungun, 6 April 2026.
Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan langsung oleh timnya, ditemukan adanya aktivitas pesawahan yang diduga kuat berada di atas lahan HGU milik PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kami menduga kuat adanya praktik persekongkolan antara oknum Manager kebun dengan seorang pihak berinisial S, yang secara terang-terangan memanfaatkan lahan HGU untuk kepentingan pribadi dengan mengalihfungsikannya menjadi area persawahan,” tegas Fawer.
Menurutnya, praktik ini tidak hanya melanggar aturan pengelolaan perkebunan negara, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan yang terstruktur.
Serobot Lahan Negara, Negara Dirugikan
ILAJ menilai penggunaan lahan HGU di kawasan tersebut untuk aktivitas persawahan merupakan bentuk penyerobotan terhadap aset negara. Lahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan produksi perkebunan justru dialihkan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau ini benar terjadi, maka negara dirugikan. Lahan HGU bukan milik pribadi, tidak bisa dipakai sesuka hati oleh oknum tertentu, apalagi diduga dengan ‘main mata’ antara pihak pengelola dan oknum tertentu,” lanjutnya.
Dampak Lingkungan Serius
Lebih jauh, ILAJ juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut. Alih fungsi lahan menjadi persawahan di kawasan HGU dinilai berpotensi merusak keseimbangan ekosistem, terutama jika tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang dan kaidah lingkungan.
“Ini sudah masuk kategori perusakan lingkungan hidup jika dilakukan tanpa izin dan kajian yang benar. Pengelolaan air untuk persawahan bisa mengubah struktur tanah, merusak vegetasi, dan mengganggu sistem lingkungan sekitar,” ujar Fawer.
Adapun dampak yang teridentifikasi antara lain:
- Perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan
- Gangguan terhadap sistem tata air dan drainase
- Kerusakan vegetasi alami di sekitar lokasi
- Degradasi kualitas tanah
- Terganggunya keseimbangan ekosistem kawasan
Tim Sudah Turun Langsung, Masyarakat Resah
ILAJ menegaskan bahwa temuan ini bukan asumsi semata. Tim telah turun langsung ke lokasi dan mendokumentasikan aktivitas tersebut.
“Kami sudah cek langsung ke lapangan, bertemu masyarakat, dan keresahan itu nyata. Masyarakat merasa tidak ada keadilan dalam pengelolaan lahan ini,” katanya.
Berpotensi Pidana, ILAJ Siap Tempuh Jalur Hukum
ILAJ menilai terdapat unsur pidana dalam kasus ini, mulai dari dugaan persekongkolan, penyalahgunaan kewenangan, hingga tindak pidana lingkungan hidup.
“Kami sedang mengkaji secara serius. Jika terbukti, ini bisa masuk dalam pidana lingkungan dan penyertaan dalam tindak pidana. Tidak tertutup kemungkinan kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Fawer.
Desak Klarifikasi dan Tindakan Tegas
ILAJ mendesak Manager PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Jangan ada pembiaran. Jika ini terus dibiarkan, maka publik akan menilai ada upaya perlindungan terhadap praktik ilegal,” tutupnya.
(Tim).
















