PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menyatakan keyakinan dan optimisme bahwa Kepolisian Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo mampu mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, dalam waktu 3×24 jam. Minggu, 15 Maret 2026.
Menurut Fawer, peristiwa penyiraman air keras terhadap seorang aktivis hak asasi manusia merupakan tindakan kriminal serius yang tidak hanya menyerang individu, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil dan perjuangan penegakan hukum di Indonesia.
“ILAJ mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Kami yakin dan optimis di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, aparat kepolisian mampu mengungkap pelaku dalam waktu 3×24 jam,” tegas Fawer Sihite dalam keterangannya, Minggu (15/3).
Fawer menilai kepolisian memiliki kapasitas, teknologi, serta jaringan investigasi yang kuat untuk mengungkap kasus tersebut dengan cepat. Oleh karena itu, ILAJ mendorong agar aparat kepolisian bekerja secara maksimal dan transparan agar publik memperoleh kepastian hukum.
Lebih lanjut, ILAJ juga meminta agar negara memberikan perlindungan kepada para aktivis dan pejuang hak asasi manusia yang selama ini bekerja mengawasi jalannya demokrasi serta penegakan hukum.
“Kasus ini harus menjadi perhatian serius. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap aktivis yang memperjuangkan keadilan. Kami percaya Polri akan bertindak cepat, profesional, dan transparan,” tambahnya.
ILAJ juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum dan tidak berspekulasi sebelum aparat kepolisian menyampaikan hasil penyelidikan secara resmi.
“Publik tentu menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Kami yakin dalam waktu dekat pelaku dapat diidentifikasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Fawer. (Tim).
















