PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, menantang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada para wartawan dengan membuka ruang pengaduan dan mendorong setiap dugaan pelanggaran hak-hak normatif jurnalis diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Fawer, perlindungan terhadap wartawan tidak boleh hanya muncul ketika terdapat isu besar atau peristiwa yang menyita perhatian publik. Komitmen membela wartawan harus dilakukan secara konsisten, termasuk dalam memperjuangkan kesejahteraan dan hak-hak normatif mereka sebagai pekerja.
“Jangan karena sedang ada isu yang menjadi perhatian publik, kemudian PWI Pusat terlihat seolah-olah menjadi garda terdepan melindungi wartawan. Jika memang benar berpihak kepada wartawan, keberpihakan itu harus dibuktikan setiap saat, termasuk ketika ada wartawan yang hak-hak normatifnya tidak dipenuhi oleh perusahaan media tempatnya bekerja,” tegas Fawer.
Ia meminta PWI Pusat membuka Posko Pengaduan Nasional bagi wartawan yang merasa hak-hak ketenagakerjaannya belum dipenuhi. Menurutnya, apabila dari pengaduan tersebut ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, PWI Pusat diharapkan meneruskan laporan kepada instansi yang berwenang agar dapat diproses sesuai mekanisme hukum.
“Kalau PWI benar-benar ingin menjadi rumah besar bagi wartawan, maka jangan hanya vokal ketika ada persoalan yang viral. PWI juga harus hadir ketika wartawan mengeluhkan dugaan upah yang tidak sesuai ketentuan, belum mendapatkan jaminan sosial, tidak menerima hak-hak normatif, atau menghadapi persoalan ketenagakerjaan lainnya,” ujarnya.
Fawer menegaskan bahwa wartawan merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Oleh karena itu, kesejahteraan wartawan harus menjadi perhatian yang sama besarnya dengan perjuangan menjaga kemerdekaan pers.
Menurutnya, membela wartawan tidak cukup hanya dengan mengeluarkan pernyataan atau memberikan pendampingan ketika terjadi intimidasi terhadap jurnalis. Perlindungan yang menyeluruh juga harus mencakup advokasi terhadap pemenuhan hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pers yang profesional tidak akan lahir apabila wartawannya bekerja tanpa kepastian atas hak-haknya. Karena itu, PWI Pusat harus menjadi organisasi yang hadir dalam setiap persoalan yang dihadapi wartawan, bukan hanya pada momentum tertentu,” kata Fawer.
ILAJ juga mengajak seluruh wartawan di Indonesia yang merasa hak-hak normatifnya belum dipenuhi untuk berani menyampaikan pengaduan kepada organisasi profesi maupun instansi yang berwenang. Menurut Fawer, langkah tersebut penting untuk mendorong terciptanya industri media yang lebih profesional, sehat, dan menghormati hak-hak pekerja.
“Keberpihakan kepada wartawan harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan hanya terlihat ketika ada isu yang sedang menjadi sorotan publik. Wartawan membutuhkan perlindungan setiap hari, bukan hanya pada saat perhatian publik sedang tertuju kepada mereka,” tutup Fawer. (TIM)

















