Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juli 15, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Kritik Transparansi Perbup Samosir terkait Pembentukan Staf Khusus, FIMS sampaikan Sikap

by Redaksi
29/07/2021
in Berita
143
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Terkait diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Samosir Nomor 19 tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir yang dinilai minim transparansi mendapat sorotan dari Forum Intelektual Muda Samosir (FIMS).

FIMS menilai sulitnya mendapat akses kepada publik terhadap terbitnya peraturan tersebut, padahal keterbukaan informasi publik merupakan hak warga negara.

Dalam rilisnya, mereka juga menyampaikan sudah berupaya untuk mengajukan surat permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), namun belum menerima dan mendapatkan jawaban dari PPID.

Berikut rilis pers FIMS yang diterima redaksi:


Cabut Peraturan Bupati Samosir Nomor 19 tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir

Untuk merespon kebijakan Bupati Kabupaten Samosir Vandiko Gultom yang menandatangani Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir, di mana Vandiko Gultom membentuk suatu badan staf khusus yang urgensinya dipertanyakan karena dikeluarkan di tengah pandemi Covid 19. Karena tidak dapat diaksesnya peraturan bupati tersebut, maka kami mengajukan surat permohonan informasi publik bernomor 02/Eks/FIMS/IV/2021 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir.

Setidaknya kami meminta 3 (tiga) informasi publik yang di antaranya: Salinan naskah akademik dan draft Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir; Salinan dokumen berupa program 100 hari, 6 bulan, 1 tahun pemerintahan daerah Kabupaten Samosir, dan; Dokumen mengenai alasan dan/atau pertimbangan (hukum, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan maupun politik) pemerintah daerah kabupaten Samosir dalam membentuk badan staf khusus tersebut di tengah pandemi Covid-19.

Permohonan informasi ini menjadi hak warga negara yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun sampai saat ini kami belum menerima dan/atau mendapatkan jawaban atas tiga poin yang telah kami minta ke PPID pemerintah daerah kabupaten Samosir. Maka atas dasar pertimbangan di atas, kami menuntut Bupati Samosir Vandiko Gultom untuk segera memberikan penjelasan kepada publik khususnya masyarakat kabupaten Samosir tentang mengapa Perbub No. 19 Tahun 2021 tersebut sangat sulit diakses oleh publik serta apa urgensi pembentukan staf khusus tersebut dikebut di tengah pandemi Covid 19.

Di sisi lain, kami juga menilai bahwa Pemerintah daerah kabupaten Samosir yang dipimpin oleh Vandiko Gultom telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik yang diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya “asas keterbukaan” dan “asas pelayanan yang baik”, di mana dalam penjelasan pasal tersebut pemerintah diwajibkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara serta memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam beberapa kesempatan pihak Pemda Kabupaten Samosir menjelaskan bahwa pembentukan sataf khusus ini juga didasarkan pada Pasal 65 Ayat (2) huruf c dan d UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kepala daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan Perakada dan keputusan kepala daerah; dan mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat, namun apabila membaca secara utuh rumusan Pasal Pasal 65 Ayat (2) tersebut, sebenarnya tidak dirumuskan secara eksplisit ukuran-ukuran keadaan mendesak yang dibutuhkan daerah dan/atau masyarakat, sehingga pemerintah daerah kabupaten Samosir harus menetapkan terlebih dahulu ihwal mendesaknya pembentukan Staf Khusus Bupati dan Wakil Bupati Samosir, mengingat Indonesia dan juga kabupaten Samosir masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka Forum Intelektual Muda Samosir menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Bupati Samosir, Vandiko Gultom untuk segera membenahi akses pelayanan informasi publik pemerintah daerah kabupaten Samosir demi mewujudkan sestem tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten Samosir;
2. Mendesak Bupati Samosir, Vandiko Gultom untuk memberikan penjelasan secara utuh dengan berbasis pada pertimbangan hukum, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan maupun politik atas dibentuknya staf khusus tersebut di tengah pandemi Covid 19;
3. Mendesak agar segera mungkin PPID pemerintah daerah kabupaten Samosir memberikan jawaban atas permohonan informasi publik yang diajukan oleh Forum Intelektual Muda Samosir;
4. Mendesak Bupati Samosir, Vandiko Gultom untuk segera mencabut Peraturan Bubati Samosir No. 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir karena tidak memiliki urgensi di tengah pandemi Covid-19 dan sarat akan kepentingan balas budi pasca pemilihan kepala daerah kabupaten Samosir silam.(*)

Tags: #fims#rilis#samosir#sikap
Share57SendShare

Related Posts

Anies Baswedan Hadir Pada RAPIMNAS I Gerakan Rakyat, Ketua DPP Gerakan Rakyat Sebut Nama Tom Lembong

13/07/2025

PIRAMIDA.ID - Pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Pertama Gerakan Rakyat yang bertajuk "Vox Populi Dialog Kebangsaan" dihadiri langsung Anies Baswedan....

Penyelidikan Dihentikan, Kuasa Hukum Korban Penipuan Segera Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam

10/07/2025

PIRAMIDA.ID-Korban penipuan dan penggelapan dengan modus investasi menuntut keadilan, usai Subdit IV Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, menerbitkan...

150 Hari Kerja Bupati Simalungun, GMKI : Simalungun mau dibawa kemana?

09/07/2025

PIRAMIDA.ID - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun Soroti kinerja Bupati Simalungun dalam sudut pandang jangka panjang pembangunan Kabupaten...

Ketua ILAJ Minta Hakim Berhikmat: Kasus Hasto & Tom Lembong Jangan Dikendalikan Politik, Vonis Bebas Adalah Pilihan Konstitusional

07/07/2025

PIRAMIDA.ID - Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite, angkat suara terkait proses hukum yang sedang menjerat dua tokoh nasional,...

Dugaan Fee Proyek, Ketua ILAJ Minta KPK Pantau Bagi-Bagi Proyek di Kota Siantar

04/07/2025

PIRAMIDA.ID - Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menyerukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera turun tangan...

Robot Polri Tuai Kritik Netizen, Fawer Sihite: Inovasi Harus Disambut Baik, Tapi Polri Perlu Bangun Instrumen Komunikasi yang Efektif

30/06/2025

PIRAMIDA.ID — Peluncuran Robot Polri sebagai bagian dari langkah modernisasi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menuai beragam respons dari publik....

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Anies Baswedan Hadir Pada RAPIMNAS I Gerakan Rakyat, Ketua DPP Gerakan Rakyat Sebut Nama Tom Lembong

13/07/2025
Berita

Penyelidikan Dihentikan, Kuasa Hukum Korban Penipuan Segera Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam

10/07/2025
Berita

150 Hari Kerja Bupati Simalungun, GMKI : Simalungun mau dibawa kemana?

09/07/2025
Berita

Ketua ILAJ Minta Hakim Berhikmat: Kasus Hasto & Tom Lembong Jangan Dikendalikan Politik, Vonis Bebas Adalah Pilihan Konstitusional

07/07/2025
Berita

Dugaan Fee Proyek, Ketua ILAJ Minta KPK Pantau Bagi-Bagi Proyek di Kota Siantar

04/07/2025
Berita

Robot Polri Tuai Kritik Netizen, Fawer Sihite: Inovasi Harus Disambut Baik, Tapi Polri Perlu Bangun Instrumen Komunikasi yang Efektif

30/06/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba