Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, Juni 4, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Maraknya Spanduk Maesyal Rasyid Adalah Hal Yang Natural Dan Tidak Melanggar Kode Etik

byPiramida.id
24/03/2024
inBerita
116
SHARES
830
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID – Munculnya spanduk dukungan masyarakat terhadap Moch. Maesyal Rasyid sebagai Calon Bupati Tangerang periode 2024-2029, merupakan fenomena tersendiri pada agenda pilbup di kabupaten Tangerang tahun 2024. Sebagian masyarakat ada yang menganggap bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik serta dapat merusak netralitas ASN, namun sebagian masyarakat lainnya justru melihatnya sebagai sesuatu yang natural dan sebagian lagi bersikap tenang dan menikmati fenomena spanduk dan baliho yang bertebaran untuk lebih mengenal siapa saja calon bupati kabupaten tangerang berikutnya, mengingat ada beberapa spanduk atau baliho yang juga terkait bakal calon bupati Tangerang.

Donny Ferdiansyah, S.H. sebagai praktisi hukum dan pemerhati politik serta pendiri dari Firma Hukum Donny Niatman & Partners, mengatakan bahwa terkait spanduk dan baliho yang bertebaran merupakan suatu hal baru dan menarik untuk di ulas, bahwa jika dicermati lebih dalam bahwa spanduk dan baliho Moch Maesyal Rasyid hampir semuanya adalah bentuk pernyataan dukungan dan kecintaan masyarakat pada sosok beliau, yang boleh jadi telah lama dikenal dan tentunya disenangi oleh masyarakat, kalimat dan atau frasa yang tercantum pada spanduk dan baliho tersebut, jika dicermati, merupakan bentuk pernyataan dukungan dari masyarakat secara langsung, ditambah lagi dengan bentuk design yang berbeda dan beragam. Berdasarkan pengamatan tersebut, donny menilai bahwa hampir semua spanduk dan baliho Moch maesyal rasyid cenderung dibuat dari dan oleh masyarakat dengan inisiatif mereka sendiri secara pribadi, dan bukan dari sosok Moch. Maesyal Rasyid.

Terkait adanya anggapan sebagian anggota masyarakat bahwa maraknya spanduk dan baliho tersebut merupakan pelanggaran kode etik ASN, anggapan itu sesungguhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, pasal 11 Huruf c yang berbunyi Etika terhadap diri sendiri meliputi “menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan”. Maka berdasarkan bunyi tersebut, Donny menilai bahwa secara hukum harus dibuktikan dulu unsur atau bentuk konflik kepentingannya, Karena pada Pasal 15 ayat (4) Dalam Pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, sehingga dengan demikian anggapan adanya pelanggaran kode etik terhadap Moch Maesyal Rasyid atas maraknya spanduk dan baliho dirinya, sesungguhnya tidaklah tepat dan cenderung asumtif, karena dalam kaidah hukum ada Asas kebenaran materiil yaitu Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum.

ditegaskan kembali oleh Donny, bahwa atas spanduk dan baliho Moch Maesyal Rasyid, jelas sekali hal itu bukanlah suatu bentuk pelanggaran kode etik dan atau konflik kepentingan pribadi, mengingat bunyi frasa pada kalimat didalam spanduk dan baliho dukungan terhadap Maesyal rasyid adalah bentuk dukungan langsung dari masyarakat dan disinyalir dibuat dari dan oleh masyarakat itu sendiri dan bukanlah bentuk pernyataan atau tindakan Moch. Maesyal Rasyid sebagai ASN.

Kemudian, jika mengacu pada konsideran dari PP Nomor 42 Tahun 2004 itu sendiri, yaitu pada PP Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, juga sulit untuk ditemukan adanya suatu bentuk pelanggaran atas kewajiban maupun larangan yang dilakukan oleh Moch. Maesyal Rasyid sebagai ASN. karenanya, anggapan adanya pelanggaran kode etik perlu pembuktian yang terukur dan komprehensif, jadi jangan main asal bicara dan ambil kesimpulan sendiri, nanti masyarakat bisa sesat berfikir, pungkasnya.” Mengapa hal itu menjadi penting?, karena anggapan adanya pelanggaran kode etik yang tidak beralasan, justru bisa mengganggu sosok Moch. Maesyal Rasyid dalam menjalankan tugasnya dan bisa berdampak pada konsentrasi dirinya dalam melayani masyarakat kabupaten tangerang secara umum. Tentunya hal itu bisa merugikan dan tidak diingikan oleh masyarakat lain, yang membutuhkan beliau untuk menjalankan tugasnya dengan baik sebagai seorang ASN.

Donny berharap bahwa jangan juga pesta demokrasi yaitu Pilkada Kabupaten Tangerang November 2024 mendatang, dinodai dengan upaya-upaya yang merugikan bagi salah satu bakal calon, Jika memang sudah saatnya nanti, maka sesuai peraturan KPU sudah barang tentu Moch.Maesyal Rasyid wajib memenuhi apa yang sudah menjadi persyaratan untuk maju sebagai calon Bupati Tangerang, oleh karena itu mari kita sambut pesta demokrasi ini dengan santun dan mendukung calonnya masing2 dengan cara –cara damai dan sejuk.

Donny Ferdiansyah, S.H. saat ini juga menjabat Direktur Litigasi dan Non Litigasi LBH Bara JP serta Ketua DPW Persatuan Advokasi Indonesia Provinsi Banten, yang beberapa waktu lalu bersama LBH Bara JP telah memenangkan perkara terkait Pengaduan Nomor 172-P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XII/2023, yang kemudian sudah diputuskan melalui Putusan DKPP RI nomor: 140-PKE-DKPP/XII/2023 yang mana teradu 1 adalah Hasyim Asyari – Ketua KPU RI, teradu2 Ketua KPU Sumut dan Teradu 3 Sekretaris KPU Nias Utara, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dikenakan sanksi Peringatan oleh Majelis Hakim di DKPP RI pada tanggal 28 Februari 2024. (Tim).

Share46SendShare

Related Posts

Ketua BEM FE USI: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat

03/06/2026

PIRAMIDA.ID-Pematangsiantar — Ketua BEM Fakultas Ekonomi Universitas Sisingamangaraja Indonesia (FE USI) menilai tata kelola anggaran Pemerintah Kota Pematangsiantar masih belum...

Jakarta Bisa Kalahkan Sampah! Komrad Pancasila Puji Gebrakan Polda Metro, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Lewat Gerakan Pilah Sampah

03/06/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Gerakan pemilahan sampah terpadu melalui program Jaga Jakarta Bersih dan Asri yang digagas Polda Metro Jaya...

Pancasila Bukan Hanya Seremonial: Saatnya Menjadi Etika Kekuasaan dan Jalan Keadilan Rakyat

01/06/2026

Peringatan Hari Lahir Pancasila selalu menghadirkan dua sisi sekaligus: penghormatan terhadap sejarah dan ujian terhadap kenyataan hari ini. Di satu...

KNPI Simalungun Apresiasi Pemkab Simalungun Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

31/05/2026

PIRAMIDA.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Simalungun yang kembali berhasil mempertahankan...

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31/05/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Simalungun yang berhasil memperoleh...

Minta Publik Tidak Menghakimi Kajari Medan, Ketua ILAJ Sebut Ridwan Sujana Angsar Dikenal Berdedikasi Baik

30/05/2026

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah terkait...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Ketua BEM FE USI: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat

03/06/2026
Berita

Jakarta Bisa Kalahkan Sampah! Komrad Pancasila Puji Gebrakan Polda Metro, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Lewat Gerakan Pilah Sampah

03/06/2026
Berita

Pancasila Bukan Hanya Seremonial: Saatnya Menjadi Etika Kekuasaan dan Jalan Keadilan Rakyat

01/06/2026
Berita

KNPI Simalungun Apresiasi Pemkab Simalungun Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

31/05/2026
Berita

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31/05/2026
Berita

Minta Publik Tidak Menghakimi Kajari Medan, Ketua ILAJ Sebut Ridwan Sujana Angsar Dikenal Berdedikasi Baik

30/05/2026

Populer

Berita

Ketua ILAJ Fawer Sihite Minta Kapolres Simalungun & Kasat Reskrim Serius Tangani Dugaan Pungli PDAM Totap Majawa

26/05/2026
Berita

Penyidik Polsek Bandar Huluan Dinilai Lambat” PH Tegaskan: BAP Tersangka Adalah Hak, Bukan Pemberian

29/05/2026
Berita

Minta Publik Tidak Menghakimi Kajari Medan, Ketua ILAJ Sebut Ridwan Sujana Angsar Dikenal Berdedikasi Baik

30/05/2026
Berita

ILAJ Resmi Laporkan Camat, Sekcam & Bendahara Kecamatan Tapian Dolok ke Kejari Simalungun Atas Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2023

26/05/2026
Berita

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31/05/2026
Pojokan

Pesan Tersembunyi Ki Narto Sabdo Dalam Lagu Kelinci Ucul

23/09/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber