Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, Juni 26, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeSorot Publik

Menanggapi Peristiwa Bentrok Aparat Kepolisian Dengan Warga Desa Wadas

byRedaksi
29/04/2021
inSorot Publik
98
SHARES
703
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Juan Ambarita*

PIRAMIDA.ID- Peristiwa bentrok antara warga dengan aparat kepolisian yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jumat (24/4/2021) yang viral di sosial media mengundang berbagai kecaman dari warganet dan juga mempertanyakan tugas polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Bagaimana tidak, video yang diposting oleh akun Twitter @LBHyogyakarta ini memperlihatkan tindakan brutal oleh aparat kepolisian dalam merespon aksi ujuk rasa warga Desa Wadas dalam rangka penolakan terhadap proyek pembangunan Bendungan Bener yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) Pemerintah.

Penolakan warga terhadap PSN ini sudah muncul sejak tahap sosialisasi pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan bener pada 27 Maret 2018. Dalam sosialisasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) warga Wadas melakukan walk out dari forum karena warga menilai pelaksanaannya jauh dari musyawarah untuk mencapai mufakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jarot Widyoko menyatakan bahwa mayoritas warga setempat telah menyetujui pembebasan lahan tersebut. Total, ada 2.800 bidang tanah untuk membangun bendungan yang jadi Proyek Strategis Nasional (PSN) ini dan telah dibebaskan 100 persen.

Peristiwa yang terjadi di Wadas baru-baru ini memperpanjang deretan konflik agraria di Indonesia. Melansir dari situs KPA, sepanjang tahun 2020 telah terjadi 30 letusan konflik agraria di sektor pembangunan infrastruktur. Dari angka tersebut, 17 di antaranya disebabkan oleh pembangunan proyek PSN termasuk di dalamnya pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), mulai dari pembangunan bandara, jalan tol, bendungan, pelabuhan, dan kawasan pariwisata beserta infrastruktur penunjangnya.

Proses pengadaan tanah untuk proyek pembangunan infrastruktur dari tahun ke tahun kerap menghasilkan persoalan pelik. Proses yang tertutup, intimidatif, manipulatif, hingga penggunaan cara-cara kekerasan masih sering digunakan dalam menghadapi aspirasi atau protes dari masyarakat terdampak.

Sejatinya UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum telah menyediakan pilihan ganti kerugian kepada warga terdampak selain uang ganti rugi, yaitu melalui opsi pemberian tanah pengganti, permukiman kembali, penyertaan modal (kepemilikan saham), dan bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Namun sayangnya teori tidak sesuai dengan praktek di lapangan, berdasarkan pemberitaan di media massa yang menyangkut konflik agraria, seringkali hak warga terdampak atas opsi-opsi itu seringkali tidak diberikan, atau sengaja ditutupi dengan memanfaatkan ketidaktahuan warga atas hak-hak mereka sebagaimana diatur UU tersebut.

Alih-alih membuka opsi-opsi tersebut, pemerintah cenderung langsung mengarahkan dan mendorong kepada pilihan ganti-rugi uang, yang seringkali tidak menguntungkan warga terdampak sebab praktik-praktik koruptif dan manipulative aparat di lapangan. Mengambil uang ganti rugi di pengadilan menjadi cara ampuh untuk mengintimidasi warga yang tidak setuju tanahnya dijadikan objek pengadaan tanah, atau tidak setuju dengan nilai ganti-kerugian yang diberikan.

Terkait pengadaan tanah, Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah melakukan revisi yang begitu besar sehingga diprediksi akan memberi dampak lebih buruk. Hal ini disebabkan Omnibus Law telah memperluas cakupan “kepentingan umum”. Cakupan kepentingan umum kini tidak hanya mencakup proyek-proyek infrastruktur, tetapi mencakup juga pengadaan tanah untuk PSN, KEK, Pariwisata, pertambangan, bisnis properti, hingga kebutuhan untuk pengembangan kawasan ketahahan pangan kini dapat menggunakan instrumen hukum baru ini.

Termasuk dampak yang diakibatkan oleh semakin dihilangkannya hak warga untuk berkeberatan dan partisipasi dalam proses dan akses informasi. Partisipasi publik dalam menentukan persetujuan atau keberatan atas lokasi proyek pembangunan yang dijamin dalam UU No. 2/2012, kini telah dihapus dalam Omnibus Law dengan menghilangkan kesempatan bagi warga yang terdampak untuk melakukan veto terhadap rencana pembangunan apabila dirasa lebih banyak mendatangkan kerugian.

Ini merupakan bentuk praktik mal-administratif, dengan meniadakan unsur kerelaan dari petani sebagai pemilik tanah yang sah. Dengan kealpaan dari partisipasi publik maka semakin membuka celah bagi para pihak yang ingin mengeruk atau mengekspolitasi suatu lahan tanpa peduli kondisi sosial masyarakatnya, cukup dengan dalih kepentingan umum atau pembukaan lapangan pekerjaan semua proses administrasi dan sebagainya bisa diselesaikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Ketika ada gejolak yang timbul aparat diturunkan untuk menghadapi masyarakat setempat, gejolak masyarakat semakin panas tinggal ditangkapi saja sama seperti yang dialami oleh warga desa wadas baru-baru ini.

Penulis sendiri memandang tindakan aparat yang melakukan penangkapan sewenang-wenang disertai kekerasan dan gas air mata merupakan bentuk penggunaan kekuatan yang buta. Cara ini merupakan bentuk pencideraan terhadap usaha warga masyarakat sebagai pemilik lahan yang sah dalam memperjuangkan keadilan sosial dan ekologis.

Pemerintah seharusnya bisa meminimalisir konflik melalui cara-cara yang demokratis, masyarakat setempat seharusnya didengarkan aspirasinya melalui di bukanya ruang-ruang diskusi mengenai Proyek Strategis Nasiona (PSN) ini dan memberikan apa yang seharusnya menjadi hak warga setempat sesuai dengan ketentuan UU terkait pengadaan tanah.

Dalam negara demokrasi sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi dan mendengarkan aspirasi warga masyarakatnya. Kepentingan masyarakat umum memang suatu hal yang harus di perhatikan, namun sekelompok masyarakat kecil tidak seharusnya ditumbalkan, apalagi dengan dalih kepentingan umum.(*)


Penulis merupakan mahasiswa Fakuktas Hukum Universitas Jambi.

Tags:#bendungan#konflikagraria#PSN#wadasmelawan
Share39SendShare

Related Posts

PMKRI Pematangsiantar Sukses Gelar MPAB 2026: Momentum Penguatan Kaderisasi Baru

25/05/2026

PIRAMIDA.ID-​SIMALUNGUN – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi sukses menyelenggarakan Masa Penerimaan Anggota Baru...

Ketua ILAJ Soroti Jalan Rusak di Pagagan Hilir, Bupati Dairi: “Kenapa Disebut Tutup Mata?”

10/05/2026

PIRAMIDA.ID - Kecamatan Pagagan Hilir kembali menjadi sorotan akibat kondisi jalan rusak yang dinilai membahayakan masyarakat. Kerusakan terjadi di sejumlah ruas...

Komjen Pol Ridwan Zulkarnaen Panca Putra Jadi Kalemdiklat Polri, Ketua ILAJ: Dimana Saja Beliau Pasti Cemerlang

10/05/2026

PIRAMIDA.ID - Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite memberikan apresiasi atas pelantikan Komjen Pol Drs Ridwan...

Refleksi 800 Tahun Santo Fransiskus: PMKRI Pematangsiantar Ajak Generasi Muda Hidupi Kesederhanaan dan Cinta Lingkungan

10/05/2026

PIRAMIDA.ID-PEMATANGSIANTAR — Dalam semangat memperingati 800 tahun perjalanan spiritual Santo Fransiskus dari Assisi, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang...

ILAJ Desak Dirut PTPN IV PalmCo Copot Regional Head Budi Susanto, Dinilai Lindungi Oknum VAN

04/05/2026

PIRAMIDA.ID — Institute Law and Justice (ILAJ) mendesak Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko Krisna Santosa, untuk mencopot Budi Susanto...

Isu Mobil & Rumah, Fawer Sihite Tegaskan Ilal Mahdi Nasution Sosok Taat Aturan, Minta Publik Hentikan Opini Negatif Karena Cemburu

29/04/2026

PIRAMIDA.ID — Fawer Sihite angkat bicara menanggapi berbagai isu miring yang diarahkan kepada Ilal Mahdi Nasution. Sebagai sahabat lama, Fawer...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Bentrok Warga VS PT Bridgestone Pemerintah Wajib Hadir, APH Tidak Boleh Absen

26/06/2026
Berita

TKSK Simalungun Berduka, Kepergian Suhendra Mengejutkan Para Sahabat

25/06/2026
Berita

Edis Galingging: Justice Delayed is Justice Denied, Propam Polri Harus Periksa Kapolres Pematangsiantar

21/06/2026
Berita

663 Lulusan USI Diwisuda, Rektor USI: Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Pengabdian kepada Masyarakat

20/06/2026
Berita

Di Demo Puluhan Massa,!Hotbinson Damanik dan Mhd Ali Damanik Akan di Periksa? Kejatisu Akan Bentuk Tim Penelaa Penelaahan

17/06/2026
Berita

Masa Perkenalan (MAPER) Gel. III 2026 GMKI Pematangsiantar-Simalungun Sukses Terlaksana

16/06/2026

Populer

Berita

TKSK Simalungun Berduka, Kepergian Suhendra Mengejutkan Para Sahabat

25/06/2026
Berita

Bentrok Warga VS PT Bridgestone Pemerintah Wajib Hadir, APH Tidak Boleh Absen

26/06/2026
Berita

Edis Galingging: Justice Delayed is Justice Denied, Propam Polri Harus Periksa Kapolres Pematangsiantar

21/06/2026
Edukasi

Surat Cinta untuk Kristina

29/11/2022
ilustrasi/getty images
Pojokan

Sejarah Tai

03/08/2020
ilustrasi: tirto.id/Gery
Sains

Apa itu Teori Evolusi Darwin?

27/01/2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber