Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juli 21, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeDialektika

Meski telah Memenuhi Kuota Caleg Perempuan, Mengapa Jumlah Perempuan di Parlemen Tetap Sedikit?

byRedaksi
06/11/2020
inDialektika
98
SHARES
701
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Ella S. Prihatini

PIRAMIDA.ID- Ada lebih banyak perempuan yang maju dalam pemilihan umum legislatif (Pileg) 2019 dibanding Pileg-pileg sebelumnya.

Tampaknya syarat mencalonkan minimal 30% kandidat perempuan agar partai politik bisa berkompetisi dalam pemilihan umum legislatif (Pileg) telah berhasil “memaksa” partai untuk patuh.

Setidaknya ini terlihat dari Pileg terakhir pada 2019 saat rata-rata jumlah calon anggota legislatif (caleg) perempuan di semua partai mencapai 41,2%.

Kuota gender penting untuk meningkatkan keterpilihan perempuan agar mencapai critical mass.

Critical mass adalah jumlah minimal yang diperlukan menciptakan perubahan (rata-rata dipatok 30% dari jumlah kursi legislatif) agar mereka bisa memperjuangkan kepentingan perempuan di parlemen.

Penelitian yang saya lakukan pada 2019, dan baru saja terbit di jurnal Politics & Gender, menemukan bahwa partai-partai politik telah berupaya mencalonkan lebih banyak perempuan.

Namun, meski jumlah caleg perempuan bertambah, keterpilihan calon perempuan dalam Pileg masih rendah.

Penuhi kuota

Di Indonesia, tujuh partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dan berpartisipasi di dalam setiap Pileg sejak 2004 telah mencalonkan perempuan sesuai ketentuan kuota pada Pileg 2014 dan 2019.

Semua partai, baik yang berideologi Islam maupun pluralis/nasionalis, sama-sama telah lebih banyak mencalonkan perempuan.

Data menunjukkan nominasi caleg perempuan di Pileg 2019 rata-rata naik 25% dibandingkan tahun 2004.

Perempuan bukan prioritas

Meski jumlah caleg perempuan bertambah, jumlah perempuan yang memegang kursi di parlemen lebih rendah.

Pada Pileg tahun lalu, misalnya, tingkat kemenangan caleg laki-laki 2,6 kali lebih tinggi dibanding perempuan.

Ini karena banyak partai yang masih belum memprioritaskan caleg perempuan.

Masih sangat sedikit partai yang memberikan nomor urut satu kepada perempuan, padahal mayoritas caleg yang terpilih adalah caleg-caleg yang berada di posisi teratas.

Lewat wawancara dengan ketua fraksi dan ketua badan pemenangan pemilu masing-masing partai, saya menemukan bahwa seleksi caleg oleh mayoritas partai di Indonesia masih sangat tertutup dan tersentralisasi.

Temuan ini sejalan dengan temuan-temuan terkait pencalonan anggota parlemen di banyak negara yang tertutup dari publik.

Publik tidak benar-benar tahu mekanisme apa yang menentukan seorang caleg mendapat nomor urut 1 atau 9 dari partai.

Namun khusus di pengalaman PPP tahun 2014, terjadi lonjakan alokasi nomor urut teratas untuk caleg perempuan.

Responden saya menyebut bahwa salah satu faktor penyebabnya adalah ketua badan pemenangan pemilu PPP di tahun itu adalah perempuan.

Ini menarik karena sesuai dengan riset sebelumnya yang menemukan bahwa jenis kelamin ketua tim pemenangan (laki-laki atau perempuan) berperan penting dalam mendorong atau menghambat kandidat perempuan untuk mencalonkan diri.

Kuota gender adalah konsep yang cukup baru. Di dunia, pada 1995, kuota gender hanya diterapkan lewat undang-undang di Argentina dan Nepal.

Kini, menurut data Inter-Parliamentary Union (IPU), ketentuan kuota gender telah diterapkan di 81 negara Di banyak negara, kuota gender telah berhasil membuat jumlah perempuan di parlemen meningkat. Data IPU menunjukkan negara dengan kuota gender memiliki legislator perempuan lebih banyak (30,3%) daripada negara yang tidak menerapkan (17,9%).

Biaya saksi dan kendala rekrutmen

Sebagian responden riset saya mengaku tidak mengalami kesulitan dalam menjaring perempuan yang tertarik untuk berkompetisi demi kursi legislatif di DPR.

Tapi sebagian lainnya menilai animo perempuan untuk menjadi caleg sudah jauh berkurang dibandingkan dengan tahun-tahun terdahulu.

Terlebih lagi, partai politik menetapkan sedikitnya Rp 500 juta untuk harga posisi nomor urut 1 di kertas suara.

Maka tak heran jika banyak caleg perempuan terbatas berasal dari latar belakang ekonomi atas.

Harga nomor urut satu setiap partai tentunya berbeda-beda, namun justifikasinya satu: partai membutuhkan dana untuk menyiapkan saksi di sekitar 800.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar pencatatan akurat.

Biaya saksi ini dibebankan kepada caleg dengan sistem iuran, tapi sebagian pihak menyebutnya dengan “mahar” yang dibayarkan caleg agar bisa dicalonkan oleh partai.

Praktik ini sudah sepatutnya mendapat perhatian dari semua kalangan.

Tingkat kepercayaan yang rendah terhadap pencatatan hasil pemilu dan masifnya aksi jual-beli suara menimbulkan ancaman serius bagi demokrasi.

Lebih khusus lagi ini adalah ancaman bagi representasi politik perempuan, sebab pemilu yang mahal membuat partisipasi perempuan semakin terbatas.

Kuota gender 30% bisa jadi berhasil memaksa partai untuk mencalonkan lebih banyak perempuan dalam Pileg.

Namun, bila caleg perempuan hanya ditempatkan di nomor urut rendah yang kecil potensi menangnya, maka kenaikan jumlah caleg perempuan tidak akan meningkatkan keterwakilan perempuan di DPR secara optimal.

Selain itu, biaya kampanye yang sangat mahal (termasuk kewajiban menyetor uang agar dapat nomor urut satu), membuat caleg perempuan hanya terbatas di antara mereka yang memiliki modal ekonomi yang kuat.

Lagi-lagi, ini akan menguatkan cengkraman oligarki di politik Indonesia.


Penulis merupakan pengajar di Prodi Hubungan Internasional, Fakultas Humaniora, Universitas Bina Nusantara. Artikel pertama kali terbit untuk The Conversation.

Tags:#parlemen#Perempuan#sorot
Share39SendShare

Related Posts

Ngobrol Pintar CS KERAS Bahas Dugaan Keterlibatan Wali Kota Siantar dalam Pembelian Eks Rumah Singgah COVID-19

02/07/2026

PIRAMIDA.ID – ALIANSI CS KERAS (Control Sosial – Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap) menggelar diskusi publik bertajuk NGOPI (Ngobrol Pintar) dengan...

Menantang Narasi Pikiran Ferry Irwandi Desak Reformasi Total Polri

05/09/2025

PIRAMIDA.ID - Seruan Ferry Irwandi dalam beberapa media berita online yang mendesak “reformasi total Polri” terdengar lantang, tetapi jika ditelisik...

Pidato Lengkap Jefri Gultom di Dies Natalis GMKI ke-74: Bangkit Ditengah Pergumulan

26/02/2024

Bangkit Ditengah Pergumulan Pidato 74 tahun GMKI Jefri Edi Irawan Gultom Para peletak sejarah selalu berpegang pada prinsip ini, ‘’perjalanan...

Pewaris Opera Batak

11/07/2023

Oleh: Thompson Hs* PIRAMIDA.ID- Tahun 2016 saya menerima Anugerah Kebudayaan dari Kemdikbud (sekarang Kemendikbudristek) Republik Indonesia di kategori Pelestari. Sederhananya,...

Mengapa Membahas Masa Depan Guru “Dianggap” Tidak Menarik?

01/05/2023

Oleh: Agi Julianto Martuah Purba PIRAMIDA.ID- “Mengapa sejauh ini kampus kita tidak mengadakan seminar tentang tantangan dan strategi profesi guru di...

Membangun Demokrasi: Merawat Partisipasi Perempuan di Bidang Politik

14/04/2023

Oleh: Anggith Sabarofek* PIRAMIDA.ID- Demokrasi, perempuan dan politik merupakan tiga unsur yang saling berkesinambungan satu dengan yang lain. Berbicara mengenai...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Ketua ILAJ: Negara Hukum Harus Berani Mengoreksi Diri, Jangan Pertahankan Status Tersangka Tanpa Dasar Hukum yang Kuat

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Tantang Penegakan Hukum yang Objektif: Jika Bukti Tak Cukup, Mengapa SP3 Tidak Dipertimbangkan?

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Jangan Biarkan Due Process of Law Kalah oleh Trial by Opinion, Ini 8 Alasan Hukum Soal Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Sebut Ada 8 Alasan Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk Dihentikan Penyidikannya

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Mengapa Narasi yang Menyerang Febrie Dibiarkan, Sementara Pembelaan Berdasarkan Hukum Dipersoalkan?

21/07/2026

Populer

Berita

Tak Mau Bahas LKPD, Aktivis ingatkan Anggota DPRD bisa dilaporkan

15/07/2026
Berita

Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Adi Putra dan Dody Arfan Rela Cuti Kerja

13/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026
Berita

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026
Berita

Kejaksaan Agung Jangan Takut terhadap Tekanan Buzzer yang Memiliki Kepentingan, Menempatkan Febrie Adriansyah sebagai Saksi Merupakan Langkah yang Tepat

15/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber