Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Senin, Juni 23, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

Mewaspadai Kerentanan Anak-anak Terhadap Kekerasan Selama Pemilu

by Redaksi
30/06/2020
in Sorot Publik
98
SHARES
702
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Pemilihan Kepala Daerah di 270 kabupaten dan kota seluruh Indonesia yang rencananya digelar pada Desember 2020, memunculkan kerawanan baru terkait keterlibatan sekitar 500 ribu anak yang memiliki hak pilih. Mereka adalah yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah. Belum lagi orang tua yang kerap mengajak serta anak-anak mereka dalam kampanye yang rawan memunculkan kekerasan terhadap anak.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina, mengatakan aksi unjuk rasa dan kampanye rentan menjadi lokasi kekerasan terhadap anak. Putu Elvina mengatakan, pembenahan harus segera dilakukan terhadap aturan yang ada, agar potensi kekerasan dan penyiksaan terhadap anak tidak terus terjadi.

“Beberapa area rentan kekerasan dan penyiksaan terjadap anak, itu misalnya di wilayah-wilayah saat protes atau demo di lokasi. Bagaimana kemudian kita tahu di berita-berita sebelumnya banyak gambar atau dokumentasi terkait itu,” kata kata Putu Elvina.

“Lalu yang kedua adalah saat diamankan, atau saat penangkapan, itu rentan terjadi kekerasan. Lalu kemudian saat proses lidik maupun sidik. Nah, dalam konteks penegahan penyiksaan, area-area inilah sebenarnya yang menjadi signifikan untuk kemudian dilakukan pembenahan sebagai upaya pencegahan,” lanjutnya.

Putu Elvina menambahkan, sampai saat ini belum ada protokol baku yang mengatur teknis penanganan anak yang terlibat dalam unjuk rasa atau anak yang berurusan dengan hukum, sehingga potensi kekerasan masih terjadi. Padahal di dalam konvensi hak anak, ada empat prinsip yakni non-diskriminatif, kepentingan terbaik bagi anak, hak tumbuh kembang dan perlindungan, serta mendengar pendapat anak yang harus dikedepankan.

“Ternyata belum ada protokol baku yang bisa dimplementasikan oleh semua sektoral, yang ada sekarang adalah aturan-aturan yang bersifat surat edaran, atau telegram, yang sifatnya masih parsial dan terbatas. Tidak ada aturan main yang jelas terkait protokol bagaimana penanganannya,” ujar Putu Elvina.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, mengatakan Keterlibatan anak di dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) harus dapat diantisipasi jauh hari sebelum kampanye pemilu itu dilaksanakan. Orang tua harus menjadi sasaran utama kampanye, agar anak tidak dilibatkan dalam kampanye yang rawan memunculkan kekerasan, baik sebagai korban maupun yang turut serta melakukan.

“Untuk menghindari pelibatan anak dalam kampanye dan politik praktis, sudah seharusnya dilakukan suatu kampanye jauh-jauh hari sebelum waktu kampanye itu tiba, dengan target dan sasaran keluarga untuk tidak mengizinkan atau mengajak anak-anak dalam kampanye Pemilu.Jika ayah ingin ikut kampanye sebaiknya anak di rumah saja misalnya,” papar Abhan.

Abhan menyebut telah ada perjanjian kesepahaman atara Bawaslu dengan KPAI, yang memastikan perlunya tindak lanjut tindakan hukum terkait pelaporan dugaan pelibatan anak dalam kampanye Pemilu, serta mobilisasi dan eksploitasi anak untuk kepentingan politik praktis. Hal ini karena Undang-Undang Pemilu tidak menyebut secara jelas mengenai sanksi bagi pelibatan anak dalam kampanye.

Abhan juga mengingatkan perlunya perlindungan anak selama Pemilu, terutama di masa pandemi corona ini. Perlindungan yang dimaksud adalah terkait isi kampanye melalui media daring maupun media konvensional, yang diharapkan memperhatikan hak-hak anak.

“Bagimana konten-konten media daring yang juga harus melindungi kepentingan anak. Jangan sampai nantinya konten-konten di media daring atau media mainstream misalnya, itu juga melanggar dari ketentuan di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Saya kira inilah butuh sinergitas antara Bawaslu dengan lembaga lain yang punya kewenangan ini,” tandas Abhan.


Sumber: VOA Indonesia/Petrus Riski

Tags: #anak-anak#kekerasan#pemilu
Share39SendShare

Related Posts

DI GUYUR HUJAN PHBG GMIH BAIT’EL IDAMGAMLAMO SUKSES MELAKSANAKN GERAK JALAN POCO-POCO

16/04/2025

PIRAMIDA.ID - Menyambut Paskah Tahun 2025 panitia hari-hari besar Gerejawi (PHBG) GMIH Bait'el Idamgamlamo melaksanakan perlombaan Gerak jalan poco-poco pada...

gbr : Iptu L.Manurung dan Personil di lokasi yang diduga tempat perjudian

Warga : Kerja Kapolsek Saribudolok Itu Apa,Tangkap dan Berantas Judilah Baru Paten

06/05/2024

Piramida.id|Simalungun – Kapolsek Saribudolok dituding dan diduga sengaja melakukan pembiaran bahkan perlindungan terhadap kegiatan judi yang sedang marak terjadi di...

Illustrasi

Ratu Sabu Beraksi, Gunung Malela Diteror Narkoba Polsek Dicurigai

25/04/2024

Piramida.id|Simalungun – Sejumlah Warga kecamatan Gunung malela, kabupaten Simalungun, Sumut, menyatakan rasa ketidak percayaannya terhadap kinerja jajaran Polsek Bangun yang...

Jalin Kekompakan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Berbagai Kegiatan Sebelum Buka Puasa

18/03/2024

Piramida.id|Siantar - 16 Maret 2024 Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, kali ini dalam mengisi waktu sebelum berbuka Puasa...

Dana Desa Bukit Rejo Dipertanyakan, Pangulu Pilih Bungkam

01/03/2024

Piramida.id|Simalungun – Ricardo Nainggolan Sekretaris Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Simalungun meragukan kebenaran alokasi dana desa nagori Bukit Rejo, kecamatan...

Lokasi Peredaran Narkoba Bangsal Diramaikan Polisi,Kenziro Pucat

20/02/2024

Piramida.id|Siantar – Kawasan Bangsal, kelurahan Melayu, kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, mendadak padat, Jalan Raya Wahidin pun spontan dipadati kendaraan dan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

IRKI Nilai Tafsir UU Tipikor atas Pedagang Pecel Lele Menyesatkan

22/06/2025
Dunia

Perang Israel-Iran Menunjukkan Pentingnya STEM, Fawer Sihite: Dukung Sikap Presiden Prabowo

22/06/2025
Berita

Buntut Viralnya Dugaan Kekerasan Terhadap Tunanetra di Siantar, ILAJ Minta KND Periksa Wali Kota dan Jajaran Terkait

19/06/2025
Berita

Fawer Sihite: Tiga Bulan Wesly Jabat Wali Kota Tidak Mencerminkan Visi Misi Saat Kampanye

18/06/2025
Berita

Kader IPK Taput Diduga di Aniaya Akibat Keributan di Purbatua

17/06/2025
Berita

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fawer Sihite: Kita Harus Dengarkan Hati Nurani Rakyat

01/06/2025

Populer

Berita

IRKI Nilai Tafsir UU Tipikor atas Pedagang Pecel Lele Menyesatkan

22/06/2025
Berita

Buntut Viralnya Dugaan Kekerasan Terhadap Tunanetra di Siantar, ILAJ Minta KND Periksa Wali Kota dan Jajaran Terkait

19/06/2025
Berita

Kader IPK Taput Diduga di Aniaya Akibat Keributan di Purbatua

17/06/2025
Berita

Fawer Sihite: Tiga Bulan Wesly Jabat Wali Kota Tidak Mencerminkan Visi Misi Saat Kampanye

18/06/2025
Dunia

Perang Israel-Iran Menunjukkan Pentingnya STEM, Fawer Sihite: Dukung Sikap Presiden Prabowo

22/06/2025
Edukasi

Keterbatasan Jumlah Guru Terampil

09/12/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba