Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, September 6, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Pemerintah: NIK Wajib Digunakan untuk Pelayanan Publik

by Redaksi
02/10/2021
in Berita
99
SHARES
707
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengajak masyarakat menghafalkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Sebab, NIK nantinya akan menjadi kunci dalam mengakses seluruh pelayanan publik. Ini seiring dengan langkah pemerintah yang sedang menuju era satu data dengan basis NIK.

“Ini adalah satu tahapan yang kita desain agar semua masyarakat mulai peduli dengan yang namanya Single Identity Number. Single identity number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup,” kata Zudan dalam keterangan pers tertulis, Rabu(29/9/2021).

Zudan menambahkan ketentuan menggunakan NIK sudah disebutkan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Perpres ini kemudian dipertegas kembali dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.

Kata Zudan, Kemendagri terus mendorong pelayanan publik agar mengakses data Dukcapil. Hingga 2021 sudah ada 3.904 lembaga yang sudah bekerjasama dengan Kemendagri, meningkat dari sebelumnya 30 lembaga pada 2015.

“Berobat ke rumah sakit ingat NIK, mengurus SIM ingat NIK, mengurus kartu prakerja ingat NIK, bantuan sosial ingat NIK. Itu NIK-nya memang harus diingat,” imbuhnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan penggunaan NIK untuk pelayanan publik rentan mendiskriminasi warga dari fasilitas publik. Alasannya tidak semua warga Indonesia sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang di dalamnya terdapat NIK. Contoh masalahnya yaitu program vaksinasi yang belum menyentuh warga tanpa NIK seperti penyandang disabilitas, masyarakat adat dan pekerja migran yang bermasalah.

“Sampai hari ini, belum semua orang bisa mengakses identitas kependudukan yang di dalamnya data terkait NIK, terutama kelompok rentan,” jelas Wahyudi Djafar, Jumat (1/10/2021).

Wahyudi menjelaskan prasyarat NIK dalam mengakses fasilitas publik ini semakin membuat NIK menjadi data yang sangat penting. Namun, di sisi lain perlindungan terhadap data pribadi di Indonesia masih belum maksimal. Karena itu, ELSAM mendorong presiden untuk mengevaluasi kembali implementasi Perpres 83/2021 mengenai penggunaan NIK sebagai syarat untuk mengakses layanan publik.

“Ini bagaimana tata kelola data pribadinya. Karena 31 item data kependudukan yang diatur dalam UU Administrasi Kependudukan itu kan semua data pribadi,” tambahnya.

ELSAM mendorong presiden untuk mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Data pribadi untuk menjamin penegakan kebijakan ini dan meminta Ombudsman memastikan pelayanan publik tidak terjadi pelanggaran. 

Pemerintah secara resmi telah mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat wajib untuk mengakses layanan publik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik.

Sebelumnya, UU No. 23/2006 sebagaimana diubah dengan UU No. 24/2013 tentang UU Administrasi Kependudukan juga telah mengatur penggunaan data kependudukan sebagai syarat untuk mengakses pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.(*)


VOA Indonesia

Tags: #capil#datapribadi#ktp
Share40SendShare

Related Posts

Menantang Narasi Pikiran Ferry Irwandi Desak Reformasi Total Polri

05/09/2025

PIRAMIDA.ID - Seruan Ferry Irwandi dalam beberapa media berita online yang mendesak “reformasi total Polri” terdengar lantang, tetapi jika ditelisik...

Diduga Oknum DPRD Tanjung Balai Asyik Dugem di Medan

02/09/2025

PIRAMIDA.ID- Ditengah puncak isu bubarkan DPR yang kian menggema di publik, mendadak viral video di media sosial diduga oknum DPRD...

Kasus Penyeludupan Rokok Ilegal di Pelabuhan Punggur, GMKI Batam: Bea Cukai Hanya Mampu Meringkus Rakyat Kecil Bekerja Sebagai Supir

02/09/2025

PIRAMIDA.ID- Perkara penyeludupan rokok ilegal sebanyak 3 juta batang di pelabuhan Telaga Punggur, yang ditangkap oleh petugas Bea Cukai (BC)...

IJLS Menyerukan Rakyat Harus Bersatu Menolak Adu Domba, Hentikan Operasi Intelijen yang Memecah Belah Persatuan Bangsa

31/08/2025

PIRAMIDA.ID-Jakarta, Situasi politik dan sosial yang semakin memanas belakangan ini memunculkan kekhawatiran tentang adanya upaya sistematis untuk memecah belah rakyat....

PRESS RILIS KOMRAD PANCASILA 31 AGUSTUS 2025

31/08/2025

PIRAMIDA.ID - Di tengah upaya Polri menstabilkan situasi Ibukota dan sejumlah kota lain yang sempat memanas, muncul desakan agar Presiden...

Rakyat Marah, GMKI : Mafia dan Koruptor Dibiarkan Dan Dilindungi

31/08/2025

PIRAMIDA.ID - Situasi politik dan sosial sudah mencekam di seluruh wilayah Indonesia. Ribuan massa aksi dari elemen masyarakat marah dan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Menantang Narasi Pikiran Ferry Irwandi Desak Reformasi Total Polri

05/09/2025
Berita

Diduga Oknum DPRD Tanjung Balai Asyik Dugem di Medan

02/09/2025
Berita

Kasus Penyeludupan Rokok Ilegal di Pelabuhan Punggur, GMKI Batam: Bea Cukai Hanya Mampu Meringkus Rakyat Kecil Bekerja Sebagai Supir

02/09/2025
Berita

IJLS Menyerukan Rakyat Harus Bersatu Menolak Adu Domba, Hentikan Operasi Intelijen yang Memecah Belah Persatuan Bangsa

31/08/2025
Berita

PRESS RILIS KOMRAD PANCASILA 31 AGUSTUS 2025

31/08/2025
Berita

Rakyat Marah, GMKI : Mafia dan Koruptor Dibiarkan Dan Dilindungi

31/08/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx