Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Pemerintah: NIK Wajib Digunakan untuk Pelayanan Publik

by Redaksi
02/10/2021
in Berita
99
SHARES
707
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengajak masyarakat menghafalkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Sebab, NIK nantinya akan menjadi kunci dalam mengakses seluruh pelayanan publik. Ini seiring dengan langkah pemerintah yang sedang menuju era satu data dengan basis NIK.

“Ini adalah satu tahapan yang kita desain agar semua masyarakat mulai peduli dengan yang namanya Single Identity Number. Single identity number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup,” kata Zudan dalam keterangan pers tertulis, Rabu(29/9/2021).

Zudan menambahkan ketentuan menggunakan NIK sudah disebutkan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Perpres ini kemudian dipertegas kembali dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.

Kata Zudan, Kemendagri terus mendorong pelayanan publik agar mengakses data Dukcapil. Hingga 2021 sudah ada 3.904 lembaga yang sudah bekerjasama dengan Kemendagri, meningkat dari sebelumnya 30 lembaga pada 2015.

“Berobat ke rumah sakit ingat NIK, mengurus SIM ingat NIK, mengurus kartu prakerja ingat NIK, bantuan sosial ingat NIK. Itu NIK-nya memang harus diingat,” imbuhnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan penggunaan NIK untuk pelayanan publik rentan mendiskriminasi warga dari fasilitas publik. Alasannya tidak semua warga Indonesia sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang di dalamnya terdapat NIK. Contoh masalahnya yaitu program vaksinasi yang belum menyentuh warga tanpa NIK seperti penyandang disabilitas, masyarakat adat dan pekerja migran yang bermasalah.

“Sampai hari ini, belum semua orang bisa mengakses identitas kependudukan yang di dalamnya data terkait NIK, terutama kelompok rentan,” jelas Wahyudi Djafar, Jumat (1/10/2021).

Wahyudi menjelaskan prasyarat NIK dalam mengakses fasilitas publik ini semakin membuat NIK menjadi data yang sangat penting. Namun, di sisi lain perlindungan terhadap data pribadi di Indonesia masih belum maksimal. Karena itu, ELSAM mendorong presiden untuk mengevaluasi kembali implementasi Perpres 83/2021 mengenai penggunaan NIK sebagai syarat untuk mengakses layanan publik.

“Ini bagaimana tata kelola data pribadinya. Karena 31 item data kependudukan yang diatur dalam UU Administrasi Kependudukan itu kan semua data pribadi,” tambahnya.

ELSAM mendorong presiden untuk mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Data pribadi untuk menjamin penegakan kebijakan ini dan meminta Ombudsman memastikan pelayanan publik tidak terjadi pelanggaran. 

Pemerintah secara resmi telah mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat wajib untuk mengakses layanan publik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik.

Sebelumnya, UU No. 23/2006 sebagaimana diubah dengan UU No. 24/2013 tentang UU Administrasi Kependudukan juga telah mengatur penggunaan data kependudukan sebagai syarat untuk mengakses pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.(*)


VOA Indonesia

Tags: #capil#datapribadi#ktp
Share40SendShare

Related Posts

Massa Aksi Lempar Tomat Ke Gedung KPK, Ketua KPK Jangan Jadi Tameng Koruptor! Tetapkan Yaqut Jadi Tersangka!

13/10/2025

PIRAMIDA.ID - Jakarta, 13 Oktober 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan saat ini tampak kehilangan nyali dan arah...

Membajak Reformasi Lewat Isu Reformasi Polri

13/10/2025

PIRAMIDA.ID - Isu reformasi Polri yang akhir-akhir ini mengemuka seolah menjadi panggung baru bagi sebagian kelompok yang ingin menunggangi momentum...

Gelar Musda Ke-XIV di Ruang Serbaguna Pemko, Frengki Simanjuntak Terpilih Sebagai Ketua KNPI Pematangsiantar

11/10/2025

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar-Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pematangsiantar sukses melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) ke XIV pada...

Sinergi dari Jalanan, Ketika Kapolda Metro Menghidupkan Ruh Kebersamaan

11/10/2025

PIRAMIDA.ID - Langkah Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, yang menggandeng para pedagang kopi keliling (Starling) sebagai mitra Polri,...

Aktivis 98 Serukan: Hentikan Narasi Provokatif Bubarkan Polri

10/10/2025

PIRAMIDA.ID-Reformasi Polri kembali menjadi perbincangan hangat, turunnya kepercayaan publik dan desakan perubahan ditubuh Polri. Agung Dekil aktivis 98 yang juga...

Jelang Musda Ke-XIV, KNPI Siantar Gelar RAPIMPURDA di Gedung MUI, Dihadiri OKP & OKI Serta Dibuka Pengurus SUMUT

10/10/2025

PIRAMIDA.ID - Karataker Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pematangsiantar resmi menggelar Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (RAPIMPURDA) di Gedung MUI...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Massa Aksi Lempar Tomat Ke Gedung KPK, Ketua KPK Jangan Jadi Tameng Koruptor! Tetapkan Yaqut Jadi Tersangka!

13/10/2025
Berita

Membajak Reformasi Lewat Isu Reformasi Polri

13/10/2025
Berita

Gelar Musda Ke-XIV di Ruang Serbaguna Pemko, Frengki Simanjuntak Terpilih Sebagai Ketua KNPI Pematangsiantar

11/10/2025
Berita

Sinergi dari Jalanan, Ketika Kapolda Metro Menghidupkan Ruh Kebersamaan

11/10/2025
Berita

Aktivis 98 Serukan: Hentikan Narasi Provokatif Bubarkan Polri

10/10/2025
Berita

Jelang Musda Ke-XIV, KNPI Siantar Gelar RAPIMPURDA di Gedung MUI, Dihadiri OKP & OKI Serta Dibuka Pengurus SUMUT

10/10/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx